Headline.co.id ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerima penghargaan Inisiasi Kebijakan Pelindungan Anak di Ruang Digital dari Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL). Penghargaan itu diberikan dalam Temu dan Milad Satu Dekade APSIPOL di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (3/11/2026), atas perannya mendorong lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
PP TUNAS disusun untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital dengan menempatkan tanggung jawab perusahaan teknologi sebagai bagian penting dari kebijakan. Melalui pendekatan berbasis risiko, pemerintah mengatur akses anak terhadap layanan digital berdasarkan usia dan tingkat risiko, bukan hanya berdasarkan jenis platform.
PP TUNAS Tak Hanya Mengatur Media Sosial
Meutya mengatakan keselamatan sekitar 70 juta anak Indonesia berusia di bawah 16 tahun harus menjadi perhatian seluruh ekosistem digital. Menurutnya, pelindungan anak tidak cukup dilakukan dengan membatasi akses terhadap media sosial, tetapi juga perlu mencakup gim daring, perdagangan elektronik, serta layanan digital lain yang berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Anak-anak kita di bawah 16 tahun jumlahnya sekitar 70 juta. Ini angka yang besar dan seharusnya mendapat perhatian lebih dari para pelaku industri digital. Karena itu, kita perlu menghadirkan aturan tambahan agar perusahaan teknologi juga bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak kita,” ujar Meutya.
Ia menjelaskan, PP TUNAS mengusung prinsip “Tunggu Anak Siap”. Prinsip tersebut menempatkan keselamatan dan kesiapan anak sebagai pertimbangan utama sebelum mereka mengakses layanan digital.
Platform digital dituntut memastikan produk dan fitur yang disediakan memiliki mekanisme pelindungan sesuai usia pengguna. Dalam penerapannya, pemerintah juga mengatur akses layanan digital berdasarkan usia serta tingkat risiko yang ditimbulkan terhadap anak.
Anak berusia di bawah 16 tahun dibatasi dari layanan berisiko tinggi. Sementara itu, akses terhadap layanan berisiko rendah tetap mengikuti ketentuan usia dan persetujuan orang tua.
Risiko Digital Berkaitan dengan Kesehatan Anak
Meutya menyebut urgensi kebijakan pelindungan anak di ruang digital juga berkaitan dengan kesehatan mental. Berdasarkan data Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kementerian Kesehatan yang dipaparkannya, sekitar 363 ribu anak berusia 7–17 tahun menunjukkan gejala depresi. Sebanyak 338 ribu anak lainnya menunjukkan gejala kecemasan.
Temuan tersebut, kata dia, menjadi pengingat pentingnya mengantisipasi berbagai risiko di ruang digital. Risiko itu lain perundungan, paparan konten berbahaya, perjudian daring, serta penggunaan layanan secara berlebihan.
“Banyak masukan dari para dokter dan pakar bahwa anak-anak kita menghadapi persoalan kecanduan gim, kesulitan berkonsentrasi dan belajar, hingga perundungan di media sosial. Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan dan masa depan generasi kita,” jelasnya.
Menurut Meutya, PP TUNAS menggunakan pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach. Penilaian dilakukan berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko suatu layanan terhadap anak, bukan semata-mata menurut jenis platform.
Cakupan pengaturan tersebut meliputi media sosial, gim daring, dan perdagangan elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi anak. Penilaian risiko mencakup tujuh aspek, di antaranya kemungkinan kontak dengan orang yang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, serta risiko adiksi dan gangguan kesehatan.
“Kalau sebuah platform memiliki fitur yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, atau memiliki konten yang tidak layak bagi anak, maka itu menjadi bagian dari penilaian risiko. Begitu juga potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, kecanduan, dan dampaknya terhadap kesehatan. Jadi, yang kita atur bukan hanya media sosial, melainkan keseluruhan ranah digital yang berisiko tinggi,” tegas Meutya.
Perusahaan Teknologi Diminta Terapkan Verifikasi Usia
Untuk mendukung penerapan PP TUNAS dan aturan pelaksanaannya, perusahaan teknologi dapat menggunakan sejumlah mekanisme pengenalan serta verifikasi usia. Mekanisme itu meliputi pernyataan mandiri, verifikasi usia, estimasi usia, hingga inferensi usia.
Meutya menilai perusahaan teknologi memiliki kemampuan dan sumber daya untuk mengenali usia pengguna melalui teknologi yang mereka miliki.
“Platform digital memiliki teknologi dan sumber daya yang luar biasa. Bahkan, dalam banyak hal, mereka mengetahui kebiasaan anak lebih jauh daripada orang tuanya melalui algoritma yang mereka miliki. Jadi, sulit diterima apabila perusahaan teknologi menyatakan tidak mampu mengenali usia penggunanya. Kita sudah memberikan banyak pilihan teknologi, tinggal kemauan mereka untuk menerapkannya,” ungkap Meutya.
Ia menegaskan keberhasilan penerapan PP TUNAS membutuhkan kerja sama pemerintah, perusahaan teknologi, orang tua, sekolah, dan masyarakat. Melalui prinsip “Tunggu Anak Siap”, pemerintah ingin memastikan anak tetap memperoleh manfaat teknologi dengan pelindungan yang sesuai dengan usia dan kesiapan mereka.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



![[Siaran Pers] Wamen Nezar Patria: Daerah Tak Harus Menunggu Infrastruktur Canggih untuk Maju Digital](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/11/siaran-pers-wamen-nezar-patria-daerah-tak-harus-menunggu-infrastruktur-canggih-untuk-maju-digital.jpg)













