Headline.co.id, Banggai ~ Sebanyak 260,54 hektare lahan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, masuk dalam indikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lahan tersebut mencakup 239 bidang yang tersebar di lima desa dan kelurahan. Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melakukan pendataan untuk memperjelas status serta menata pemanfaatan lahan. Langkah ini dibahas dalam rapat integrasi penataan aset dan penataan akses yang dipimpin Bupati Banggai Amirudin pada Selasa (3/11/2026) di Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan.
Identifikasi lahan TORA Banggai itu mencakup Desa Lontio dan Desa Balanga di Kecamatan Bunta, Desa Basabungan dan Desa Lambangan di Kecamatan Pagimana, serta Kelurahan Maahas di Kecamatan Luwuk Selatan.
Sebagian besar lahan tersebut berasal dari pelepasan kawasan hutan. Namun, masih terdapat lahan seluas 17,09 hektare di Kelurahan Maahas yang berstatus kawasan hutan dan belum dilepaskan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Status tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses penataan. Pemanfaatan lahan harus tetap sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum pada kemudian hari.
Identifikasi TORA untuk Cegah Konflik Agraria
Bupati Banggai Amirudin mengatakan, identifikasi objek TORA diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan dan pemanfaatan tanah masyarakat. Menurut dia, penataan juga dibutuhkan untuk membedakan lahan yang dapat dimanfaatkan dan lahan yang tidak boleh digunakan.
“Kita ingin menata kembali, mana yang bisa dimanfaatkan mana yang tidak boleh, sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat,” ujar Amirudin saat memimpin rapat integrasi penataan aset dan penataan akses bersama GTRA Kabupaten Banggai.
Amirudin menyebut persoalan agraria perlu ditangani secara terencana. Hal itu seiring meningkatnya aktivitas investasi dan perambahan hutan di wilayah tersebut.
Ia mengingatkan, ketidakjelasan status dan penggunaan lahan dapat berkembang menjadi konflik yang lebih besar apabila tidak segera ditata.
“Kalau tidak ditata sejak sekarang, ini akan menjadi bom waktu di masa mendatang,” katanya.
Penataan Aset dan Akses Jadi Tindak Lanjut
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Harjiman menjelaskan, hasil pendataan lahan akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti penataan aset dan penataan akses.
Penataan aset berkaitan dengan kejelasan serta penataan kepemilikan tanah. Sementara itu, penataan akses diarahkan agar lahan yang telah ditata dapat dimanfaatkan secara produktif dan tepat sasaran.
Dengan demikian, proses reforma agraria tidak berhenti pada pendataan dan legalitas lahan. Pemanfaatan tanah juga diharapkan dapat mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
“Sehingga pengelolaan dan pemanfaatan TORA dapat dilakukan secara lebih tertib dan tepat sasaran,” ujar Harjiman.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai juga mengusulkan Desa Pondan, Kecamatan Mantoh, sebagai Kampung Reforma Agraria. Desa tersebut diharapkan menjadi contoh penerapan reforma agraria yang menghubungkan penataan kepemilikan tanah dengan pengembangan ekonomi masyarakat.
Desa Pondan Diusulkan Menjadi Kampung Reforma Agraria
Sejumlah potensi lokal di Desa Pondan yang dapat dikembangkan meliputi budi daya cabai, jagung, jambu mete, dan ikan nila.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait telah melakukan pendampingan usaha mikro, pelatihan pengolahan pangan, serta pembentukan dan penguatan kelompok tani di desa tersebut.
Pengembangan Kampung Reforma Agraria diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi pemanfaatan tanah. Upaya itu dilakukan melalui pengembangan usaha produktif dan pendampingan kepada masyarakat.
Sebelumnya, sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai telah melaksanakan redistribusi 196 bidang tanah pada 2020. Tanah seluas 212,34 hektare tersebut diberikan kepada 193 kepala keluarga di Desa Mantoh.
Ke depan, penataan agraria di Kabupaten Banggai tidak hanya menghadapi kebutuhan untuk memastikan status tanah, tetapi juga memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Pemanfaatan lahan juga harus tetap sesuai ketentuan dan mampu mencegah munculnya konflik lahan.
(MC KAB. BANGGAI/Ilham A. Muhamad)
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















