Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal

Eko by Eko
6 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
397 25
A A
0
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026)/ (Istimewa)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id ~ Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penetapan tersebut disampaikan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), setelah penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur. Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran adalah milik Presiden RI Prabowo Subianto. Dugaan tindak pidana itu berlangsung pada 2025 hingga 2026 dan juga menyasar nomor telepon sejumlah pejabat serta tokoh dari berbagai kalangan.

Contents

  • 1. Polri Tetapkan Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal
    • 1.1. Perkawinan Usia Anak di Banjarbaru Jadi Perhatian Pemkot
    • 1.2. Dugaan Penyadapan Perwira Polri Tidak Terindikasi Makar
  • 2. Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025-2026
  • 3. Pasal yang Disangkakan kepada Tiga Tersangka

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

You might also like

Menikah Terlalu Dini, Apa Risikonya bagi Anak?

Perkawinan Usia Anak di Banjarbaru Jadi Perhatian Pemkot

4 November 2026
Menko Kumham Imipas: Dugaan Penyadapan oleh Perwira Polri Tidak Terindikasi Makar

Dugaan Penyadapan Perwira Polri Tidak Terindikasi Makar

4 November 2026

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Kasus tersebut mencakup dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access. Penetapan tersangka dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perintah penyadapan tanpa prosedur.

Selain nomor telepon Presiden Prabowo, penyadapan tanpa prosedur itu diduga menyasar nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025-2026

Kabareskrim menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Dalam periode itu, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Prosedur penyadapan yang diduga tidak dipatuhi tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan (Monitoring Center) di Lingkungan Polri.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap satu nomor telepon. Penyidik juga menduga terdapat sasaran lain yang berasal dari unsur pejabat negara, politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha.

Pasal yang Disangkakan kepada Tiga Tersangka

Atas dugaan perbuatannya, LSP, ASN, dan EH disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain pasal dalam KUHP, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Perkara ini masih disebut sebagai kasus dugaan tindak pidana. Penetapan tiga tersangka didasarkan pada penyidikan Bareskrim Polri terkait dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Pemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Eko

Eko

Related Stories

Menikah Terlalu Dini, Apa Risikonya bagi Anak?

Perkawinan Usia Anak di Banjarbaru Jadi Perhatian Pemkot

by Dani
4 November 2026
0

Headline.co.id, Banjarbaru ~ Perkawinan usia anak menjadi perhatian Pemerintah Kota Banjarbaru karena dapat menghambat kesempatan anak untuk melanjutkan pendidikan, mengembangkan...

Menko Kumham Imipas: Dugaan Penyadapan oleh Perwira Polri Tidak Terindikasi Makar

Dugaan Penyadapan Perwira Polri Tidak Terindikasi Makar

by Eko
4 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril...

Indeks Kerukunan 2025 Lampaui Target, Kemenag Perkuat Deteksi Dini dan Peran Penyuluh

Indeks Kerukunan 2025 Capai 77,89, Kemenag Perkuat Deteksi Dini

by Saddam
4 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencapai 77,89, melampaui target 76,77. Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat upaya menjaga...

DKP Gorontalo Ingatkan Penangkapan Ikan yang Ramah Lingkungan

DKP Gorontalo Dorong Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan

by Dani
4 November 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo Aryanto Husain mengingatkan masyarakat nelayan, terutama warga Desa Bajo,...

Tiga Tantangan Strategis Penghulu Masa Kini

Kemenag Soroti Tiga Tantangan Penghulu di Era Digital

by Saddam
4 November 2026
0

Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Kementerian Agama menyoroti tiga tantangan strategis yang harus dihadapi penghulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tantangan...

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo: Bantuan UMKM Perkuat Ekonomi Masyarakat

Reses DPRD Gorontalo Tinjau Bantuan UMKM di Telaga Biru

by Dani
4 November 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Gorontalo A, Paris RA Jusuf, meninjau pemanfaatan bantuan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Menag Minta ASN Kementerian Agama Konsisten dalam Pelayanan Umat

Menag Minta ASN Kemenag Konsisten Layani Umat

22 September 2026

Update Corona di Indonesia Rabu 27 Mei 2020: Menembus Angka 23.851 Kasus dan 6.057 Pasien Sembuh

27 May 2020
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan Wates–Yogyakarta, wilayah Temon, Kulon Progo, Minggu (28/12/2025)

Tabrakan Dua Sepeda Motor di Temon Kulon Progo, Satu Pengendara Meninggal Dunia

28 December 2025
: Sejumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam yang diduga mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (1/9/2026). Bupati Sidoarjo Subandi memastikan seluruh santri dan santriwati tersebut telah tertangani dan pihaknya bergerak cepat dalam menangani kejadian itu serta mengimbau para orang tua santri agar tidak panik. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/tom)

BGN Kawal 80 Siswa Sidoarjo yang Masih Dirawat

23 September 2026
Menko PM: JKN Wujud Gotong Royong Raksasa, Dorong Layanan Makin Kuat

Menko PM: JKN Jadi Wujud Gotong Royong Raksasa

31 October 2026
Uceng Wujudkan Janji kepada Ayah di Balai Senat UGM

Uceng Wujudkan Janji kepada Ayah di Balai Senat UGM

15 January 2026
Polda Metro Jaya Mediasi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

Polda Metro Jaya Mediasi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

7 May 2026

Artikel Terbaru

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal

4 November 2026
Kakorlantas Polri Ajak Pesantren Daar El-Qolam Jadi Mitra Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Korlantas Polri Hadirkan Pelayanan SIM di Pesantren Daar El-Qolam

4 November 2026
Menikah Terlalu Dini, Apa Risikonya bagi Anak?

Perkawinan Usia Anak di Banjarbaru Jadi Perhatian Pemkot

4 November 2026
Siaran Pers: Kemenpar Satukan Strategi Komunikasi Publik untuk Pariwisata Berkualitas

Kemenpar Perkuat Strategi Komunikasi Pariwisata di Era Digital

4 November 2026
Menko Kumham Imipas: Dugaan Penyadapan oleh Perwira Polri Tidak Terindikasi Makar

Dugaan Penyadapan Perwira Polri Tidak Terindikasi Makar

4 November 2026
Menag Nasaruddin Umar Minta BP4 Aktif Dampingi Pasangan Sejak Sebelum Menikah

BP4 Diminta Dampingi Pasangan Sejak Sebelum Menikah

4 November 2026
Indeks Kerukunan 2025 Lampaui Target, Kemenag Perkuat Deteksi Dini dan Peran Penyuluh

Indeks Kerukunan 2025 Capai 77,89, Kemenag Perkuat Deteksi Dini

4 November 2026

Popular Story

Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Tembus 12,01 Juta hingga September 2026
Ekonomi

Kunjungan Wisman Indonesia Capai 12,01 Juta hingga September 2026

by Fajar Ari Wibowo
2 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia mencapai 12,01 juta...

Read moreDetails

Menko Pangan Salurkan 30 Kg Beras untuk 33,2 Juta Keluarga

Siswa SMA Taruna Nusantara Cimahi Soroti Pembinaan Karakter

Tabrakan Maut di Banguntapan Bantul, Pengemudi Innova Asal Gunungkidul Kabur hingga Dikejar Warga di Kawasan JEC

Kemenag Dorong Perluasan Penghimpunan Dana Sosial Keagamaan

Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura Dinilai Tegaskan Kedaulatan Energi

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Gamping Sleman, Yamaha NMAX Tabrak Mobil lalu Honda Beat

Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games: Ini Rinciannya

Hari Sumpah Pemuda 2026, Kemdiktisaintek Tekankan Karakter Pemuda

Persib U20 Imbang 1-1 Lawan Persis, Dua Pemain Dikartu Merah

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.