Headline.co.id ~ Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penetapan tersebut disampaikan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), setelah penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur. Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran adalah milik Presiden RI Prabowo Subianto. Dugaan tindak pidana itu berlangsung pada 2025 hingga 2026 dan juga menyasar nomor telepon sejumlah pejabat serta tokoh dari berbagai kalangan.
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kasus tersebut mencakup dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access. Penetapan tersangka dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perintah penyadapan tanpa prosedur.
Selain nomor telepon Presiden Prabowo, penyadapan tanpa prosedur itu diduga menyasar nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025-2026
Kabareskrim menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Dalam periode itu, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Prosedur penyadapan yang diduga tidak dipatuhi tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan (Monitoring Center) di Lingkungan Polri.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap satu nomor telepon. Penyidik juga menduga terdapat sasaran lain yang berasal dari unsur pejabat negara, politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha.
Pasal yang Disangkakan kepada Tiga Tersangka
Atas dugaan perbuatannya, LSP, ASN, dan EH disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain pasal dalam KUHP, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Perkara ini masih disebut sebagai kasus dugaan tindak pidana. Penetapan tiga tersangka didasarkan pada penyidikan Bareskrim Polri terkait dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















