Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan kasus dugaan penyadapan ilegal oleh tiga perwira tinggi Polri tidak terindikasi berkaitan dengan makar. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa malam (3/11/2026). Menurut Yusril, pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, bukan tindak pidana makar. Kasus tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yusril menegaskan, pasal-pasal yang digunakan dalam perkara itu merupakan pasal terkait penyadapan dan intersepsi. Ia memastikan tidak terdapat pasal yang berkaitan dengan makar dalam perkara yang menjerat tiga perwira tinggi Polri tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Menko Yusril.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pasal yang Dipersangkakan Berkaitan dengan Penyadapan
Menurut Yusril, perkara itu berangkat dari dugaan penyadapan tanpa prosedural. Selain dugaan illegal tapping, kasus tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, dan illegal access.
Yusril menyatakan, berdasarkan pasal-pasal yang dikenakan kepada tiga tersangka, perkara tersebut harus dipahami sebagai kasus dugaan penyadapan yang melanggar ketentuan hukum. Ia tidak mengaitkan perkara itu dengan upaya makar.
Yusril Jelaskan Kategori Tindak Pidana Makar
Yusril menjelaskan, tindak pidana makar secara spesifik diatur dalam KUHP. Ia menyebut setidaknya terdapat tiga kategori utama makar, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara.
Namun, menurut dia, tidak terdapat indikasi yang mengarah pada tiga kategori tersebut dalam perkara dugaan penyadapan oleh perwira Polri.
“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril Ihza Mahendra.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusril untuk menegaskan perbedaan dugaan penyadapan dan tindak pidana makar. Ia menyebut perkara yang sedang ditangani dalam konteks pasal yang dipersangkakan berkaitan dengan penyadapan serta intersepsi, baik yang diatur dalam KUHP maupun UU ITE.
Substansi Penyadapan Menjadi Kewenangan Penyidik
Mengenai substansi atau materi yang diduga disadap, Yusril mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik Polri untuk menyampaikannya kepada publik.
Dengan demikian, informasi mengenai isi atau materi penyadapan tidak disampaikan oleh Menko Kumham Imipas dalam keterangan tersebut. Yusril hanya menjelaskan bahwa perkara itu berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedural, penghapusan data elektronik, dan illegal access.
Bareskrim Polri telah menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, Yusril menegaskan bahwa sampai sejauh ini tidak ada indikasi tindak pidana makar berdasarkan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















