Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya melalui Desk Ketenagakerjaan memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan seorang pelapor berinisial SRB dan pihak terlapor. Mediasi ini dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan pendampingan penasihat hukum dari kedua belah pihak. AKBP Anton Hermawan, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika SRB, yang bekerja di sebuah perusahaan swasta dari Maret 2024 hingga Juli 2025, menerima pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Juli 2025. SRB mengaku hanya menerima gaji terakhir yang telah dipotong dan belum mendapatkan pesangon serta uang penggantian hak. Berdasarkan klarifikasi, SRB mengalami kerugian materiil akibat belum terpenuhinya hak-hak pekerja. Disnaker Kota Jakarta Selatan telah menganjurkan agar perusahaan membayarkan hak pekerja kepada SRB, termasuk selisih kekurangan upah, uang pesangon, dan uang penggantian hak cuti.
AKBP Anton menjelaskan bahwa mediasi berakhir dengan kesepakatan damai, di mana pihak terlapor setuju untuk membayar hak pekerja sesuai anjuran Disnaker Kota Jakarta Selatan. Pembayaran dilakukan saat kesepakatan perdamaian berlangsung. “Pelapor juga telah membuat dan menandatangani surat pencabutan laporan polisi setelah haknya dikembalikan,” ujar AKBP Anton.
Lebih lanjut, AKBP Anton mengimbau para pekerja dan pemberi kerja untuk mengedepankan komunikasi, itikad baik, serta mekanisme hukum yang berlaku dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Desk Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi ruang pelayanan yang membantu masyarakat mendapatkan solusi secara proporsional dan berkeadilan.






















