Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyelesaikan tugasnya setelah menyerahkan laporan berisi rekomendasi kepada Presiden. KPRP, yang bersifat ad hoc, menyatakan tugasnya berakhir setelah mencapai tujuan yang ditetapkan. Anggota KPRP, Mahfud MD, menyampaikan hal ini di Sekretariat KPRP, Jakarta, pada Rabu (6/5/2026).
Mahfud MD menjelaskan bahwa KPRP telah bekerja selama tiga bulan sejak tahun lalu. Dua bulan pertama digunakan untuk mengidentifikasi masalah yang ada di tubuh Polri, sementara satu bulan sisanya digunakan untuk merumuskan rekomendasi yang kemudian disampaikan kepada Presiden. “Kami telah menyelesaikan tugas kami dan menyerahkan rekomendasi kepada Presiden,” jelas Mahfud MD.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto masih memiliki keinginan untuk berdiskusi lebih lanjut dengan anggota KPRP. “Presiden masih ingin berdiskusi dengan kami,” ujarnya.






















