Headline.co.id, Sukoharjo ~ Sukoharjo (Kemenag) — Sebanyak 287.300 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima manfaat zakat telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Zakat (Simzat) hingga 4 November 2026. Data tersebut dihimpun dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk memperkuat penyaluran zakat berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan data itu dalam kegiatan pembinaan dan penguatan tata kelola zakat di Sukoharjo, Rabu (4/11/2026). Integrasi tersebut dilakukan agar dana zakat lebih tepat sasaran, tidak tumpang tindih dengan bantuan lain, serta dapat diukur dampaknya terhadap kesejahteraan mustahik.
Dari total 287.300 NIK yang masuk ke Simzat, sebanyak 261.817 NIK bersumber dari Baznas dan 25.483 NIK berasal dari LAZ. Data itu dihimpun dari 308 entitas Baznas dan 92 LAZ yang telah melakukan input.
“Capaian ini menjadi fondasi awal untuk membangun basis data penerima manfaat zakat yang lebih terintegrasi dan dapat dimanfaatkan dalam perencanaan serta evaluasi program pemberdayaan,” kata Prof. Waryono saat memberikan Pembinaan, Penguatan Tata Kelola, dan Kolaborasi Pemberdayaan Zakat Berbasis DTSEN bersama Baznas dan LAZ wilayah Solo Raya di Sukoharjo.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Integrasi DTSEN untuk Penyaluran Zakat
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, perwakilan Baznas, pimpinan dan pengelola LAZ, Forum Zakat (FoZ) Jawa Tengah, khususnya klaster Solo Raya, Direktur LZIS Assalaam, serta perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo.
Prof. Waryono mengatakan, pengelolaan zakat tidak boleh berhenti pada penghimpunan dan penyaluran dana. Zakat, menurut dia, harus menjawab persoalan nyata masyarakat, terutama kemiskinan, kerentanan ekonomi, dan keterbatasan akses terhadap kesejahteraan.
Keberhasilan pengelolaan zakat juga perlu dilihat dari perubahan kondisi kehidupan mustahik setelah menerima intervensi program. Karena itu, lembaga pengelola zakat didorong untuk memahami kondisi riil penerima manfaat, bukan hanya mengandalkan laporan atau angka.
“Zakat harus hadir di tengah kehidupan masyarakat. Kita tidak cukup hanya membaca laporan atau angka-angka, tetapi harus mengetahui kondisi riil masyarakat dan memastikan bahwa program yang dijalankan benar-benar memberikan perubahan,” ujarnya.
Menurut Prof. Waryono, integrasi DTSEN menjadi langkah strategis untuk mempertemukan program pemberdayaan zakat dengan kebijakan pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Melalui data sosial ekonomi, Baznas dan LAZ dapat mengidentifikasi calon penerima manfaat, memeriksa riwayat bantuan yang pernah diterima, serta menentukan bentuk intervensi sesuai kebutuhan dan kondisi ekonomi masyarakat.
“Dengan demikian, dana zakat dapat disalurkan secara lebih terarah, mengurangi potensi tumpang tindih bantuan, sekaligus memperkuat sinergi program pemerintah dan pemberdayaan dana umat,” katanya.
Pemutakhiran Data Mustahik
Selain memasukkan data penerima manfaat, Prof. Waryono menekankan pentingnya pemutakhiran data setelah program pemberdayaan dilaksanakan. Perubahan kondisi mustahik harus tercermin dalam sistem agar keberhasilan intervensi dapat diukur secara objektif.
Ia mengingatkan, data yang tidak diperbarui dapat membuat perubahan kesejahteraan penerima manfaat tidak terbaca. Karena itu, setiap program perlu disertai pemantauan dan pembaruan data untuk mengetahui jumlah mustahik yang mengalami peningkatan kesejahteraan maupun yang mulai mandiri.
“Jangan sampai masyarakat sudah kita berdayakan, kondisinya sudah berubah, tetapi datanya masih menunjukkan keadaan yang lama. Karena itu, setiap intervensi harus diikuti pemantauan dan pemutakhiran data. Kita ingin mengetahui berapa banyak mustahik yang berhasil meningkat kesejahteraannya dan berapa yang mulai mandiri,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan zakat memiliki dimensi ibadah sekaligus muamalah. Oleh sebab itu, pengembangan program zakat perlu diarahkan pada kegiatan produktif yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Program Zakat Diarahkan Berdampak Jangka Panjang
Salah satu contoh intervensi sosial dan lingkungan yang disampaikan Prof. Waryono adalah pemanfaatan panel surya di masjid. Program tersebut dilaporkan mampu menekan penggunaan listrik hingga sekitar 26 persen, dari tagihan sekitar Rp100 ribu menjadi Rp74 ribu–Rp75 ribu per bulan. Program itu juga disebut berkontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca.
Kementerian Agama menegaskan, penguatan tata kelola zakat berbasis DTSEN membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, Baznas, LAZ, serta masyarakat. Melalui pembinaan dan koordinasi berkelanjutan, lembaga zakat didorong tidak hanya memenuhi kepatuhan regulasi dan akuntabilitas keuangan, tetapi juga menyajikan laporan manfaat yang menunjukkan perubahan kehidupan penerima zakat.
Dengan integrasi data, pemantauan program, dan evaluasi dampak, zakat diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















