Headline.co.id, Jakarta ~ Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pengalihan arsip pertanahan ke bentuk elektronik merupakan suatu keharusan di tengah tuntutan transformasi digital dan modernisasi tata kelola pemerintahan. Pernyataan ini disampaikan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 yang bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel”, yang diadakan secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026).
Dalu Agung Darmawan menjelaskan bahwa keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai suatu keharusan yang harus dikelola dengan baik. “Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa arsip memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar dokumen lama, melainkan alat bukti penting dalam pengambilan keputusan, penyelesaian masalah, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. “Arsip menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan. Dalam pengambilan keputusan maupun pembuatan kebijakan, kita selalu melihat arsip dan regulasi sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Dalu Agung Darmawan, transformasi digital di bidang kearsipan juga menghadirkan tantangan baru, khususnya terkait keabsahan dan kekuatan pembuktian arsip elektronik dalam proses hukum. Oleh karena itu, pengelolaan arsip digital harus memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat agar memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, menekankan pentingnya penguatan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan arsip digital. “Kalau kita mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparansi, dan bukti bahwa tugas-tugas telah dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik dari pusat maupun daerah dalam pengelolaan arsip. Selain itu, dilakukan penyerahan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai upaya pelestarian memori kolektif bangsa dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data. “Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” kata Mego Pinandito.
Webinar tersebut dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan ANRI, kepala kantor wilayah BPN provinsi, serta jajaran pengelola kearsipan di seluruh Indonesia secara daring dan luring. Transformasi kearsipan elektronik ini sejalan dengan agenda Asta Cita pemerintah dalam mempercepat reformasi birokrasi, memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang modern, transparan, dan terpercaya.





















