Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik produksi tembakau sintetis di sebuah rumah kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat orang berinisial NK, AL, MR, dan IN pada rangkaian pengungkapan yang disampaikan pada Jumat, 18 September 2026. Keempatnya diduga terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika dengan peran berbeda. Mereka menjalankan bisnis tersebut sejak Mei 2026 dengan memanfaatkan bahan cairan pinaca yang diperoleh melalui transaksi di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, para tersangka merupakan teman satu SMA yang kembali bergabung untuk menjalankan bisnis narkoba. Polisi menyebut kegiatan itu dilakukan dengan memproduksi tembakau sintetis, kemudian memasarkannya melalui jalur daring dan komunikasi pribadi kepada pelanggan tertentu.
Empat Tersangka Memiliki Peran Berbeda
Nasriadi menjelaskan, NK berperan sebagai pendana sekaligus produsen. AL berperan sebagai pendana dan penyedia tempat, sedangkan MR dan IN terlibat dalam proses produksi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Masing-masing inisialnya NK, AL, MR, dan IN. NK perannya sebagai pendana sekaligus produsen, AL sebagai pendana dan penyedia tempat, sedangkan MR dan IN terlibat dalam proses produksi,” kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/09/2026).
Menurut Nasriadi, keempat tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Mei 2026. Hubungan pertemanan yang telah terjalin sejak sekolah menengah atas menjadi latar belakang mereka kembali bergabung dalam bisnis tersebut.
Polisi masih mendalami jaringan produksi dan peredaran yang dijalankan para tersangka. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang memasok bahan pembuat tembakau sintetis kepada mereka.
Polisi Sita Tembakau Sintetis dan Cairan Pinaca
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan 164,7 gram tembakau sintetis dan 305 mililiter cairan pinaca. Cairan tersebut telah dikemas ke dalam sejumlah botol dengan ukuran berbeda.
Selain bahan narkotika, petugas menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi. Barang-barang itu meliputi botol penyimpan, alat suntik, gelas takar, botol penyemprot, dan timbangan digital.
Nasriadi mengatakan, para tersangka mendapatkan cairan pinaca melalui transaksi dengan sebuah akun Instagram. Polisi menduga akun tersebut menjadi bagian penting dalam rantai pasokan bahan produksi tembakau sintetis.
“Jadi, para tersangka dapat cairan itu dari transaksi dengan sebuah akun media sosial IG (Instagram),” ujar Nasriadi.
Pemasok Cairan Pinaca Masih Diburu
Polisi kini memburu pemilik akun media sosial yang diduga memasok cairan pinaca kepada para tersangka. Pemilik akun tersebut diduga tidak hanya menjual bahan, tetapi juga memberikan petunjuk mengenai proses pengolahannya.
“Pemilik akun media sosial tersebut, dia yang menjual biang pinaca dan mengajarkan (para tersangka) cara mencampurnya (dengan tembakau biasa),” ungkap Nasriadi.
Komunikasi para tersangka dan pemilik akun dilakukan secara daring. Setelah diproduksi, tembakau sintetis tersebut dipasarkan melalui jalur online serta komunikasi pribadi kepada pelanggan tertentu.
“Pokoknya jaringan gelap, barang-barang itu dipasarkan,” tutur Nasriadi.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik akun yang diduga menjadi pemasok cairan pinaca tersebut. Pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat dalam penyediaan bahan maupun pemasaran tembakau sintetis.
Empat Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal
Keempat tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka juga dijerat dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, polisi menerapkan dan atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.



















