Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Bintaro

masfajar by masfajar
1 minute ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
393 29
A A
0
Polisi Bongkar Budidaya Ganja Milik Oknum PPPK di Bandung

Polisi Bongkar Budidaya Ganja Milik Oknum PPPK di Bandung (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik produksi tembakau sintetis di sebuah rumah kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat orang berinisial NK, AL, MR, dan IN pada rangkaian pengungkapan yang disampaikan pada Jumat, 18 September 2026. Keempatnya diduga terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika dengan peran berbeda. Mereka menjalankan bisnis tersebut sejak Mei 2026 dengan memanfaatkan bahan cairan pinaca yang diperoleh melalui transaksi di media sosial.

Contents

    • 0.1. Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla
    • 0.2. Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Senayan City
  • 1. Empat Tersangka Memiliki Peran Berbeda
  • 2. Polisi Sita Tembakau Sintetis dan Cairan Pinaca
  • 3. Pemasok Cairan Pinaca Masih Diburu
  • 4. Empat Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, para tersangka merupakan teman satu SMA yang kembali bergabung untuk menjalankan bisnis narkoba. Polisi menyebut kegiatan itu dilakukan dengan memproduksi tembakau sintetis, kemudian memasarkannya melalui jalur daring dan komunikasi pribadi kepada pelanggan tertentu.

You might also like

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla, Belum Temukan Pembakaran Terkoordinasi

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla

18 September 2026
Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Mall Senayan City

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Senayan City

18 September 2026

Empat Tersangka Memiliki Peran Berbeda

Nasriadi menjelaskan, NK berperan sebagai pendana sekaligus produsen. AL berperan sebagai pendana dan penyedia tempat, sedangkan MR dan IN terlibat dalam proses produksi.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Masing-masing inisialnya NK, AL, MR, dan IN. NK perannya sebagai pendana sekaligus produsen, AL sebagai pendana dan penyedia tempat, sedangkan MR dan IN terlibat dalam proses produksi,” kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/09/2026).

Menurut Nasriadi, keempat tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Mei 2026. Hubungan pertemanan yang telah terjalin sejak sekolah menengah atas menjadi latar belakang mereka kembali bergabung dalam bisnis tersebut.

Polisi masih mendalami jaringan produksi dan peredaran yang dijalankan para tersangka. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang memasok bahan pembuat tembakau sintetis kepada mereka.

Polisi Sita Tembakau Sintetis dan Cairan Pinaca

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan 164,7 gram tembakau sintetis dan 305 mililiter cairan pinaca. Cairan tersebut telah dikemas ke dalam sejumlah botol dengan ukuran berbeda.

Selain bahan narkotika, petugas menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi. Barang-barang itu meliputi botol penyimpan, alat suntik, gelas takar, botol penyemprot, dan timbangan digital.

Nasriadi mengatakan, para tersangka mendapatkan cairan pinaca melalui transaksi dengan sebuah akun Instagram. Polisi menduga akun tersebut menjadi bagian penting dalam rantai pasokan bahan produksi tembakau sintetis.

“Jadi, para tersangka dapat cairan itu dari transaksi dengan sebuah akun media sosial IG (Instagram),” ujar Nasriadi.

Pemasok Cairan Pinaca Masih Diburu

Polisi kini memburu pemilik akun media sosial yang diduga memasok cairan pinaca kepada para tersangka. Pemilik akun tersebut diduga tidak hanya menjual bahan, tetapi juga memberikan petunjuk mengenai proses pengolahannya.

“Pemilik akun media sosial tersebut, dia yang menjual biang pinaca dan mengajarkan (para tersangka) cara mencampurnya (dengan tembakau biasa),” ungkap Nasriadi.

Komunikasi para tersangka dan pemilik akun dilakukan secara daring. Setelah diproduksi, tembakau sintetis tersebut dipasarkan melalui jalur online serta komunikasi pribadi kepada pelanggan tertentu.

“Pokoknya jaringan gelap, barang-barang itu dipasarkan,” tutur Nasriadi.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik akun yang diduga menjadi pemasok cairan pinaca tersebut. Pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat dalam penyediaan bahan maupun pemasaran tembakau sintetis.

Empat Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal

Keempat tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka juga dijerat dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, polisi menerapkan dan atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaReserseSatuan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
masfajar

masfajar

Related Stories

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla, Belum Temukan Pembakaran Terkoordinasi

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla

by Dwina
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menetapkan tujuh tersangka dalam tujuh laporan polisi terkait dugaan tindak pidana...

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Mall Senayan City

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Senayan City

by Lia
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi menangkap pria berinisial R (44) yang diduga menganiaya seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat....

Polisi Kejar Pemilik Gas Elpiji Suntik di Pondok Aren, Aset Hasil Kejahatan Akan Disita

Gas Elpiji Suntik Pondok Aren Diusut, Aset Pelaku Terancam Disita

by Aditya
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi mengusut praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga dijalankan oleh...

Polres Jakpus Sita 18,4 Kg Sabu dan 10.508 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

Polres Jakpus Sita 18,4 Kg Sabu dan 10.508 Ekstasi

by masfajar
18 September 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan dugaan peredaran narkotika melalui Operasi Nila Jaya 2026 dengan menangkap tiga tersangka...

Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS

Polresta Yogyakarta Dalami Dugaan Pungli di Alun-Alun Kidul Usai Curhat Pemilik Bolosego Viral

by Hendrawan
18 September 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polresta Yogyakarta melakukan pendalaman terhadap informasi dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah...

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras dan Catridge Etomidate di Jakarta, Dua Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras dan Etomidate di Jakarta

by wahyu
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan peredaran obat keras dan cartridge yang mengandung etomidate...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Jakapanth Thomma Berhasil Ditembak Mati, Aksi Brutal di Thailand Berakhir

9 February 2020
: Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie (Tengah) Peluncuran Akademi Kepemimpinan Pendidikan Tinggi (AKPT) di Graha Diktisaintek, Jakarta, Senin (7/9/2026). (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik/Igid)

Wamendiktisaintek Stella Christie Dorong Kampus Tingkatkan Kepemimpinan dan Keunggulan Lokal

7 September 2026
MotoGP Fantasy: Super Boost Now Available!

MotoGP Fantasy Buka Super Boost Mulai Austrian GP

15 September 2026
Pegawai di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DIY

Buruan Daftar! Pemkab Gunungkidul Buka Pendaftaran 439 Formasi Pegawai P3K

13 September 2023
Iwan Setiawan Meninggal Dunia

Mantan Pemain Timnas Indonesia Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Jejak Panjang Pelatih Senior hingga Sriwijaya FC

3 September 2026
KAI Mempercepat Pemulihan Jalur Kereta di Sumbar, Sumut, dan Aceh Setelah Bencana

KAI Mempercepat Pemulihan Jalur Kereta di Sumbar, Sumut, dan Aceh Setelah Bencana

4 December 2025
Gubernur Gorontalo Tinjau Kesiapan Transportasi Menjelang Natal dan Tahun Baru

Gubernur Gorontalo Tinjau Kesiapan Transportasi Menjelang Natal dan Tahun Baru

22 December 2025

Artikel Terbaru

Polisi Bongkar Budidaya Ganja Milik Oknum PPPK di Bandung

Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Bintaro

19 September 2026
Siaran Pers: Dari Kampus ke Industri, Wamenpar Titip Tiga Pesan untuk Lulusan Poltekpar Makassar

Lulusan Poltekpar Makassar Didorong Siap Hadapi Industri Pariwisata

19 September 2026
Electric Martin beats Marquez and Acosta to pole as title fight heats up in Austria

Jorge Martin Rebut Pole Kualifikasi MotoGP Austria

19 September 2026
: Pemeriksaan dilakukan melalui screening Tuberkulosis (TBC) di Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu (16/9/2026)/ MC Sergai.

Skrining TBC Gratis di Sergai Sasar 14.400 Warga

19 September 2026
Kesepakatan AS-Denmark soal Greenland Segera Diteken, Kedaulatan Tetap Diakui

Kesepakatan AS-Denmark soal Greenland Segera Diteken, Kedaulatan Tetap Diakui

19 September 2026
Kapolres Toraja Utara Sambangi Rumah Duka Almarhum Aris Sanda, Korban Penembakan di Papua

Kapolres Toraja Utara Melayat Korban Penembakan di Papua

19 September 2026
Adila Siap Duet bersama Christopher Rungkat di Asian Games 2026

Aldila Sutjiadi Fokus Ganda Campuran di Asian Games 2026

19 September 2026

Popular Story

: Bupati Bireuen, Mukhlis di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen, Senin (14/9/2026). - Foto: Mc.Bireuen
Pemerintah

34 Kepala Sekolah Bireuen Ditata untuk Perkuat Mutu Pendidikan

by wahyu
15 September 2026
0

Headline.co.id, Bireuen ~ Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, menata kepemimpinan 34 kepala Unit...

Read moreDetails

Pemkab Sidoarjo Perketat Pengawasan MBG dari Dapur hingga Distribusi

34 SPPG Jalankan MBG di Probolinggo, UMKM Lokal Diprioritaskan

7 Destinasi Wisata Sejarah Kereta Api Indonesia yang Layak Dikunjungi

Naskah Injil Ethiopia yang Dijarah Pasukan Inggris Picu Sengketa Pengembalian Artefak

Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Karhutla

PSIS Semarang Menang 2-1 atas PSPS Pekanbaru

Indonesia-Bulgaria Jajaki Perluasan Pasar Produk Pangan

Dinsosdukcapil Gorontalo Evakuasi Penyandang Disabilitas Telantar

MotoGP San Marino: Marc Marquez Menang, Puncaki Klasemen

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.