Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menetapkan tujuh tersangka dalam tujuh laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra pada Jumat (18/9/2026). Ketujuh perkara tersebut ditangani karena kebakaran diduga bermula dari pembakaran lahan pribadi untuk membersihkan lahan, kemudian meluas ke lahan atau kebun milik tetangga.
Polisi menyatakan belum menemukan indikasi bahwa tujuh kasus karhutla itu merupakan bagian dari pembakaran yang dikoordinasikan oleh pihak tertentu. Dari tujuh tersangka, lima orang telah ditahan, sedangkan dua perkara lainnya masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
Polres Kotim Tangani Tujuh Laporan Karhutla
Kapolres Kotim mengatakan, tujuh tersangka ditetapkan berdasarkan tujuh laporan polisi yang ditangani jajarannya. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan yang berdampak pada area di sekitarnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Yang kami tangani berjumlah tujuh laporan polisi dengan tujuh tersangka. Modus operandinya, pelaku membersihkan lahan miliknya dengan cara membakar, kemudian berdampak ke lahan atau kebun tetangga sehingga kebakaran meluas,” kata Kadek.
Menurut dia, seluruh perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan lahan pribadi. Polisi belum menemukan pola tertentu atau unsur lain yang menunjukkan adanya pembakaran secara terkoordinasi.
“Untuk saat ini, sesuai perkara yang kami tangani, seluruhnya adalah lahan pribadi. Untuk berpola atau ada unsur lainnya belum kita temukan,” tegasnya.
Lima Tersangka Telah Ditahan
Dalam perkembangan penanganan perkara, lima dari tujuh tersangka telah ditahan oleh Polres Kotim. Sementara itu, dua perkara lain masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
Polisi masih mendalami peristiwa dalam setiap laporan untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang harus bertanggung jawab. Penanganan dilakukan Polres Kotim bersama polsek jajaran.
Selain tujuh perkara yang telah menetapkan tersangka, penyidik Polres Kotim dan polsek jajaran masih mendalami 19 kasus dugaan karhutla lainnya. Informasi mengenai 19 kasus tersebut masih berada dalam tahap pendalaman.
Untuk perkara yang melibatkan korporasi, penanganannya dilakukan langsung oleh Polda Kalimantan Tengah. Dengan demikian, Polres Kotim berfokus pada perkara-perkara yang berada dalam lingkup penanganan wilayahnya, termasuk tujuh kasus dengan tersangka yang telah ditetapkan.
Tersangka Dijerat Pasal dalam KUHP
Dalam menangani tujuh perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan itu mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.
Penerapan pasal dilakukan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana karhutla yang meluas dari lahan pribadi ke lahan atau kebun tetangga. Penyidik masih memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban dalam setiap perkara.
Kadek menegaskan, penyelidikan terhadap kasus karhutla di Kotim terus berjalan. Polisi juga masih mendalami setiap laporan untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.
“Polres Kotim terus melakukan penanganan bersama polsek jajaran, termasuk mendalami setiap laporan untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab. Terlebih, mengingat masih tingginya ancaman karhutla di Kotim saat ini,” demikian Kadek.




















