Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polresta Yogyakarta melakukan pendalaman terhadap informasi dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah Laily Fardisa atau Mbak Dy, saat mengoperasikan food truck di Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta. Langkah tersebut dilakukan setelah curhatan Dyah mengenai dugaan pungutan parkir hingga permintaan makanan yang disebut melibatkan preman dan pihak kepolisian beredar luas di media sosial sejak Kamis (17/9/2026). Kapolresta Yogyakarta telah menginstruksikan jajaran Reskrim dan Propam turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman serta verifikasi menyeluruh atas informasi tersebut.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS mengatakan kepolisian mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat karena menjadi bagian dari kontrol terhadap pelayanan publik.
“Selamat siang rekan-rekan media. Terkait yang beredar di media sosial, yang terjadi di Alun-Alun Selatan Kota Yogyakarta, kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap pelayanan publik,” kata Dani saat dikonfirmasi Headline.co.id.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Dani, Kapolresta Yogyakarta telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk menindaklanjuti informasi yang beredar tersebut.
“Merespon informasi tersebut, Kapolresta Yogyakarta telah menginstruksikan Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk langsung melakukan pendalaman,” ujarnya.
Saat ini, proses pemeriksaan dan verifikasi terhadap informasi tersebut masih berlangsung.
“Saat ini, Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh dan saat ini prosesnya sedang berjalan,” kata Dani.
Polresta Yogyakarta juga menegaskan akan mengambil tindakan apabila dari proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun prosedur oleh anggota kepolisian.
“Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dari anggota, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah video Dyah Laily Fardisa yang menceritakan pengalamannya saat mencoba berjualan menggunakan food truck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta tersebar luas di media sosial Threads.
Dalam video tersebut, Dyah mengungkapkan kekecewaannya atas sejumlah pungutan yang menurut keterangannya harus dihadapi saat menjalankan usaha.
“Jogja ki medeni, guys,” kata Dyah dalam video tersebut.
Bolosego merupakan usaha kuliner milik Dyah di Yogyakarta yang memiliki spesialisasi menu bercita rasa pedas. Usaha tersebut belakangan mengembangkan bisnisnya dengan mengoperasikan food truck.
Food truck Bolosego awalnya direncanakan berjualan di kawasan Alkid selama lima hari, mulai 16 hingga 20 September 2026. Namun, rencana tersebut dihentikan setelah baru satu hari beroperasi.
“Kita sudah tidak mangkal lagi di sana [Alkid]. Yang seharusnya dari tanggal 16 sampai 20, sudah jadi keputusan tidak kita lanjut. Cukup satu hari saja,” ujar Dyah.
Dyah mengatakan pihaknya sebenarnya telah mengantongi izin untuk berjualan di area trotoar Alun-Alun Kidul sesuai waktu yang tercantum dalam surat perizinan.
“Surat izinnya ini sudah kami dapatkan, ditandatangani oleh GKR Condrokirono,” kata Dyah.
Namun, menurut keterangannya, kepemilikan izin tersebut tidak membuat operasional food truck berjalan tanpa kendala.
Dyah Sebut Diminta Tarif Parkir Rp12,5 Juta
Salah satu pungutan yang dikeluhkan Dyah berkaitan dengan biaya parkir untuk kendaraan food truck Bolosego.
Dyah mengatakan pada malam sebelum mulai berjualan, timnya mendapatkan informasi mengenai permintaan pembayaran sebesar Rp12,5 juta untuk lima hari dari pihak yang disebut sebagai paguyuban tukang parkir.
Permintaan tersebut disebut muncul karena food truck Bolosego akan menempati kawasan yang biasanya digunakan sebagai area parkir mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB.
Jika dihitung berdasarkan permintaan awal tersebut, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp2,5 juta per hari.
“Ini bukan parkir customer ya, ini parkir truknya itu lo,” kata Dyah.
Dyah kemudian mengungkapkan pihaknya melakukan negosiasi terkait besaran biaya tersebut. Dari proses itu, menurut Dyah, disepakati pembayaran sebesar Rp1 juta per hari.
Mengaku Diminta Menyediakan Makanan
Selain persoalan biaya parkir, Dyah mengaku pihaknya juga mendapatkan permintaan untuk menyediakan makanan kepada sejumlah orang di sekitar kawasan tersebut.
“Ternyata masih kena lagi. Kita diminta untuk ngasih makan ke 10 preman apa tukang parkir, mbuh [entah] nyebutnya apa itu,” ujar Dyah.
Dalam video yang sama, Dyah juga menceritakan adanya telepon yang disebut berasal dari pihak kepolisian setempat.
Menurut Dyah, penelepon tersebut menyampaikan bahwa akan ada tiga anggota polisi yang datang dan meminta agar kebutuhan makan mereka diperhatikan.
“Mas, ini saya kirimkan tiga polisi untuk ke sana, tolong dirumat makannya,” kata Dyah menirukan percakapan tersebut.
Istilah “dirumat” dalam bahasa Jawa digunakan untuk menggambarkan tindakan menjaga atau merawat. Dalam konteks yang diceritakan Dyah, ia memahami permintaan tersebut sebagai permintaan menyediakan makanan untuk tiga anggota polisi.
“Waduh, ngirim makan juga buat polisi,” ujarnya.
Atas keterangan inilah Polresta Yogyakarta kini melakukan pendalaman melalui fungsi Reskrim dan Propam untuk memastikan fakta sebenarnya serta memverifikasi apakah terdapat pelanggaran hukum ataupun SOP anggota.
Penggunaan Listrik Disebut Kena Biaya Tambahan
Dyah juga menyinggung persoalan fasilitas listrik saat food truck Bolosego beroperasi di kawasan Alun-Alun Kidul.
Menurut keterangannya, di lokasi terdapat fasilitas sambungan listrik yang dapat digunakan pedagang. Namun, pihaknya disebut harus mengeluarkan biaya tambahan apabila ingin mengakses fasilitas tersebut.
“Di situ kan ada colokan listriknya, itu enggak dikasih, guys. Katanya kalau pakai listrik ada tambahan biayanya lagi,” kata Dyah.
Bolosego kemudian memilih menggunakan genset untuk memenuhi kebutuhan listrik selama berjualan. Biaya operasional genset tersebut disebut sekitar Rp150 ribu per hari.
Rangkaian pungutan dan permintaan yang dikeluhkan tersebut akhirnya membuat Dyah memilih menghentikan operasional food truck Bolosego di Alun-Alun Kidul setelah satu hari berjualan.
Ia menilai praktik pungutan semacam itu apabila terus berlangsung dapat memberikan dampak buruk terhadap pelaku usaha kuliner di Yogyakarta.
Dyah juga menegaskan tidak ingin usahanya mengikuti permintaan yang menurutnya merupakan bagian dari praktik pungli meskipun konsekuensinya rencana berjualan selama lima hari harus dihentikan.
“Bolosego tidak mau memfasilitasi pungli,” tegas Dyah.
Sementara itu, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk dugaan keterlibatan anggota kepolisian seperti yang disampaikan Dyah, masih menunggu hasil pendalaman dan verifikasi yang dilakukan Unit Reskrim serta fungsi Propam Polresta Yogyakarta.

















