Highlight Berita:
Headline.co.id, Yogyakarta ~ Pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah Laily Fardisa atau Mbak Dy, memutuskan menghentikan operasional food truck miliknya di Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta setelah baru satu hari berjualan. Keputusan itu diambil setelah Dyah mengaku menghadapi sejumlah permintaan yang disebutnya sebagai dugaan pungutan liar, mulai dari biaya parkir, penyediaan makanan untuk sejumlah orang hingga permintaan makan yang dikaitkan dengan pihak kepolisian. Curhatan tersebut beredar luas di media sosial sejak Kamis (17/9/2026), sementara Polresta Yogyakarta telah menerjunkan Unit Reskrim dan Propam untuk melakukan pendalaman serta verifikasi.
Dalam video yang tersebar di media sosial Threads, Dyah membuka ceritanya dengan ungkapan yang kemudian menjadi sorotan.
“Jogja ki medeni, guys,” kata Dyah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ungkapan tersebut disampaikan ketika Dyah menceritakan pengalamannya mencoba membawa Food Truck Bolosego berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta.
Bolosego sebelumnya dijadwalkan berjualan selama lima hari, mulai 16 hingga 20 September 2026. Namun, rencana tersebut akhirnya tidak dilanjutkan setelah hari pertama operasional.
“Kita sudah tidak mangkal lagi di sana [Alkid]. Yang seharusnya dari tanggal 16 sampai 20, sudah jadi keputusan tidak kita lanjut. Cukup satu hari saja,” ujar Dyah.
Bolosego merupakan usaha kuliner milik Dyah di Yogyakarta dengan spesialisasi menu bercita rasa pedas. Usaha tersebut belakangan mengembangkan pemasaran dengan menggunakan food truck.
Sudah Mengantongi Izin Berjualan di Alkid
Dyah mengatakan pihaknya sebenarnya telah mengantongi izin untuk menjalankan aktivitas penjualan di kawasan trotoar Alun-Alun Kidul.
Menurutnya, surat izin tersebut memberikan kesempatan kepada Bolosego untuk berjualan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Surat izinnya ini sudah kami dapatkan, ditandatangani oleh GKR Condrokirono,” kata Dyah.
Namun, menurut pengakuannya, keberadaan surat izin tersebut belum membuat aktivitas Food Truck Bolosego berjalan tanpa hambatan.
Menjelang hari pertama berjualan, Dyah mengaku menerima informasi dari timnya terkait adanya permintaan biaya parkir dalam jumlah besar.
Tarif Parkir Awalnya Disebut Rp12,5 Juta
Dyah mengatakan pihak yang disebut sebagai paguyuban tukang parkir meminta biaya sebesar Rp12,5 juta untuk penggunaan lokasi selama lima hari.
Alasannya, Food Truck Bolosego akan menggunakan area yang biasanya dimanfaatkan sebagai tempat parkir dan berada di lokasi dari pukul 14.00 hingga 22.00 WIB.
Jika dihitung berdasarkan permintaan awal tersebut, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp2,5 juta per hari.
“Ini bukan parkir customer ya, ini parkir truknya itu lo,” kata Dyah.
Pihak Bolosego kemudian melakukan negosiasi terkait nominal tersebut.
Dyah mengatakan, setelah negosiasi, biaya yang diminta akhirnya turun menjadi Rp1 juta per hari.
Permintaan biaya parkir tersebut menjadi salah satu persoalan yang menurut Dyah memberatkan operasional food truck miliknya.
Mengaku Diminta Makanan untuk 10 Orang
Persoalan disebut tidak berhenti pada biaya parkir.
Dyah mengaku pihaknya kembali mendapat permintaan untuk menyediakan makanan bagi sekitar 10 orang yang ia sebut sebagai preman atau tukang parkir.
“Ternyata masih kena lagi. Kita diminta untuk ngasih makan ke 10 preman apa tukang parkir, mbuh [entah] nyebutnya apa itu,” ujarnya.
Menurut Dyah, permintaan tersebut menambah beban yang harus ditanggung ketika Food Truck Bolosego beroperasi di kawasan tersebut.
Ia juga menceritakan adanya komunikasi yang menurutnya berasal dari pihak kepolisian setempat.
Dyah Ceritakan Permintaan Makan untuk Tiga Polisi
Dyah menuturkan, saat Food Truck Bolosego sedang beroperasi, pihaknya mendapat telepon yang disebut berasal dari kepolisian.
Dalam komunikasi tersebut, penelepon disebut menyampaikan bahwa tiga anggota polisi akan datang ke lokasi dan meminta agar makanan mereka diperhatikan.
“Mas, ini saya kirimkan tiga polisi untuk ke sana, tolong dirumat makannya,” kata Dyah menirukan perkataan penelepon.
Kata “dirumat” dalam bahasa Jawa dapat dimaknai dijaga atau diperhatikan kebutuhannya. Dalam konteks yang diceritakan Dyah, perkataan tersebut ia pahami sebagai permintaan untuk menyediakan makanan.
“Waduh, ngirim makan juga buat polisi,” kata Dyah.
Keterangan mengenai permintaan tersebut masih berupa pengakuan Dyah yang disampaikan melalui media sosial. Polresta Yogyakarta saat ini masih melakukan pendalaman dan verifikasi untuk memastikan fakta serta pihak-pihak yang terlibat.
Akses Listrik Disebut Harus Bayar Tambahan
Dyah juga mengungkap persoalan lain terkait kebutuhan listrik selama berjualan.
Menurutnya, di lokasi terdapat sambungan listrik yang dapat digunakan. Namun, pihak Bolosego disebut harus membayar biaya tambahan jika ingin memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Di situ kan ada colokan listriknya, itu enggak dikasih, guys. Katanya kalau pakai listrik ada tambahan biayanya lagi,” ujar Dyah.
Pihak Bolosego akhirnya memilih menggunakan genset untuk memenuhi kebutuhan operasional food truck.
Biaya penggunaan genset disebut mencapai Rp150 ribu per hari.
Serangkaian permintaan tersebut membuat Dyah memutuskan tidak melanjutkan operasional Food Truck Bolosego di Alun-Alun Kidul meskipun jadwal awal berlangsung hingga 20 September 2026.
Ia menilai praktik pungutan semacam itu berpotensi berdampak buruk terhadap pelaku usaha kuliner di Yogyakarta.
“Bolosego tidak mau memfasilitasi pungli,” tegas Dyah.
Polresta Yogyakarta Turunkan Reskrim dan Propam
Polresta Yogyakarta telah merespons informasi yang beredar di media sosial terkait peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS mengatakan pihaknya mengapresiasi informasi dari masyarakat sebagai bagian dari kontrol terhadap pelayanan publik.
“Selamat siang rekan-rekan media. Terkait yang beredar di media sosial, yang terjadi di Alun-Alun Selatan Kota Yogyakarta, kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap pelayanan publik,” kata Dani saat dikonfirmasi Headline.co.id.
Dani mengatakan Kapolresta Yogyakarta telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kasi Propam melakukan pendalaman.
“Merespon informasi tersebut, Kapolresta Yogyakarta telah menginstruksikan Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk langsung melakukan pendalaman,” ujarnya.
Menurutnya, Unit Reskrim bersama fungsi Propam telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi menyeluruh.
“Saat ini, Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh dan saat ini prosesnya sedang berjalan,” kata Dani.
Polresta Yogyakarta juga menegaskan akan mengambil tindakan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian.
“Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dari anggota, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan demikian, dugaan pungli serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam curhatan Dyah masih menunggu hasil pendalaman dan verifikasi resmi dari kepolisian.


















