Headline.co.id, Bekasi ~ Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan dugaan peredaran narkotika melalui Operasi Nila Jaya 2026 dengan menangkap tiga tersangka dan menyita 18,4 kilogram sabu serta 10.508 butir ekstasi. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bekasi pada Senin (7/9/2026). Petugas kemudian menangkap AR (24) di Jalan Boulevard Timur, Bekasi Utara, sebelum mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah kontrakan di Bintara, Bekasi Barat. Dari lokasi itu, polisi menemukan barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus jaringan peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” kata Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polres Jakpus Sita Sabu dan Ribuan Ekstasi
Setelah menangkap AR, petugas memeriksa ponsel milik tersangka. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan petunjuk mengenai lokasi penyimpanan narkotika.
Petugas kemudian bergerak menuju rumah kontrakan di kawasan Bintara, Bekasi Barat. Di tempat tersebut, polisi menemukan 18.443 gram sabu, 9.458 butir ekstasi berwarna biru, 750 butir ekstasi berwarna merah muda, dan 300 butir ekstasi berwarna kuning.
Selain sabu dan ekstasi, polisi turut mengamankan 50 cartridge berisi cairan yang diduga narkotika jenis etomidate. Total ekstasi yang disita mencapai 10.508 butir.
Pengungkapan itu selanjutnya dikembangkan untuk mencari pihak lain yang terlibat. Hasil pengembangan membawa polisi kepada dua tersangka lain, yakni IAY (25) dan AB (26). Ketiganya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan.
AR Diduga Berperan sebagai Perantara
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Y. Polisi menyatakan Y saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Dalam jaringan tersebut, AR diduga berperan sebagai perantara. Sementara itu, IAY dan AB diduga membantu mengantarkan narkotika kepada pembeli.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Pengembangan itu mencakup pencarian pemasok utama dan pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pemasok dan pihak lain yang terlibat,” ujar Wisnu.
Tiga Tersangka Dijerat Undang-Undang Narkotika
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, peran pemasok, serta pihak lain dalam jaringan tersebut. Sementara itu, tiga tersangka yang telah ditangkap menjalani proses penyidikan.


















