Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polda Riau Tetapkan 61 Tersangka dalam 58 Kasus Karhutla

Aditya by Aditya
52 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
393 30
A A
0
Polda Riau Tetapkan 61 Tersangka dalam 58 Kasus Karhutla

Polda Riau Tetapkan 61 Tersangka dalam 58 Kasus Karhutla (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Riau menetapkan 61 tersangka dalam 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga September 2026. Penanganan perkara tersebut dilakukan di Riau dengan luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 3.387,73 hektare. Selain melakukan pemadaman dan pencegahan, kepolisian mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri pihak yang menyalakan api, status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta pihak yang diduga memperoleh manfaat.

Contents

  • 1. Polda Riau Dalami Status dan Penguasaan Lahan
    • 1.1. Polres Aceh Barat Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana DASHAT
    • 1.2. Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel
  • 2. Penyidikan Karhutla Gunakan Scientific Crime Investigation
  • 3. Penanganan Karhutla Membutuhkan Kolaborasi

Polda Riau Dalami Status dan Penguasaan Lahan

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penyidik tidak hanya berfokus pada pelaku yang diketahui menyalakan api. Penyidik juga mendalami keterkaitan kebakaran, penguasaan lahan, dan kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh manfaat dari pembakaran.

You might also like

Polres Aceh Barat Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Program Dapur Sehat Atasi Stunting

Polres Aceh Barat Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana DASHAT

18 September 2026
Bareskrim Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel, Ratusan Tabung Disita

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel

18 September 2026

“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,” tegas Ade Kuncoro, Kamis (17/9/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Pendalaman terhadap status dan penguasaan lahan menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan kasus karhutla. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkara yang ditangani, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan lahan yang terbakar.

Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan hukum lainnya. Ketentuan tersebut mencakup Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan mengenai kehutanan apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan.

Penyidikan Karhutla Gunakan Scientific Crime Investigation

Ade menjelaskan, penyidikan perkara karhutla di Riau menggunakan pendekatan scientific crime investigation. Melalui pendekatan ini, penyidik mengandalkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya.

Penggunaan berbagai sumber pembuktian tersebut ditujukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Penyidik tidak hanya mengidentifikasi peristiwa kebakaran, tetapi juga mendalami rangkaian fakta yang berkaitan dengan penyebab kebakaran dan pihak-pihak yang terhubung dengan peristiwa tersebut.

Penanganan hukum terhadap kasus karhutla itu menjadi bagian dari upaya Polda Riau selain pemadaman dan pencegahan. Kepolisian mengusut dugaan tanggung jawab pidana berdasarkan fakta yang ditemukan dalam setiap perkara.

Dengan jumlah 58 perkara dan 61 tersangka, penyidikan dilakukan terhadap kasus-kasus yang terjadi selama periode Januari hingga September 2026. Dari keseluruhan perkara itu, lahan yang terdampak kebakaran tercatat sekitar 3.387,73 hektare.

Penanganan Karhutla Membutuhkan Kolaborasi

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengatakan penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan satu institusi. Menurut dia, upaya tersebut membutuhkan keterlibatan bersama dari berbagai pihak.

“Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Akmadi.

Pernyataan itu menekankan pentingnya kolaborasi dalam penanganan karhutla, baik untuk upaya pencegahan maupun pengusutan perkara. Pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan.

Polda Riau terus mendalami setiap perkara dengan memperhatikan hasil pemeriksaan di lokasi, keterangan ahli, dokumen, dan alat bukti lainnya. Selain mencari pihak yang menyalakan api, penyidik menelusuri status lahan, tujuan pembakaran, serta pihak yang diduga mendapatkan manfaat dari perbuatan tersebut.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaPoldaRiau

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Polres Aceh Barat Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Program Dapur Sehat Atasi Stunting

Polres Aceh Barat Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana DASHAT

by Dani
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Aceh Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana...

Bareskrim Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel, Ratusan Tabung Disita

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel

by Fajar
18 September 2026
0

Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi di Kelurahan...

Bareskrim Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel, Ratusan Tabung Disita

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel

by Wawan
17 September 2026
0

Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok...

Polda Bali Tahan Mantan Kepala Kantah Badung, Diduga Terlibat Pemalsuan Surat

Mantan Kepala Kantah Badung Ditahan Polda Bali

by wahyu
17 September 2026
0

Headline.co.id, Denpasar ~ Polda Bali menahan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung berinisial IMD (57) pada Kamis (17/9/2026). Penahanan dilakukan...

Polres Bengkalis Musnahkan Narkoba senilai Rp68 Miliar

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar

by Wawan
17 September 2026
0

Headline.co.id, Bengkalis ~ Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 68,6 kilogram di Bengkalis, Riau, pada Rabu,...

KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Usai Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka

KPK Telusuri Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus HGB, Nama Nusron Wahid Ikut Didalami

by Saddam
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Komisi Reformasi Polri Terima Aspirasi Publik Melalui Email dan WhatsApp

Komisi Reformasi Polri Terima Aspirasi Publik Melalui Email dan WhatsApp

20 November 2025
Video Guru Bahasa Inggris Viral Heboh di TikTok dan X, Publik Diminta Tidak Asal Klik

Guru Bahasa Inggris Viral Kembali Ramai, Link Video Part 2 Diburu Warganet

17 July 2026
Petugas Satlantas Polresta Sleman melakukan olah TKP dan evakuasi korban kecelakaan beruntun yang melibatkan empat sepeda motor di Jalan Magelang Km 12, Sleman, Selasa (31/3/2026) pagi.

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Beruntun 4 Motor di Jl Magelang Sleman, Korban Luka Ringan

31 March 2026
Dua Pencuri Pompa Air Kampung Nelayan Merah Putih Bantul Diciduk, Ternyata Beraksi di Banyak TKP

Polisi Ungkap Komplotan Spesialis Pencuri Pompa Air di Bantul, Dua Pelaku Ditahan

26 June 2026

Sambut Tahun Baru Islam 1443 H, SD Budi Mulia Dua Pandeansari Adakan Lomba Pildacil Secara Virtual

9 August 2021
: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Layanan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai./Foto Humas Kementerian ATR/BPN

Implementasi Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan, Layanan Maksimal 12 Hari

19 August 2026
Ilustrasi Baliho PSI

Kontroversi Hilangnya Baliho PSI di DIY: Politisi Ade Armando Dituding Picu Kemarahan Warga

5 December 2023

Artikel Terbaru

Timnas Voli Putri Indonesia Tak Beri Napas Nepal 3-0 Telak

Timnas Voli Putri Indonesia Menang 3-0 atas Nepal

18 September 2026
: Manfaat PBB P2

Uroe Lahe Pidie ke-515, Pemkab Umumkan Pemutihan PBB-P2

18 September 2026
: Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat infrastruktur sumber daya air guna memastikan kebutuhan air bagi masyarakat tetap terpenuhi ditengah ancaman ekekringan. (Foto: Humas KemenPU)

Kementerian PU Bangun JIAT untuk Dukung Pertanian Papua Barat Daya

18 September 2026
: Diskominfo DIY memperkuat kemitraan dengan KIM sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan kebijakan dan program pemerintah daerah, Rabu (16/9/2026).

Diskominfo DIY Perkuat Kemitraan KIM untuk Literasi Digital

18 September 2026
Bakti Kesehatan Presisi Polri, Polda Jambi Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Kasang Pudak

Layanan Kesehatan Gratis Polda Jambi Sasar Warga Kasang Pudak

18 September 2026
Kepolisian Udara Polri Perkuat Dukungan Kemanusiaan dalam Operasi Damai Cartenz 2026

Operasi Damai Cartenz 2026 Evakuasi Korban dan Jemput Keluarga

18 September 2026
: Di tengah lantunan ayat suci Al-Qur’an dan pertemuan kafilah dari berbagai daerah, MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang turut menggerakkan ekonomi masyarakat. Dino, pedagang tahu gimbal, merasakan langsung manfaatnya dengan omzet harian mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. (Foto: Humas Kemenag)

MTQ Nasional XXXI Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM Semarang

18 September 2026

Popular Story

: Meringankan dampak krisis air bersih akibat musim kemarau, jajaran Polsek Tempel berkolaborasi dengan pemerintah kalurahan mendistribusikan pasokan air bersih langsung ke permukiman warga terdampak.
Nasional

Polsek Tempel Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Merdikorejo

by masfajar
17 September 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Polsek Tempel bersama Pemerintah Kalurahan Merdikorejo menyalurkan bantuan air...

Read moreDetails

Hasil Olahraga 7-8 September 2026: Barcelona Menang 5-0

Daya Tarik Kawah Sikidang, Sensasi Berjalan di Atas Jembatan dengan Kepulan Uap Panas

DPRK Nagan Raya Dorong Kemandirian Fiskal dalam KUA-PPAS 2027

Kemenko Polkam Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi Tangani Karhutla

AC Milan Kalah 0-2 dari Benfica di Liga Europa 2026-27

Produksi Jagung Banyuwangi Capai 250.596 Ton

Gempa Malang Hari Ini, BMKG Ungkap Penyebab dan Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Bupati Belu Lepas 16 Atlet Paralimpik Pelajar Berlaga di Tingkat Provinsi NTT

Investasi Pariwisata Indonesia Capai Rp73,56 Triliun pada 2025

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.