Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2026). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 910 tabung gas berbagai ukuran dan menetapkan seorang tersangka berinisial E alias HB. Praktik itu dilakukan dengan memindahkan isi LPG subsidi ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pemindahan LPG di wilayah tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan penyidik menemukan kegiatan penyuntikan LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi. Aktivitas tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang berada di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren.
“Penyidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kilogram ke nonsubsidi 12 dan 50 kilogram,” kata Irhamni dalam konferensi pers.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penyalahgunaan LPG Subsidi Terungkap dari Informasi Masyarakat
Kasus penyalahgunaan LPG subsidi itu terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi. Petugas kemudian mendatangi lokasi di Jalan Pendidikan 2, RT 3/RW 6, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan dua lokasi lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Kedua lokasi itu terdiri atas gudang penyimpanan dan tempat penyuntikan LPG yang berada di area pinggir jalan tol.
Menurut Irhamni, pemilihan lokasi penyuntikan di pinggir jalan tol diduga dilakukan untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut. Suara kendaraan dan bau gas di sekitar lokasi diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
“Pemilihan lokasi di pinggir jalan tol tersebut, disengaja oleh pelaku agar aktivitas ilegalnya tersamar oleh suara bising kendaraan serta bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar,” ujar Irhamni.
Ratusan Tabung dan Peralatan Disita
Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita 560 tabung LPG 3 kilogram, 12 tabung LPG 5 kilogram, 318 tabung LPG 12 kilogram, dan 20 tabung LPG 50 kilogram. Total tabung gas berbagai ukuran yang diamankan mencapai 910 unit.
Selain tabung gas, polisi turut menyita 35 regulator, empat unit mobil, serta dua unit timbangan. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari tempat kejadian perkara pertama dan tempat kejadian perkara kedua yang merupakan gudang.
Polisi juga telah memeriksa delapan orang saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut. E alias HB, yang disebut berperan sebagai pemilik tempat usaha, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi dan menyita seluruh barang bukti di TKP 1 maupun TKP 2 (gudang). Tersangka E alias HB yang berperan sebagai pemilik tempat usaha kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Irhamni.
Kerugian Diperkirakan Rp159 Juta
Irhamni mengatakan praktik pemindahan LPG bersubsidi tersebut menimbulkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp159 juta. Bareskrim Polri juga menyatakan akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku.
“Tidak ada ruang, tidak ada celah bagi penyalahgunaan subsidi ini. Kami juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku tersebut, untuk menyita aset hasil kejahatan mereka,” kata Irhamni.
Atas perbuatannya, tersangka E alias HB dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Ia terancam hukuman sekitar enam tahun penjara serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.


















