Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel

Fajar by Fajar
45 seconds ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
393 29
A A
0
Bareskrim Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel, Ratusan Tabung Disita

Bareskrim Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel, Ratusan Tabung Disita (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2026). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 910 tabung gas berbagai ukuran dan menetapkan seorang tersangka berinisial E alias HB. Praktik itu dilakukan dengan memindahkan isi LPG subsidi ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pemindahan LPG di wilayah tersebut.

Contents

    • 0.1. Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel
    • 0.2. Mantan Kepala Kantah Badung Ditahan Polda Bali
  • 1. Penyalahgunaan LPG Subsidi Terungkap dari Informasi Masyarakat
  • 2. Ratusan Tabung dan Peralatan Disita
  • 3. Kerugian Diperkirakan Rp159 Juta

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan penyidik menemukan kegiatan penyuntikan LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi. Aktivitas tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang berada di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren.

You might also like

Bareskrim Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel, Ratusan Tabung Disita

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel

17 September 2026
Polda Bali Tahan Mantan Kepala Kantah Badung, Diduga Terlibat Pemalsuan Surat

Mantan Kepala Kantah Badung Ditahan Polda Bali

17 September 2026

“Penyidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kilogram ke nonsubsidi 12 dan 50 kilogram,” kata Irhamni dalam konferensi pers.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Penyalahgunaan LPG Subsidi Terungkap dari Informasi Masyarakat

Kasus penyalahgunaan LPG subsidi itu terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi. Petugas kemudian mendatangi lokasi di Jalan Pendidikan 2, RT 3/RW 6, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren.

Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan dua lokasi lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Kedua lokasi itu terdiri atas gudang penyimpanan dan tempat penyuntikan LPG yang berada di area pinggir jalan tol.

Menurut Irhamni, pemilihan lokasi penyuntikan di pinggir jalan tol diduga dilakukan untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut. Suara kendaraan dan bau gas di sekitar lokasi diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

“Pemilihan lokasi di pinggir jalan tol tersebut, disengaja oleh pelaku agar aktivitas ilegalnya tersamar oleh suara bising kendaraan serta bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar,” ujar Irhamni.

Ratusan Tabung dan Peralatan Disita

Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita 560 tabung LPG 3 kilogram, 12 tabung LPG 5 kilogram, 318 tabung LPG 12 kilogram, dan 20 tabung LPG 50 kilogram. Total tabung gas berbagai ukuran yang diamankan mencapai 910 unit.

Selain tabung gas, polisi turut menyita 35 regulator, empat unit mobil, serta dua unit timbangan. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari tempat kejadian perkara pertama dan tempat kejadian perkara kedua yang merupakan gudang.

Polisi juga telah memeriksa delapan orang saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut. E alias HB, yang disebut berperan sebagai pemilik tempat usaha, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi dan menyita seluruh barang bukti di TKP 1 maupun TKP 2 (gudang). Tersangka E alias HB yang berperan sebagai pemilik tempat usaha kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Irhamni.

Kerugian Diperkirakan Rp159 Juta

Irhamni mengatakan praktik pemindahan LPG bersubsidi tersebut menimbulkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp159 juta. Bareskrim Polri juga menyatakan akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku.

“Tidak ada ruang, tidak ada celah bagi penyalahgunaan subsidi ini. Kami juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku tersebut, untuk menyita aset hasil kejahatan mereka,” kata Irhamni.

Atas perbuatannya, tersangka E alias HB dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Ia terancam hukuman sekitar enam tahun penjara serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.

Tags: Berita Tangerang SelatanDirektoratHeadlineSelatanTangerang

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Bareskrim Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel, Ratusan Tabung Disita

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel

by Wawan
17 September 2026
0

Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok...

Polda Bali Tahan Mantan Kepala Kantah Badung, Diduga Terlibat Pemalsuan Surat

Mantan Kepala Kantah Badung Ditahan Polda Bali

by wahyu
17 September 2026
0

Headline.co.id, Denpasar ~ Polda Bali menahan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung berinisial IMD (57) pada Kamis (17/9/2026). Penahanan dilakukan...

Polres Bengkalis Musnahkan Narkoba senilai Rp68 Miliar

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar

by Wawan
17 September 2026
0

Headline.co.id, Bengkalis ~ Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 68,6 kilogram di Bengkalis, Riau, pada Rabu,...

KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Usai Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka

KPK Telusuri Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus HGB, Nama Nusron Wahid Ikut Didalami

by Saddam
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon...

Peluang Pemeriksaan Nusron Bergantung Penyidikan

KPK Dalami Peran Nusron Wahid dalam Kasus HGB, Empat Orang Kepercayaan Sudah Ditahan

by Saddam
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)...

KPK Dalami Nusron Wahid, ATR/BPN Tegaskan Kooperatif dan Pelayanan Tetap Berjalan

Nusron Wahid di KPK: Penyidik Telusuri Aliran Uang dan Alur Perintah Kasus HGB Summarecon

by Saddam
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kapolri Hadiri Pemakaman Meriyati Hoegeng, Sampaikan Penghormatan Terakhir

Kapolri Hadiri Pemakaman Meriyati Hoegeng, Sampaikan Penghormatan Terakhir

5 February 2026
Koperasi Desa Merah Putih Dapat Menjadi Pendukung Program Makan Bergizi

Koperasi Desa Merah Putih Dapat Menjadi Pendukung Program Makan Bergizi

24 December 2025
Persija Jakarta vs Persib Berlangsung Sengit, Persib Bikin Persija Kesulitan Cetak Peluang

Persija Jakarta vs Persib Dimulai di GBK, Macan Kemayoran Menekan tapi Sulit Tembus Pertahanan

12 September 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Peran Penting NU dalam Menjaga Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Penting NU dalam Menjaga Persatuan Bangsa

9 February 2026
Kapolda NTT Apresiasi Peran Banser dan Perada dalam Pengamanan Natal

Kapolda NTT Apresiasi Peran Banser dan Perada dalam Pengamanan Natal

25 December 2025
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Maluku Tengah

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Maluku Tengah

29 July 2026
Tiga Operator Telekomunikasi Siap Bersaing di Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

Tiga Operator Telekomunikasi Siap Bersaing di Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

30 June 2026

Artikel Terbaru

Bareskrim Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel, Ratusan Tabung Disita

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel

18 September 2026
382 Peserta, 20 Negara, Cikeas Mendunia! Wakapolri Buka Kapolri Cup II

Kapolri Cup II Indoor Skydiving Diikuti 382 Peserta di Cikeas

18 September 2026
: Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi mengatakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Kemkomdigi Beri Tenggat 22 September bagi 25 PSE

18 September 2026
Menag: Cendekiawan Muslim Indonesia Harus Jadi Representasi Intelektual Dunia

Muktamar VI ICMI Dijadwalkan Digelar Desember 2026 di Ambon

18 September 2026
Manchester United Dipermalukan Dikandangnya oleh Brighton 2-3

Manchester United Tersingkir Usai Kalah 2-3 dari Brighton

17 September 2026
: Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis diwakili Sekretaris Adi Sutrisno dan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Hurri Agustianri, di Ruang Rapat Diskominfotik Bengkalis., Kamis, (17/9/2027). - Foto: Mc.Bengkalis

KI Riau Kunjungi Diskominfotik Bengkalis, Bahas Penguatan Layanan Informasi

17 September 2026
Bareskrim Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel, Ratusan Tabung Disita

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel

17 September 2026

Popular Story

Bareskrim Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel, Ratusan Tabung Disita
Hukum

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel

by Fajar
18 September 2026
0

Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap...

Read moreDetails

Korlantas Polri Bagikan Sembako untuk Warga TPS Rawajati

Polresta Pekanbaru Ungkap 82 Kasus Narkoba, Tangkap 128 Tersangka

Gorontalo Karnaval Karawo 2026 Libatkan 47 Tim

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Pulau Doi Maluku Utara

Industri Tekstil Nasional Dilindungi dari Impor dan Barang Ilegal

Presiden Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–Manggarai

Program Polisi Mengajar Polda Maluku Bekali Pelajar Etika Medsos

Menag Minta Aduan Masyarakat Kemenag Dituntaskan

Upacara Pataka Korlantas Polri Sambut HUT ke-71 Lalu Lintas

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.