Highlight Berita Polisi Ungkap Komplotan Spesialis Pencuri Pompa Air di Bantul, Dua Pelaku Ditahan:
Headline.co.id, Bantul ~ Jajaran Unit Reskrim Polsek Srandakan, Polres Bantul, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas pompa air di kawasan pesisir Bantul. Dua pria berinisial AR (37) dan FEP (31) ditangkap setelah diduga mencuri empat unit pompa air di kompleks Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan. Pengungkapan kasus yang disampaikan pada Jumat (26/6/2026) itu bermula dari laporan masyarakat dan dikembangkan melalui penyelidikan intensif hingga kedua pelaku berhasil diamankan. Polisi juga menemukan fakta bahwa keduanya diduga telah beraksi di sejumlah lokasi lain di wilayah Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang cepat melaporkan peristiwa kehilangan.
“Kami mengonfirmasi bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Srandakan telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas pompa air di wilayah Poncosari. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan dan juga peran aktif masyarakat yang segera melaporkan peristiwa kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Rita.
Kasus ini berawal ketika seorang pegawai negeri sipil bernama Sujatno mendatangi kompleks Kampung Nelayan Merah Putih pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, ia hendak membersihkan area kantor sebagai persiapan kunjungan kerja dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun, saat melakukan pengecekan di lokasi, Sujatno mendapati empat unit pompa pendorong merek Shimizu yang sebelumnya terpasang telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Srandakan.
“Sesaat setelah pelapor tiba di lokasi untuk mempersiapkan penyambutan tamu dari kementerian dalam rangka penawaran es luri sebagai pengawet ikan, dirinya mendapati empat unit pompa air di komplek tersebut sudah hilang. Sadar menjadi korban pencurian yang menimbulkan kerugian material cukup besar, pelapor kemudian membuat laporan resmi di Polsek Srandakan,” kata Rita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Srandakan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta petunjuk di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku pertama berinisial AR yang diketahui berada di depan Pendopo Pandansimo.
Polisi kemudian menangkap AR pada Kamis (25/6/2026) malam tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap AR, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan bukti-bukti awal yang dikumpulkan di lapangan, anggota kami berhasil mengidentifikasi pelaku pertama berinisial AR berumur 37 tahun saat sedang nongkrong di depan Pendopo Pandansimo. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dan membawanya untuk diinterogasi lebih mendalam guna memburu pelaku lainnya,” tutur Rita.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga polisi berhasil menangkap pelaku kedua berinisial FEP (31) di tempat kerjanya di Dusun Ngentak, Kalurahan Poncosari.
“Setelah mengamankan pelaku pertama, tim opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan dan memburu pelaku kedua berinisial FEP. Pelaku kedua berhasil kami amankan tanpa perlawanan di tempat kerjanya yang berlokasi di Dusun Ngentak, Poncosari,” ucap Rita.
Dalam pemeriksaan lanjutan, kedua tersangka mengakui telah mencuri empat unit pompa air di Kampung Nelayan Merah Putih. Polisi juga mengungkap bahwa keduanya diduga merupakan komplotan spesialis pencurian fasilitas pompa air dan dinamo karena mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain.
Menurut Rita, kedua pelaku mengaku pernah mencuri satu unit pompa air jenis jetpump di wilayah Depok, Kapanewon Kretek, serta tiga unit dinamo di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Samas, Kapanewon Sanden. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.
“Kedua pelaku ini ternyata merupakan komplotan spesialis karena dari hasil pemeriksaan lanjutan, mereka mengakui telah beraksi di beberapa kecamatan lain. Selain di Srandakan, mereka pernah menggasak satu unit jetpump di wilayah Depok, Kretek, serta mencuri tiga unit dinamo di kawasan TPS Samas, Sanden, sehingga kami masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain,” jelas Rita.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru hitam bernomor polisi AB 2162 JT yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, empat unit pompa air merek Shimizu, satu buah gergaji besi, serta satu buah tang gegep yang diduga digunakan untuk memotong pipa.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Srandakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti berupa motor sarana, empat pompa air hasil curian, gergaji besi, serta tang yang digunakan untuk memotong pipa telah kami sita untuk proses penyidikan. Terhadap para pelaku kami sangkakan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan saat ini keduanya sudah resmi dilakukan penahanan,” pungkas Rita.





















