Headline.co.id, Jakarta ~ Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ini menjalani perawatan inap di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati setelah mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan Yaqut pada Rabu (24/6/2026) berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang merekomendasikan perawatan intensif. Meski demikian, KPK menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berjalan. Langkah tersebut diambil untuk memastikan hak kesehatan tersangka terpenuhi tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Perkembangan terbaru ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah percepatan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang saat ini sedang ditangani lembaga antirasuah.
Kondisi Kesehatan Yaqut Memburuk Sebelum Dirawat
Istri Yaqut, Eny Retno Purwaningtyas, mengungkapkan bahwa suaminya telah mengalami sejumlah keluhan kesehatan selama beberapa pekan terakhir sebelum akhirnya dirawat di rumah sakit.
Menurut Eny, Yaqut sering mengeluhkan kesulitan buang air besar (BAB), nyeri pada bagian ulu hati, serta mual yang berulang. Kondisi tersebut semakin memburuk dalam lima hari terakhir karena disertai demam dan meriang.
“Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena alami gangguan kesehatan parah beberapa hari terakhir seperti di saluran pencernaannya. Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Eny dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Ia menambahkan bahwa tim medis Rumah Tahanan KPK sebelumnya telah melakukan pemantauan dan memberikan rujukan untuk pemeriksaan lanjutan.
KPK Jelaskan Alasan Pembantaran Penahanan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pembantaran penahanan dilakukan setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan Yaqut membutuhkan perawatan rawat inap.
“Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Budi.
Berdasarkan informasi medis yang diterima KPK, Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga memerlukan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.
“Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan,” ujarnya.
Budi menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi hak dasar tersangka selama menjalani proses hukum.
Penyidikan Kasus Kuota Haji Tetap Berjalan
Meski status penahanannya dibantarkan karena alasan kesehatan, KPK memastikan tidak ada perubahan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Budi.
KPK saat ini tengah mengebut penyelesaian berkas perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Sesuai ketentuan hukum, terdapat batas waktu bagi penyidik untuk melimpahkan perkara ke pengadilan setelah penahanan dilakukan.
Selain Yaqut, penyidik juga tengah menangani perkara yang melibatkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Rencananya, pelimpahan perkara keduanya akan dilakukan bersamaan dengan dua tersangka lain yang berasal dari kalangan swasta.
Empat Tersangka dalam Kasus Kuota Haji
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Dari unsur penyelenggara negara, tersangka terdiri atas mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK menduga terdapat praktik pengaturan kuota haji tambahan yang melibatkan pemberian sejumlah imbalan kepada pihak tertentu. Dugaan tersebut saat ini masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp622 Miliar
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada periode 2023–2024 menjadi salah satu perkara besar yang sedang ditangani KPK.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Selain itu, KPK mengungkap telah mengidentifikasi keterlibatan lebih dari 300 biro perjalanan haji dalam distribusi kuota haji tambahan yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Meski menghadapi proses hukum, Yaqut sebelumnya membantah tuduhan adanya aliran dana kepada dirinya dalam perkara tersebut.
“Enggak ada,” kata Yaqut saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan penerimaan uang dalam kasus kuota haji.
Hingga kini, kondisi kesehatan Yaqut masih dalam pemantauan tim medis di RS Polri. Sementara itu, KPK memastikan seluruh tahapan penyidikan akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku sembari menunggu perkembangan kesehatan mantan Menteri Agama tersebut.























