Headline.co.id, jakarta ~ Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pembantaran penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengalami gangguan kesehatan serius pada saluran pencernaan dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Keputusan pembantaran terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan pada Rabu (24/6/2026) berdasarkan rekomendasi tim dokter yang menangani kondisi kesehatannya. KPK menegaskan langkah tersebut diambil untuk memastikan hak kesehatan tersangka tetap terpenuhi, sementara proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan. Keterangan tersebut disampaikan KPK dan keluarga Yaqut pada Kamis (25/6/2026).
Istri Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno Purwaningtyas, menyampaikan apresiasi kepada KPK atas respons cepat tim medis yang merujuk suaminya ke rumah sakit setelah kondisi kesehatannya memburuk dalam beberapa hari terakhir.
“Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena alami gangguan kesehatan parah beberapa hari terakhir seperti di saluran pencernaannya. Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Eny dalam keterangan tertulis.
Menurut Eny, kondisi kesehatan Yaqut Cholil Qoumas sebenarnya sudah menunjukkan gejala sejak beberapa pekan terakhir. Ia mengaku mengetahui secara langsung kondisi tersebut saat melakukan kunjungan pada Senin pagi.
Keluhan Kesehatan Sudah Terjadi Beberapa Pekan
Eny menjelaskan suaminya kerap mengeluhkan kesulitan buang air besar (BAB), nyeri di bagian ulu hati, serta mual yang berulang. Dalam lima hari terakhir sebelum dirawat, kondisi itu disertai demam dan meriang.
Tim medis Rumah Tahanan KPK disebut telah memberikan rujukan untuk pemeriksaan lanjutan. Saat menjalani pemeriksaan di RS Polri pada Rabu (24/6), dokter penanggung jawab pemeriksaan, dr. Eko Ristiyanto, Sp.B-KBD, merekomendasikan tindakan medis lanjutan setelah melakukan evaluasi kondisi pasien.
Dokter juga meminta sejumlah pemeriksaan tambahan, termasuk tes darah lengkap dan MRI, guna memastikan penyebab gangguan kesehatan yang dialami Yaqut.
“Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semuanya yang tak henti memberi dukungan dan doa kepada suami saya,” kata Eny.
KPK Pastikan Hak Kesehatan Tersangka Terpenuhi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pembantaran penahanan dilakukan setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan Yaqut membutuhkan perawatan inap di RS Polri Kramat Jati.
“Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan,” ujar Budi.
Ia menegaskan pembantaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak dasar tersangka selama proses hukum berlangsung.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Tim Kuasa Hukum Apresiasi Keputusan KPK
Anggota Tim Penasihat Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, turut mengapresiasi keputusan KPK yang memberikan pembantaran penahanan berdasarkan pertimbangan medis dan kemanusiaan.
Menurut Mellisa, kliennya telah lama berada dalam pemantauan serta perawatan medis berkelanjutan oleh sejumlah dokter spesialis sehingga kondisi kesehatannya memerlukan perhatian serius.
Ia menilai langkah yang diambil KPK menunjukkan perlindungan terhadap hak atas kesehatan setiap warga negara, termasuk tersangka yang sedang menjalani proses hukum.
Penyidikan Kasus Kuota Haji Tetap Berjalan
Di tengah perawatan yang dijalani Yaqut, KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 tetap berlangsung.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan kuota haji tambahan yang diduga melibatkan pemberian sejumlah imbalan kepada pihak tertentu. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Yaqut dan Ishfah saat ini masih menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan. KPK juga mengidentifikasi keterlibatan lebih dari 300 biro perjalanan haji dalam rangkaian penyidikan yang masih berlangsung.
Sementara itu, Yaqut sebelumnya membantah tuduhan adanya aliran dana sebesar USD 30 ribu kepada dirinya dalam perkara tersebut.
“Enggak ada,” kata Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.
KPK memiliki batas waktu pelimpahan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menyatakan akan terus memantau kondisi kesehatan Yaqut sembari melanjutkan proses penyidikan hingga tahap berikutnya.























