Headline.co.id, Ketua Komisi Iii Dpr Ri ~ Habiburokhman, mendesak pihak kepolisian untuk menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Desakan ini disampaikan pada Rabu (24/6/2026), setelah penangkapan tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Selasa malam (23/6).
Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan pasal berlapis diperlukan untuk memberikan hukuman terberat kepada pelaku, mengingat tindakan yang dilakukan sangat mengusik rasa kemanusiaan masyarakat. “Ancaman hukuman terberat bagi terduga pelaku itu bukan hanya demi keadilan korban, melainkan juga untuk menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi kasus tindakan keji serupa,” ujarnya.
Penangkapan Tersangka
Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, setelah melacak jejak digitalnya melalui aktivitas transaksi daring. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Apresiasi Terhadap Kepolisian
Habiburokhman memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat atas keberhasilan mereka menangkap pelaku. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan.
Dampak Terhadap Korban
Selain luka fisik yang berat, korban YTR juga mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Hal ini menambah urgensi untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Dengan penerapan pasal berlapis dan ancaman hukuman terberat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa.























