Headline.co.id, Garut ~ Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan 44.028.306 batang rokok ilegal di Garut, Rabu (24/6/2026). Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap barang milik negara (BMMN) dengan total nilai mencapai Rp65.181.393.510. Langkah ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32.952.835.832.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberantas rokok ilegal. “Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” ujar Djaka. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Proses Pemusnahan Rokok Ilegal
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari Juli 2025 hingga Mei 2026. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Lapang Alun-alun Kabupaten Garut, sebelum barang dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari di Purwakarta untuk dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Penindakan dan Penyidikan
Dalam periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama unit vertikalnya berhasil melakukan 1.594 penindakan dengan total 49,05 juta batang rokok ilegal yang ditindak. Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp72,93 miliar. Selain itu, satu penyidikan terkait pelanggaran pidana cukai telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Asas Ultimum Remedium
Kanwil Bea Cukai Jawa Barat juga menyelesaikan 28 perkara dengan asas ultimum remedium, yang menekankan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Dari penyelesaian ini, negara menerima penerimaan senilai Rp1,1 miliar.
Djaka mengapresiasi dukungan dari aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan industri legal yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.




















