Headline.co.id, Jakarta ~ Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, sejak Senin (3/8) pukul 17.00 WIB. Hingga Rabu (5/8) pukul 16.45 WIB, kebakaran telah melahap sekitar 60 hektare lahan di Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Malang. Di Kabupaten Probolinggo, kebakaran melanda 10 hektare lahan di Watu Gede, Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura. Sementara itu, 50 hektare lahan terbakar di Jantur, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Malang. Tidak ada laporan korban jiwa dalam insiden ini.
Tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur, BPBD Kabupaten Probolinggo, BPBD Kabupaten Malang, Balai Besar TNBTS, Polisi Kehutanan, dan relawan, telah dikerahkan untuk memadamkan api. Mereka menggunakan satu unit mobil pemadam kebakaran, alat pemukul api, dan alat semprot. BPBD Provinsi Jawa Timur juga mengerahkan mobil tangki air dan pesawat nirawak (drone) untuk memantau titik api dari udara.
Pada Rabu (5/8), api di Blok Bantengan hingga Pusung Jantur, Desa Sariwani, Kabupaten Probolinggo, berhasil dipadamkan pada pukul 15.00 WIB. Namun, masih ada satu titik api yang belum bisa dipadamkan karena berada di medan yang terjal. Di sekitar tugu perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, sisa titik api juga masih terpantau. Tim gabungan terus bersiaga untuk memantau dan menangani situasi di lokasi tersebut.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M, telah menginstruksikan dukungan pemadaman udara. BNPB akan mengerahkan dua helikopter water bombing mulai Kamis (6/8) untuk memadamkan titik api di lereng yang sulit dijangkau. Selain itu, BNPB juga menyiapkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk mendukung penanganan karhutla, yang akan disesuaikan dengan kondisi cuaca dan kebutuhan di lapangan.
Sebagai langkah pencegahan, kawasan wisata Gunung Bromo ditutup sementara. Pemerintah Kabupaten Probolinggo menetapkan status Siaga Darurat Bencana melalui Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 300.2/326/426.32/2026, berlaku selama 180 hari sejak 1 Agustus hingga 5 Oktober 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/327/013/2026, berlaku dari 26 Mei hingga 6 Oktober 2026. Berbagai unsur, termasuk BPBD, TNI, Polri, dan masyarakat setempat, terlibat dalam penanganan kebakaran ini.
















