Headline.co.id, Jakarta ~ Pemilik kendaraan yang terkena pemblokiran akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini dapat mengurus administrasinya melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kepastian ini disampaikan Korlantas Polri di Jakarta pada Rabu (30/9/2026) sebagai upaya memudahkan masyarakat menyelesaikan proses administrasi kendaraan. Layanan tersebut disiapkan agar pemilik kendaraan dapat mengetahui status pemblokiran dan tahapan pengurusannya sesuai prosedur tanpa harus bingung mencari tempat pelayanan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan layanan pengurusan blokir ETLE di Samsat merupakan arahan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Wibowo. Arahan itu ditujukan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi bagi masyarakat.
Informasi Status Blokir ETLE Disediakan di Samsat
Melalui pelayanan di Samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan. Pemilik kendaraan juga dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan untuk menyelesaikan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Petugas Samsat akan memberikan penjelasan mengenai proses yang harus ditempuh setelah kendaraan terkena blokir akibat pelanggaran ETLE. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat memperoleh informasi mengenai langkah administrasi yang perlu dilakukan melalui jalur pelayanan resmi.
“Jadi, masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,” kata Made dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, kejelasan informasi menjadi bagian dari pelayanan yang disiapkan bagi pemilik kendaraan yang terkena pemblokiran. Masyarakat dapat menyelesaikan proses tersebut melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan.
“Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan,” ujar Made.
Layanan Blokir ETLE Dikembangkan di Berbagai Wilayah
Made mengatakan layanan pengurusan kendaraan yang terkena blokir ETLE melalui Samsat nantinya akan dikembangkan dan diterapkan di seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bersama Samsat di berbagai wilayah Indonesia.
Meski demikian, pelaksanaan layanan tetap menyesuaikan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, jajaran Korlantas, Polda, hingga Samsat di seluruh Indonesia didorong mempersiapkan penerapan layanan tersebut secara optimal.
Persiapan itu dilakukan agar masyarakat mendapatkan kepastian ketika mengurus administrasi kendaraan yang terkena pemblokiran akibat pelanggaran ETLE. Penerapan layanan di berbagai wilayah akan dilaksanakan sesuai kesiapan dan mekanisme pelayanan yang berlaku.
Korlantas Imbau Warga Tindaklanjuti Pemberitahuan ETLE
Selain menyiapkan layanan di Samsat, Korlantas Polri mengimbau masyarakat memastikan data kendaraan dan kepemilikan selalu sesuai. Ketepatan data kendaraan dan kepemilikan menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan.
Masyarakat juga diminta segera menindaklanjuti setiap pemberitahuan pelanggaran ETLE melalui kanal pelayanan resmi. Tindak lanjut melalui kanal resmi diperlukan agar proses administrasi dapat dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Korlantas Polri memastikan pelayanan di Samsat menjadi tempat bagi masyarakat untuk memperoleh informasi terkait status pemblokiran ETLE sekaligus penjelasan mengenai proses penyelesaiannya. Pengembangan layanan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan administrasi kendaraan yang mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















