Headline.co.id ~ Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi satu-satunya rujukan resmi pemerintah dalam perencanaan, pensasaran, dan evaluasi program sosial ekonomi di Indonesia. Kebijakan ini ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Februari 2025 untuk mengakhiri tumpang tindih data antarlembaga. Dengan mengintegrasikan sejumlah basis data dan pemutakhiran setiap tiga bulan, DTSEN digunakan sebagai acuan penyaluran bantuan sosial, termasuk Bantuan Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Penerapan DTSEN mulai berdampak pada penyaluran bansos sejak Triwulan II 2025. Berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak 4.330.417 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada desil 1 hingga 4 yang sebelumnya belum menerima bantuan kini telah terdaftar dan memperoleh haknya.
DTSEN Integrasikan Tiga Basis Data
DTSEN dibangun dengan mengintegrasikan tiga sumber data besar, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, sebelum DTSEN diterapkan, data sosial tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Seluruh basis data tersebut kini dikonsolidasikan menjadi satu data nasional yang terintegrasi dengan Dukcapil, PLN, kementerian/lembaga terkait, serta sumber data lainnya.
Menurut Saifullah, pemutakhiran menjadi bagian penting karena data sosial terus berubah. Perubahan itu dapat terjadi akibat kelahiran, kematian, perpindahan alamat, maupun perubahan kondisi ekonomi keluarga.
“Setiap hari ada yang lahir, meninggal, pindah alamat, naik kelas ekonomi atau turun kelas. Kalau tidak dimutakhirkan, bisa saja bantuan masih diterima orang yang sudah meninggal,” katanya.
Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pembaruan data setiap triwulan, sekitar tanggal 20 pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Data terbaru tersebut menjadi dasar penyaluran bansos reguler maupun penerima bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Melalui pemetaan terpadu, tingkat kesejahteraan penduduk diukur berdasarkan desil, mulai dari kelompok paling rentan pada desil 1 hingga kelompok sejahtera pada desil 10. Pendekatan tersebut mengubah pola kebijakan sosial dari berbasis dugaan menjadi kebijakan yang berlandaskan bukti dan data riil.
4,33 Juta KPM Masuk dalam Penyaluran Bansos
Penambahan penerima manfaat baru berlangsung secara bertahap. Pada Triwulan II 2025, sebanyak 1.379.043 KPM tercatat menerima bantuan. Jumlah itu meningkat menjadi 1.696.007 KPM pada Triwulan III 2025, lalu terus diperbarui pada 2026.
Pemutakhiran data dilakukan melalui verifikasi dan ground checking setiap tiga bulan. Langkah ini ditujukan untuk menjaga ketepatan data sekaligus mendukung penyaluran bantuan di lapangan.
Sepanjang 2026, penyaluran Bantuan Sembako pada Triwulan I mencapai 17.574.884 KPM atau 96,30 persen dari target 18,25 juta KPM. Pada Triwulan II, bantuan terealisasi kepada 16.611.453 KPM atau 91,02 persen. Sementara pada Triwulan III, penyaluran menjangkau 13.901.111 KPM atau 75,62 persen.
Untuk PKH, pemerintah menetapkan target tahunan 10 juta KPM dengan alokasi anggaran Rp28,71 triliun pada 2026. Penyaluran Tahap I untuk periode Januari–Maret dan Tahap II untuk periode April–Juni telah terealisasi penuh 100 persen kepada 10 juta KPM.
Adapun penyaluran PKH Tahap III untuk periode Juli–September telah menjangkau 9.092.712 KPM.
Masyarakat Bisa Usulkan Perubahan Data DTSEN
Pemerintah membuka partisipasi masyarakat untuk memperbarui data penerima bansos melalui dua jalur. Pertama, jalur formal berjenjang melalui musyawarah RT/RW atau kantor kelurahan/desa setempat.
Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa atau kelurahan dapat membantu memasukkan usulan dengan kelengkapan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta foto kondisi rumah, baik tampak depan maupun bagian dalam. Data tersebut kemudian diverifikasi secara berjenjang oleh Dinas Sosial dan BPS untuk menentukan pengelompokan desil.
Kedua, masyarakat dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri melalui fitur “Usul” atau “Sanggah” pada Aplikasi Cek Bansos resmi Kementerian Sosial. Fitur tersebut dapat digunakan untuk memperbarui status data atau desil penerima.
Untuk program khusus seperti Program Indonesia Pintar (PIP), pemutakhiran data dapat dilakukan melalui portal web DTSEN BPS di https://dtsen-form.bps.go.id. Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data di lapangan juga dapat melapor melalui layanan WhatsApp resmi Lapor Kemensos di nomor 0887-7171-171.
Dengan integrasi dan pemutakhiran yang berkelanjutan, DTSEN diarahkan untuk memperkuat ketepatan penyaluran perlindungan sosial serta memastikan warga rentan tidak terlewat dari program bantuan pemerintah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















