Headline.co.id, Palembang ~ Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan narapidana Adi Waswara meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Muaradua. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, di dalam lapas. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk 25 rekan satu kamar korban, untuk mengungkap penyebab kematian tersebut.
Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga menyampaikan perkembangan kasus itu dalam keterangan yang diterima di Palembang, Sabtu, 24 Oktober 2026. Berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan terhadap Adi Waswara dipicu tuduhan pencurian uang milik salah satu tersangka.
Empat Tersangka dalam Kasus Kematian Napi di Lapas Muaradua
Aston mengatakan, empat tersangka dalam kasus kematian napi di Lapas Muaradua masing-masing berinisial RK, R, Y, dan R. Salah satu dari mereka, yakni RK, diduga berperan sebagai pelaku utama dalam peristiwa tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua pada Jumat sekitar pukul 06.30 WIB, kini sudah ada titik terang,” kata Aston.
Polisi memperoleh informasi dan keterangan terkait kasus tersebut melalui serangkaian pemeriksaan. Sebanyak 25 orang saksi yang diperiksa merupakan rekan satu kamar korban di dalam lapas.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan Adi Waswara meninggal dunia. Polisi juga menelusuri dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum akhirnya meninggal.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan bermula dari tuduhan bahwa korban mencuri uang milik RK. Namun, bahan penyelidikan mengenai peristiwa tersebut masih didalami oleh kepolisian.
Hasil Autopsi Temukan Sejumlah Luka Serius
Selain memeriksa saksi, polisi mendalami hasil autopsi terhadap jenazah Adi Waswara. Autopsi dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk mengetahui kondisi tubuh korban dan membantu penyidik mengungkap penyebab kematiannya.
Pemeriksaan medis menemukan sejumlah luka serius pada tubuh korban. Luka tersebut lain memar di bagian belakang dan sisi kiri kepala, luka robek pada wajah, serta memar di sekitar kedua mata.
Dokter juga menemukan resapan darah pada jaringan leher, pendarahan di bagian bawah paru-paru kiri, dan patah tulang rusuk. Temuan-temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dugaan penganiayaan di Lapas Kelas IIB Muaradua.
“Selain itu, paru-paru kiri korban dilaporkan melekat pada dinding rongga dada. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban,” ujar Aston.
Polisi Dalami Penyebab Kematian Korban
Hasil autopsi digunakan polisi untuk mendalami bentuk kekerasan yang dialami Adi Waswara. Pemeriksaan tersebut juga menjadi bahan penyidik dalam menghubungkan temuan medis dengan dugaan penganiayaan yang terjadi di dalam lapas.
Kasus ini sebelumnya masih menyisakan tanda tanya terkait penyebab kematian korban. Setelah pemeriksaan saksi dan pendalaman hasil autopsi, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Meski demikian, penyelidikan masih berfokus pada pengungkapan rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka. Dari empat tersangka, RK disebut diduga berperan sebagai pelaku utama, sedangkan keterlibatan R, Y, dan R tercantum dalam penetapan tersangka oleh penyidik.
Empat Tersangka Dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Penerapan pasal itu didasarkan pada dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Adi Waswara. Polisi masih menggunakan hasil pemeriksaan saksi dan autopsi sebagai bagian dari proses penyidikan kasus kematian napi di Lapas Muaradua.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.













