Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam, penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, serta perdagangan satwa dilindungi. Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Jumat (23/10/2026), polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Kasus tersebut meliputi dugaan penyelundupan batu hitam mengandung tembaga, ekspor merkuri secara ilegal, penyalahgunaan biosolar bersubsidi, pengoplosan LPG bersubsidi, dan perdagangan sisik trenggiling.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan penindakan dilakukan untuk melindungi sumber daya alam Indonesia, memastikan subsidi energi digunakan sesuai peruntukannya, serta mencegah perdagangan satwa dilindungi. Pengungkapan perkara itu dilakukan melalui penanganan sejumlah kasus, termasuk pemeriksaan kontainer berisi 54 ton batu hitam di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Lima Kasus Diungkap Polda Metro Jaya
Dadang menyebut lima perkara yang ditangani Polda Metro Jaya berkaitan dengan kejahatan mineral dan energi serta perdagangan satwa. Selain dugaan penyelundupan batu hitam yang mengandung tembaga, polisi mengusut dugaan ekspor merkuri secara ilegal, penyalahgunaan biosolar bersubsidi, pengoplosan LPG bersubsidi, dan perdagangan sisik trenggiling.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Dadang, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menindak pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu pemanfaatan sumber daya alam maupun subsidi energi. Polisi juga menyoroti dampak perdagangan satwa terhadap kelestarian satwa yang dilindungi.
“Penegakan hukum ini merupakan upaya kami untuk melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi agar tepat sasaran, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi,” ujar Dadang kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
54 Ton Batu Hitam Ditemukan di Pademangan
Salah satu perkara yang diungkap ialah dugaan penyelundupan 54 ton batu hitam yang mengandung tembaga. Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Pengungkapan bermula saat petugas memeriksa sejumlah kontainer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026. Kontainer itu diketahui membawa batu hitam yang berasal dari Gorontalo.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan ketidaksesuaian isi muatan dan dokumen pengiriman. Barang yang tercantum dalam dokumen disebut berupa kemiri. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan muatan kontainer tersebut berupa batu hitam yang mengandung tembaga.
Perbedaan dokumen dan isi muatan menjadi bagian dari penyidikan polisi dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga terjadi pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan.
Polisi Amankan Batu Hitam dan Dokumen Pengiriman
Dalam perkara dugaan penyelundupan mineral itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut terdiri atas 54 ton batu hitam, peti kemas, perangkat komunikasi, serta sejumlah dokumen pengiriman.
Kelima tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut. Peran yang disebut lain mengurus transportasi dan pengiriman, mengendalikan proses pengiriman, hingga menguasai barang.
Polda Metro Jaya menyatakan pengungkapan lima perkara itu merupakan langkah penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan di sektor sumber daya alam, energi, dan perdagangan satwa. Polisi menilai perkara-perkara tersebut berpotensi merugikan negara, menyalahgunakan subsidi, serta mengancam kelestarian satwa dilindungi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















