Headline.co.id, Bandung ~ Polisi berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya yang berinisial Y (29), di wilayah Bandung Raya pada Selasa (23/6/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah Polda Jabar menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Taufik. “Pelaku sudah kami tangkap dan akan segera kami sampaikan kronologi penangkapannya,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya intensif pihak kepolisian untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
Proses Penangkapan
Penangkapan Taufik dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaannya. Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyatakan bahwa pihaknya akan segera merilis informasi lebih lanjut terkait kronologi penangkapan tersebut. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah penangkapan, Taufik akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polda Jabar memastikan bahwa semua prosedur hukum akan dilaksanakan dengan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat kekerasan dalam hubungan pribadi yang semakin marak terjadi.
Penangkapan Taufik Hidayat menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam menindak tegas pelaku kekerasan dan memberikan perlindungan kepada korban. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan agar dapat segera ditindaklanjuti.






















