Headline.co.id, Tangerang ~ Induk PJR BSD Korlantas Polri bersama sejumlah pemangku kepentingan melaksanakan penertiban terhadap kendaraan yang mengalami over load dan over dimensi (ODOL) serta kendaraan yang parkir di bahu jalan. Operasi ini berlangsung di KM 31 Tol Cinere-Serpong, Tangerang, pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan tol.
Kompol Darmawati, selaku Kepala Induk PJR BSD Korlantas Polri, memimpin langsung operasi tersebut. Dalam kegiatan ini, turut serta Jasa Marga, Dinas Perhubungan, BPJT, serta pengelola Tol Cinere-Serpong. Petugas memberikan teguran persuasif kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melanggar aturan. Mereka diingatkan untuk tidak membawa muatan melebihi batas yang ditentukan dan tidak melakukan perubahan dimensi kendaraan dari standar pabrik.
Selain itu, petugas juga mengingatkan pengemudi agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Kendaraan yang berhenti di bahu jalan dapat mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya. Kompol Darmawati menekankan pentingnya pemahaman mengenai ketentuan kendaraan ODOL kepada para pengemudi dan pengusaha angkutan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam penjelasannya, Kompol Darmawati menegaskan bahwa over load dan over dimensi adalah dua kondisi yang berbeda. “Overload adalah kondisi saat muatan kendaraan melebihi berat maksimal yang diizinkan. Over dimensi adalah kondisi saat ukuran fisik kendaraan (panjang, lebar, atau tinggi) diubah tidak sesuai standar pabrik,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa perubahan dimensi kendaraan yang tidak sesuai standar merupakan tindak pidana, sementara kelebihan muatan adalah pelanggaran yang berbeda.
Kompol Darmawati mengingatkan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat dan bukan sebagai tempat parkir kendaraan pribadi maupun angkutan umum. “Over Load dan Over Dimensi bukan hal sama melainkan beda pelanggaran serta larangan parkir di bahu jalan hanya diperuntukkan bagi arus lalu lintas dalam keadaan darurat, bukan untuk tempat parkir kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” tegasnya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengemudi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
















