Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmen menjaga integritas peradilan dengan memecat hakim SW secara tidak hormat. Keputusan ini diambil setelah SW, yang menjabat sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Kudus, terbukti melanggar kode etik. Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026), memutuskan sanksi tersebut.
Ketua Majelis MKH, Hamdi, menjelaskan bahwa SW melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan menerima uang sekitar Rp1,9 miliar dan tambahan Rp150 juta pada 2022. Dana ini seharusnya digunakan untuk pembayaran lelang rumah, namun SW menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. “Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Hamdi.
Rangkaian Pelanggaran SW
Kasus ini bukan satu-satunya pelanggaran yang dilakukan SW. Sepanjang 2020, ia menerbitkan penetapan perkara yang tidak tercatat dalam buku register PN Kudus, serta menguasai harta waris secara tidak prosedural. SW juga dilaporkan menerima pihak berperkara secara pribadi di ruang kerjanya. Sebelumnya, saat menjabat Ketua PN Baturaja, SW mengaku menerima Rp200 juta pada 2018 terkait pengurusan perkara, yang membuatnya dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama enam bulan pada 2023.
Pembelaan dan Penyesalan SW
Dalam pembelaannya, SW mengaku menyesali perbuatannya dan berencana mengembalikan uang yang diterima. Namun, upayanya mengajukan pinjaman bank ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi dari Ketua PN Jakarta Selatan. SW yang didampingi tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta pertimbangan kondisi kesehatannya, tetapi MKH tidak menemukan alasan untuk meringankan hukuman.
Pesan Tegas Lembaga Peradilan
Majelis menilai tindakan SW mencederai integritas lembaga peradilan dan belum mengembalikan dana yang diterimanya. Putusan ini menegaskan bahwa lembaga peradilan tidak mentolerir penyalahgunaan kewenangan dan perilaku yang merusak kepercayaan publik. Penegakan etik yang konsisten dianggap penting untuk menjaga independensi peradilan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Majelis Kehormatan Hakim dalam perkara ini terdiri dari Hamdi sebagai ketua, dengan anggota dari Mahkamah Agung yakni Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo. Sementara dari Komisi Yudisial hadir Wakil Ketua KY Desmihardi, serta anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir.



















