Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkenalkan registrasi SIM Card berbasis biometrik sebagai upaya memperkuat keamanan di ruang digital. Kebijakan ini mulai diterapkan untuk memastikan setiap nomor telepon terhubung dengan identitas yang sah, mengurangi risiko kejahatan digital seperti penipuan dan pencurian identitas. Langkah ini didorong oleh meningkatnya kejahatan digital yang seringkali berawal dari nomor telepon yang tidak jelas identitas pemiliknya.
Penerapan teknologi biometrik ini menggunakan pengenalan wajah (face recognition) dan didukung oleh landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. “Ruang digital yang aman dimulai dari identitas yang terlindungi,” ujar Komdigi dalam kampanye SEMANTIK (SEnyum aMAN dengan biomeTrIK).
Kepercayaan sebagai Fondasi Ekosistem Digital
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa kepercayaan adalah elemen kunci dalam pembangunan ekosistem digital nasional. Dalam Deklarasi Digital Economy Action and Leadership (DEAL) 2026, Edwin menyatakan bahwa tantangan terbesar ekonomi digital bukan hanya teknologi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital. “Ekosistem digital Indonesia tidak akan runtuh karena serangan dari luar, tetapi ketika kepercayaan hilang,” katanya.
Perlindungan Data dan Keamanan
Registrasi biometrik dirancang dengan berbagai lapisan perlindungan data pribadi. Data biometrik pelanggan tidak disimpan dalam bentuk foto wajah asli, melainkan dalam template yang dienkripsi. Operator seluler hanya menerima hasil validasi tanpa akses penuh terhadap data biometrik. Teknologi Presentation Attack Detection (PAD) juga diterapkan untuk mencegah pemalsuan identitas.
Inklusivitas dan Perlindungan Konsumen
Pemerintah memastikan bahwa registrasi biometrik dapat dilakukan oleh semua kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan lansia. Untuk pelanggan di bawah 17 tahun, registrasi dapat menggunakan data kependudukan yang terhubung dengan kartu keluarga. Selain itu, pelanggan dapat melaporkan penyalahgunaan identitas melalui portal AduanNomor.id, dan nomor yang terbukti disalahgunakan dapat dihanguskan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya perlindungan dalam transformasi digital Indonesia. “Setiap keterhubungan harus berdampak pada pertumbuhan dan juga terjaga,” ujarnya. Dengan ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai 99 miliar dolar AS pada 2025, keamanan digital menjadi prasyarat penting agar pertumbuhan tersebut bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui registrasi biometrik, pemerintah berharap dapat membangun ruang digital yang aman dan terpercaya, mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.





















