Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Teten Masduki, menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) diakui sebagai pelaku usaha mikro. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah acara di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2026. Teten menjelaskan bahwa status tersebut memberikan fleksibilitas bagi para pengemudi ojol dalam menjalankan usaha mereka, sekaligus mendapatkan akses ke berbagai program pemerintah yang ditujukan untuk usaha mikro.
Menurut Teten, pengakuan ini penting untuk memastikan bahwa pengemudi ojol dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan dukungan yang disediakan pemerintah. “Dengan status sebagai usaha mikro, para pengemudi ojol dapat mengakses pembiayaan, pelatihan, dan pendampingan usaha,” ujar Teten. Ia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung sektor usaha mikro agar dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, Teten juga menyoroti pentingnya inovasi dan adaptasi dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini. Ia mendorong para pengemudi ojol untuk terus meningkatkan keterampilan dan memanfaatkan teknologi digital dalam operasional sehari-hari. “Transformasi digital adalah kunci untuk bertahan dan berkembang di era yang serba cepat ini,” kata Teten.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Koperasi dan UMKM berencana untuk memperluas program pelatihan dan pendampingan bagi pengemudi ojol. Program ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan produktivitas mereka. Teten menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi seluruh pelaku usaha mikro di Indonesia.















