Headline.co.id, Tulungagung ~ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai menguji coba tiga reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara terintegrasi di Kabupaten Tulungagung, Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim. Uji coba yang dilakukan pada September 2026 itu mencakup sistem rujukan berbasis kompetensi pelayanan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesia Diagnosis Related Groups (iDRG). Perubahan tersebut diuji sebelum diterapkan secara nasional untuk memastikan sistem pelayanan, fasilitas, dan pembiayaan dapat berjalan secara terintegrasi.
Salah satu perubahan utama dalam reformasi JKN adalah pengalihan pola rujukan dari sistem berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit menjadi rujukan sesuai kemampuan dan kompetensi pelayanan. Dengan sistem ini, pasien dapat dirujuk langsung dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kondisi medisnya.
Rujukan JKN Berbasis Kompetensi Pelayanan
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI Azhar Jaya mengatakan, Tulungagung dipilih sebagai salah satu lokasi uji coba karena memiliki kesiapan ekosistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Penilaian, kata dia, tidak hanya dilakukan terhadap rumah sakit, tetapi juga fasilitas kesehatan yang menjadi bagian dari alur rujukan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Yang kita nilai bukan hanya rumah sakitnya, tetapi seluruh sistemnya. Rujukan dimulai dari Puskesmas, klinik, dan dokter praktik mandiri. Karena itu, sistem di daerah harus siap, ajeg, dan terintegrasi,” ujar Azhar dalam keterangan Kemenkes yang dikutip Senin (28/9/2026).
Menurut Azhar, sistem lama mengatur rujukan secara berjenjang dari rumah sakit kelas D, C, B hingga A. Dalam skema baru, rujukan dapat langsung diarahkan kepada fasilitas kesehatan yang mempunyai kemampuan menangani kebutuhan medis pasien.
“Kalau dulu rujukannya berjenjang dari kelas D, C, B sampai A, sekarang rujukan berdasarkan kompetensi. Dari Puskesmas, pasien bisa langsung ke rumah sakit yang memang memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” jelasnya.
Di Tulungagung, proses rujukan mulai disimulasikan untuk menguji kecepatan alur dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Hasil simulasi menunjukkan proses rujukan berlangsung sekitar 2 menit 47 detik. Waktu tersebut lebih cepat dibandingkan standar yang ditetapkan, yakni di bawah empat menit.
KRIS Menstandarkan Fasilitas Rawat Inap
Reformasi JKN juga mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Kebijakan ini diarahkan untuk menstandardisasi fasilitas dan kenyamanan ruang rawat inap bagi peserta JKN.
Salah satu ketentuan dalam KRIS adalah jumlah tempat tidur maksimal empat dalam satu kamar. Ruang rawat inap juga disiapkan dengan sejumlah fasilitas, lain kamar mandi di dalam kamar, aksesibilitas, oksigen sentral, nurse call, pencahayaan, ventilasi, serta pengaturan suhu ruangan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perubahan sistem pelayanan yang diuji bersama sistem rujukan berbasis kompetensi dan sistem pembayaran iDRG. Kemenkes menguji ketiganya secara terintegrasi agar penerapan di lapangan dapat dievaluasi secara menyeluruh.
iDRG Perinci Tingkat Keparahan dan Pembayaran
Reformasi ketiga adalah perubahan sistem pembayaran layanan kesehatan dari INA-CBGs menuju iDRG. Sistem iDRG dirancang agar pembayaran lebih mencerminkan karakteristik, kompleksitas penyakit, serta sumber daya yang digunakan dalam pelayanan.
Pada sistem INA-CBGs, pengelompokan kasus secara umum dibagi menjadi tingkat ringan, sedang, dan berat. Adapun iDRG mengembangkan tingkat keparahan menjadi lima kategori, yaitu ringan, ringan-sedang, sedang, sedang-berat, dan berat.
Sistem baru itu juga mengakomodasi sekitar 57 ribu kasus penyakit yang sebelumnya belum mempunyai kelompok dan tarif. Pengelompokan yang lebih rinci diharapkan membuat pembayaran klaim lebih sesuai dengan kompleksitas kasus yang ditangani fasilitas kesehatan.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan A. Moeis mengatakan, ketiga reformasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan JKN agar akses, mutu pelayanan, dan pembiayaan berjalan lebih seimbang.
Hal tersebut disampaikan dalam Pelatihan Pengodean Diagnosis dan Tindakan Berdasarkan Major Diagnosis Category (MDC) bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan (FPKTL) di lokasi uji coba iDRG, KRIS, dan Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP), Senin (28/9/2026).
Kemenkes Perkuat Kesiapan SDM dan Sistem Informasi
Ahmad Irsan menilai kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam penerapan iDRG, terutama penguasaan pengodean diagnosis dan tindakan berdasarkan MDC. Kualitas pengodean dan kelengkapan dokumentasi klinis akan memengaruhi ketepatan pengelompokan kasus serta pembayaran klaim JKN.
“Kualitas coding dan kelengkapan dokumentasi klinis akan menentukan ketepatan proses grouping serta pembayaran klaim JKN,” ujarnya.
Untuk mendukung penerapan tersebut, Kemenkes mengadakan pelatihan intensif guna menyelaraskan pemahaman tenaga kesehatan dan koder. Pelatihan juga membahas kasus nyata untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kesiapan implementasi iDRG.
Ahmad Irsan menegaskan, penerapan iDRG tidak hanya menjadi tanggung jawab tenaga koder. Dokter berperan menetapkan diagnosis serta memastikan dokumentasi klinis dibuat secara lengkap dan spesifik.
“Di tingkat manajemen, rumah sakit perlu memastikan tata kelola data dan proses klinis berjalan baik. Sementara Kemenkes bertanggung jawab mengembangkan regulasi, grouper, tarif, dan kebijakan pembayaran berdasarkan evidence-based serta hasil implementasi di lapangan,” jelasnya.
Dalam uji coba ini, BPJS Kesehatan mendukung integrasi sistem informasi fasilitas kesehatan, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan. Integrasi tersebut meliputi P-Care, ASPAK, SISSDMK, dan Rekam Medis Elektronik (RME).
Kemenkes bersama BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan selanjutnya akan mengevaluasi pelaksanaan uji coba. Evaluasi itu menjadi bahan penyempurnaan sebelum reformasi rujukan berbasis kompetensi, KRIS, dan iDRG diterapkan secara lebih luas.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















