Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25-27 September 2026 merupakan hoaks. Informasi itu beredar melalui dokumen palsu yang mengatasnamakan Komdigi dan mencatut nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menyampaikan klarifikasi tersebut di Jakarta Pusat pada Kamis (24/9/2026). Komdigi bersama aparat penegak hukum (APH) kini menelusuri pembuat dan penyebar dokumen untuk mencegah kepanikan di ruang digital.
Dokumen Palsu Catut Nama Menteri Komdigi
Dokumen yang beredar memiliki judul “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen itu memuat klaim mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari serta adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Angga Raka Prabowo menegaskan dokumen tersebut bukan produk resmi kementerian. Ia juga memastikan tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional pada periode yang disebutkan dalam dokumen.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Menurut Angga, klaim mengenai gangguan besar pada satelit komunikasi nasional juga tidak benar. Ia mengatakan tidak terdapat kondisi sebagaimana yang dinarasikan dalam dokumen palsu tersebut.
Layanan Internet dan Perbankan Tetap Normal
Komdigi memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga tetap beroperasi seperti biasa.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Angga.
Komdigi juga menyatakan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital karena isu pemadaman internet nasional. Sistem perbankan dan ATM dipastikan tetap beroperasi normal.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berpotensi menimbulkan kepanikan, terutama karena dokumen palsu mencantumkan identitas kementerian dan menyebut gangguan pada infrastruktur komunikasi nasional.
Komdigi Telusuri Pembuat dan Penyebar Hoaks
Angga mengatakan Komdigi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut. Penelusuran itu mencakup sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran, serta pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelasnya.
Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak meneruskan dokumen tersebut. Informasi mengenai kebijakan dan layanan komunikasi digital dapat diperiksa melalui kanal resmi pemerintah, termasuk situs Komdigi di komdigi.go.id.
Penyebaran Informasi Bohong Memiliki Konsekuensi Hukum
Komdigi menyebut penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Ketentuan pidana terkait hal tersebut tercantum dalam Pasal 45A ayat (3). Karena itu, masyarakat diminta memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya.
“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga.
Komdigi menyatakan akan terus menyampaikan informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital melalui kanal resmi kementerian.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















