Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Bisakah Kampanye LGBT Dipidana? Ini Penjelasan Hukum Menurut Guru Besar UI

Hendrawan by Hendrawan
4 months ago
in Hukum
Reading Time: 7 mins read
413 12
A A
0
Apakah Pelaku LGBT Bisa Dipidana di Indonesia Ini Penjelasan Guru Besar UI

Apakah Pelaku LGBT Bisa Dipidana di Indonesia Ini Penjelasan Guru Besar UI (Dok. Ist)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita Bisakah Kampanye LGBT Dipidana? Ini Penjelasan Hukum Menurut Guru Besar UI:

  • Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Heru Susetyo, menyatakan pelaku LGBT tidak dapat dipidana hanya karena orientasi seksual atau identitas gendernya.
  • Menurut hukum positif Indonesia, seseorang hanya bisa diproses hukum apabila melakukan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Aceh menjadi pengecualian karena memiliki kewenangan menerapkan syariat Islam melalui qanun yang mengatur perilaku homoseksual.
  • Kampanye atau promosi normalisasi LGBT dinilai dapat diperdebatkan secara moral, namun belum otomatis masuk kategori tindak pidana secara nasional.
  • Prof Heru menegaskan fokus hukum pidana harus pada perbuatan yang memenuhi unsur kejahatan, bukan pada orientasi seksual seseorang.
  • Ia mencontohkan pesta gay yang pernah digerebek aparat umumnya hanya dibubarkan karena tidak memiliki dasar pidana untuk memenjarakan para peserta.
  • Upaya menjadikan LGBT sebagai tindak pidana memerlukan perubahan undang-undang dan berpotensi menimbulkan konsekuensi di tingkat nasional maupun internasional.
  • Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik desakan pemidanaan LGBT yang didorong MUI dan penolakan dari 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil.

Headline.co.id, Jakarta ~ Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Heru Susetyo, menyatakan bahwa LGBT di Indonesia tidak dapat serta-merta dikenai pidana hanya karena orientasi seksual atau identitas gender yang dimiliki. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (24/6/2026) saat menanggapi perdebatan yang berkembang terkait desakan sejumlah pihak agar pelaku maupun pihak yang mengampanyekan normalisasi LGBT dipidana. Menurutnya, hukum positif Indonesia hanya dapat menjerat seseorang apabila terdapat unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Contents

  • 1. Highlight Berita Bisakah Kampanye LGBT Dipidana? Ini Penjelasan Hukum Menurut Guru Besar UI:
    • 1.1. TPPO ABK KM Maulana 23: 9 Tersangka, 7 Ditahan
    • 1.2. Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online di Vila, 9 Operator Ditangkap
  • 2. Hukum Pidana Fokus pada Perbuatan, Bukan Orientasi Seksual
  • 3. Kampanye Normalisasi LGBT Jadi Perdebatan Moral
  • 4. Penanganan Pesta Gay dan Keterbatasan Aparat
  • 5. Desakan Pemidanaan LGBT Masih Menuai Perdebatan

Heru menjelaskan, dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang tidak dapat diproses secara hukum hanya karena berstatus sebagai gay, lesbian, atau transgender apabila tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

You might also like

Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23

TPPO ABK KM Maulana 23: 9 Tersangka, 7 Ditahan

16 October 2026
Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online di Vila, 9 Operator Ditangkap

Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online di Vila, 9 Operator Ditangkap

16 October 2026

“Sebenarnya agak sulit ya. Artinya, mereka kalau tidak melakukan kejahatan, tidak bisa dipidana. Jadi, hanya karena dia jadi LGBT saja, jadi gay, jadi lesbian, jadi transgender, dia tidak bisa dipidana sebenarnya,” ujar Prof Heru.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Hukum Pidana Fokus pada Perbuatan, Bukan Orientasi Seksual

Menurut Heru, prinsip dasar dalam hukum pidana adalah pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, bukan berdasarkan identitas atau orientasi seksual seseorang.

Karena itu, status seseorang sebagai pelaku LGBT tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan selama tidak terdapat tindakan yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Heru menyebut terdapat pengecualian di Aceh yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam melalui qanun. Di wilayah tersebut, perilaku homoseksual dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku setempat.

“Cuma di Aceh yang bisa, bukan di (seluruh) Indonesia,” katanya.

Kampanye Normalisasi LGBT Jadi Perdebatan Moral

Heru menilai aktivitas kampanye atau promosi normalisasi LGBT dapat memunculkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama dari sisi moral dan nilai sosial yang berkembang.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kampanye tersebut tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena belum terdapat aturan hukum nasional yang secara khusus mengaturnya sebagai kejahatan.

“Cuma di Aceh yang bisa, bukan di (seluruh) Indonesia. Hanya, mungkin, yang bisa dihentikan (adalah) kampanyenya, cuma bukan dipidana. Dihentikan saja, begitu, karena ada kampanye yang mengajak orang jadi LGBT, kan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa apabila ada keinginan untuk menjadikan perilaku LGBT sebagai tindak pidana, maka diperlukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Menurutnya, langkah tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Indonesia akan dihujat, akan dihujat seluruh dunia, dan kita akan diboikot dan segala macam. Dan, ini kecuali kalau mereka (pelaku LGBT) benar-benar melakukan kejahatan, (misal) mereka pornografi, proses seksual memperkosa, sodomi, itu bisa dipidana,” ujarnya.

Baca juga: Soroti Meningkatnya Praktik LGBT, Universitas Alma Ata Sampaikan Tujuh Poin Pernyataan Sikap

Penanganan Pesta Gay dan Keterbatasan Aparat

Heru juga menyoroti keterbatasan aparat penegak hukum dalam menangani kegiatan yang berkaitan dengan perilaku LGBT apabila tidak ditemukan unsur pidana.

Ia mencontohkan sejumlah kasus pesta gay yang pernah terungkap di Indonesia. Menurutnya, tindakan aparat umumnya sebatas melakukan pembubaran kegiatan apabila ditemukan pelanggaran tertentu, bukan memenjarakan para peserta hanya karena orientasi seksual mereka.

“Pesta gay di Jakarta, misalnya, kan cuman digerebek doang oleh polisi, cuma tidak akan di penjara. Paling, dibubarin doang. Bubarin, minta maaf, kembali ke orang tua. Selesai,” tuturnya.

Heru kembali menegaskan bahwa sistem hukum positif Indonesia tetap mengedepankan unsur tindak pidana dalam proses pemidanaan.

“Jadi kalau pesta gay itu bisa dibubarin, cuma tidak bisa dipidana. Sama kayak orang berzina. Orang berzina pun, laki-laki (atau) perempuan, itu ditangkap, tapi tidak dipenjara. Cuma diomelin doang,” katanya.

Desakan Pemidanaan LGBT Masih Menuai Perdebatan

Sebelumnya, sejumlah organisasi yang mengatasnamakan “Jaringan Masyarakat Sipil” menyatakan penolakan terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginginkan agar pelaku maupun pihak yang mengampanyekan penormalan LGBT atau LGBT plus Queer (LGBTQ) di Indonesia dipidana.

Diketahui, Jaringan Masyarakat Sipil tersebut terdiri atas 37 organisasi yang menyampaikan penolakan terhadap wacana pemidanaan tersebut. Perdebatan mengenai penanganan LGBT di Indonesia pun masih terus berlangsung di ruang publik, baik dari perspektif hukum, sosial, maupun moral.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Hukum Pidana IndonesiaLGBTLGBT di IndonesiaNormalisasi LGBTPelaku LGBT

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23

TPPO ABK KM Maulana 23: 9 Tersangka, 7 Ditahan

by Saddam
16 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang...

Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online di Vila, 9 Operator Ditangkap

Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online di Vila, 9 Operator Ditangkap

by Saddam
16 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap sembilan orang yang diduga menjadi operator judi online di sebuah vila di Desa...

Polda Jateng Bongkar Dugaan Aksi Premanisme Berkedok Penagihan Utang di Kudus

24 Tersangka Kasus Penagihan Utang di Kudus, Polisi Sita 7 Kendaraan

by Saddam
16 October 2026
0

Headline.co.id, Kudus ~ Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan saat penagihan utang di Desa Jepang, Kecamatan...

Polisi Periksa 19 Pria Usai Penggerebekan di Kampung Kunti Surabaya

Penggerebekan Kampung Kunti, Polisi Periksa 19 Pria

by Saddam
15 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggerebek kawasan Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya,...

Kejar-kejaran di Langkat, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dari Aceh

24 Kg Sabu dari Aceh Digagalkan Polisi di Langkat

by Saddam
15 October 2026
0

Headline.co.id, Lhokseumawe ~ Polisi menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (5/10/2026) dini...

Berhasil Ungkap Jejak Pembunuhan, Polres Sumedang: Utang Rp25 Juta Bunga 20% Jadi Motif Utama

Pembunuhan Sopir Taksi Online Sumedang Bermotif Utang Rp25 Juta

by Saddam
14 October 2026
0

Headline.co.id, Sumedang ~ Polres Sumedang mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online, Yogi Saparudin (34), yang jasadnya ditemukan terkubur di kawasan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Harapan OJK: Merger MNC-Nobu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Harapan OJK: Merger MNC dan Nobu untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

13 August 2024
wisata goa pindul

Mitos Goa Pindul Jogja Masih Jadi Perbincangan, Ini Fakta, Legenda, dan Daya Tarik Wisata Cave Tubing di Gunungkidul

31 May 2026
Demo Mahasiswa UMY di Titik Nol Yogyakarta berlangsung damai, Polda DIY klarifikasi video anggota polisi yang viral saat aksi

Demo Mahasiswa UMY di Titik Nol Jogja Berlangsung Damai, Polda DIY Klarifikasi Video Anggota Polisi yang Viral

18 June 2026
: Istimewa

Rara Siti Rachmawati Raih Penghargaan Voice of Turan 2026

3 October 2026
Salah satu bangkai sepeda motor yang menjadi korban perusakan dalam bentrok dua kelompok di Muntilan, Kabupaten Magelang

Bupati Magelang Angkat Bicara Terkait Bentrok 2 Kelompok Massa di Muntilan hingga Viral

16 October 2023
Kontroversi Argentina vs Swiss Murat Yakin Kritik Aturan VAR dan Kartu Merah Embolo

Sepak Bola Argentina vs Swiss: Drama VAR Warnai Kemenangan 3-1 La Albiceleste di Piala Dunia 2026

13 July 2026
Alex Martins Angkat Bicara soal Produktivitas Golnya di Persebaya

Alex Martins Cetak Tiga Gol Beruntun Bersama Persebaya

16 October 2026

Artikel Terbaru

KLH Perketat Pengawasan Perusahaan di Gambut Sumsel untuk Cegah Karhutla

Pengawasan Perusahaan di Gambut Sumsel Diperketat Cegah Karhutla

16 October 2026
Resmi Jadi KSAD, Tandyo Budi Revita Langsung Ungkap Tiga Prioritas Utamanya

Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Fokus KDKMP hingga Ketahanan Pangan

16 October 2026
Kristomei Sianturi Langsung Tancap Gas Pimpin BNPB, Ini Langkah Pertamanya

Kristomei Sianturi Pimpin BNPB, Fokus Percepat Penanganan Bencana

16 October 2026
BPBD Pinrang Sosialisasikan Bahaya Kabut Asap

BPBD Pinrang Bagikan Masker Saat Kabut Asap Tak Sehat

16 October 2026
Peduli Kesehatan, Satlantas Prabumulih Bagikan Masker Gratis hingga Edukasi Keselamatan Berkendara ke Ojek

Satlantas Prabumulih Bagikan Masker dan Edukasi Ojek

16 October 2026
10.070 Koperasi Merah Putih Siap Bangun Ekonomi Desa

10.070 Koperasi Merah Putih Mulai Beroperasi di Desa

16 October 2026
BPGMN Siapkan Strategi Cegah Kebakaran Gambut Berulang, Sains dan Teknologi Jadi Andalan

BPGMN Petakan 500 KHG untuk Cegah Karhutla Gambut Berulang

16 October 2026

Popular Story

Lantik 7 Pejabat Tinggi, Pj. Bupati Lumajang Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Pemerintah

Pelantikan 7 Pejabat Lumajang, Pj Bupati Tekankan Integritas

by Fajar
15 October 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni melantik dan mengambil...

Read moreDetails

Veda Ega Pratama Finis ke-10 di FP1 Moto3 Mandalika

Presiden Tekankan Pamong Praja Muda Hadir Layani Rakyat

Satlantas Pesawaran Amankan Jalinbar Sukaraja Usai Laka Truk

Usai Menang Sprint Race Mandalika, Marc Marquez Finis Keenam dan Kehilangan Puncak Klasemen MotoGP 2026

SMK Go Global Siapkan Tenaga Kerja Indonesia ke Pasar Global

David Almansa Tercepat di Latihan Moto3 Mandalika

Asesmen 31 Pejabat Administrator Sambas Jadi Dasar Karier ASN

Menag Dorong Pesantren Lahirkan Cendekiawan yang Arif

Daftar Lengkap Mutasi Polda Kepri Oktober 2026, Siapa Menggantikan 7 Pejabat Utama?

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.