Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Bisakah Kampanye LGBT Dipidana? Ini Penjelasan Hukum Menurut Guru Besar UI

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 7 mins read
412 13
A A
0
Apakah Pelaku LGBT Bisa Dipidana di Indonesia Ini Penjelasan Guru Besar UI

Apakah Pelaku LGBT Bisa Dipidana di Indonesia Ini Penjelasan Guru Besar UI (Dok. Ist)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Contents

  • 1. Highlight Berita Bisakah Kampanye LGBT Dipidana? Ini Penjelasan Hukum Menurut Guru Besar UI:
    • 1.1. Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas
    • 1.2. Kasus Bank Mandiri dan Polemik Blokir Rekening: Apa yang Dipersoalkan?
  • 2. Hukum Pidana Fokus pada Perbuatan, Bukan Orientasi Seksual
  • 3. Kampanye Normalisasi LGBT Jadi Perdebatan Moral
  • 4. Penanganan Pesta Gay dan Keterbatasan Aparat
  • 5. Desakan Pemidanaan LGBT Masih Menuai Perdebatan

Highlight Berita Bisakah Kampanye LGBT Dipidana? Ini Penjelasan Hukum Menurut Guru Besar UI:

  • Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Heru Susetyo, menyatakan pelaku LGBT tidak dapat dipidana hanya karena orientasi seksual atau identitas gendernya.
  • Menurut hukum positif Indonesia, seseorang hanya bisa diproses hukum apabila melakukan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Aceh menjadi pengecualian karena memiliki kewenangan menerapkan syariat Islam melalui qanun yang mengatur perilaku homoseksual.
  • Kampanye atau promosi normalisasi LGBT dinilai dapat diperdebatkan secara moral, namun belum otomatis masuk kategori tindak pidana secara nasional.
  • Prof Heru menegaskan fokus hukum pidana harus pada perbuatan yang memenuhi unsur kejahatan, bukan pada orientasi seksual seseorang.
  • Ia mencontohkan pesta gay yang pernah digerebek aparat umumnya hanya dibubarkan karena tidak memiliki dasar pidana untuk memenjarakan para peserta.
  • Upaya menjadikan LGBT sebagai tindak pidana memerlukan perubahan undang-undang dan berpotensi menimbulkan konsekuensi di tingkat nasional maupun internasional.
  • Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik desakan pemidanaan LGBT yang didorong MUI dan penolakan dari 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil.

Headline.co.id, Jakarta ~ Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Heru Susetyo, menyatakan bahwa LGBT di Indonesia tidak dapat serta-merta dikenai pidana hanya karena orientasi seksual atau identitas gender yang dimiliki. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (24/6/2026) saat menanggapi perdebatan yang berkembang terkait desakan sejumlah pihak agar pelaku maupun pihak yang mengampanyekan normalisasi LGBT dipidana. Menurutnya, hukum positif Indonesia hanya dapat menjerat seseorang apabila terdapat unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Heru menjelaskan, dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang tidak dapat diproses secara hukum hanya karena berstatus sebagai gay, lesbian, atau transgender apabila tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

You might also like

Pria 40 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Warga Pajangan, Ada Luka di Kepala dan Punggung

Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas

24 August 2026
Ilustrasi gambar

Kasus Bank Mandiri dan Polemik Blokir Rekening: Apa yang Dipersoalkan?

24 August 2026

“Sebenarnya agak sulit ya. Artinya, mereka kalau tidak melakukan kejahatan, tidak bisa dipidana. Jadi, hanya karena dia jadi LGBT saja, jadi gay, jadi lesbian, jadi transgender, dia tidak bisa dipidana sebenarnya,” ujar Prof Heru.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Hukum Pidana Fokus pada Perbuatan, Bukan Orientasi Seksual

Menurut Heru, prinsip dasar dalam hukum pidana adalah pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, bukan berdasarkan identitas atau orientasi seksual seseorang.

Karena itu, status seseorang sebagai pelaku LGBT tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan selama tidak terdapat tindakan yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Heru menyebut terdapat pengecualian di Aceh yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam melalui qanun. Di wilayah tersebut, perilaku homoseksual dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku setempat.

“Cuma di Aceh yang bisa, bukan di (seluruh) Indonesia,” katanya.

Kampanye Normalisasi LGBT Jadi Perdebatan Moral

Heru menilai aktivitas kampanye atau promosi normalisasi LGBT dapat memunculkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama dari sisi moral dan nilai sosial yang berkembang.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kampanye tersebut tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena belum terdapat aturan hukum nasional yang secara khusus mengaturnya sebagai kejahatan.

“Cuma di Aceh yang bisa, bukan di (seluruh) Indonesia. Hanya, mungkin, yang bisa dihentikan (adalah) kampanyenya, cuma bukan dipidana. Dihentikan saja, begitu, karena ada kampanye yang mengajak orang jadi LGBT, kan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa apabila ada keinginan untuk menjadikan perilaku LGBT sebagai tindak pidana, maka diperlukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Menurutnya, langkah tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Indonesia akan dihujat, akan dihujat seluruh dunia, dan kita akan diboikot dan segala macam. Dan, ini kecuali kalau mereka (pelaku LGBT) benar-benar melakukan kejahatan, (misal) mereka pornografi, proses seksual memperkosa, sodomi, itu bisa dipidana,” ujarnya.

Baca juga: Soroti Meningkatnya Praktik LGBT, Universitas Alma Ata Sampaikan Tujuh Poin Pernyataan Sikap

Penanganan Pesta Gay dan Keterbatasan Aparat

Heru juga menyoroti keterbatasan aparat penegak hukum dalam menangani kegiatan yang berkaitan dengan perilaku LGBT apabila tidak ditemukan unsur pidana.

Ia mencontohkan sejumlah kasus pesta gay yang pernah terungkap di Indonesia. Menurutnya, tindakan aparat umumnya sebatas melakukan pembubaran kegiatan apabila ditemukan pelanggaran tertentu, bukan memenjarakan para peserta hanya karena orientasi seksual mereka.

“Pesta gay di Jakarta, misalnya, kan cuman digerebek doang oleh polisi, cuma tidak akan di penjara. Paling, dibubarin doang. Bubarin, minta maaf, kembali ke orang tua. Selesai,” tuturnya.

Heru kembali menegaskan bahwa sistem hukum positif Indonesia tetap mengedepankan unsur tindak pidana dalam proses pemidanaan.

“Jadi kalau pesta gay itu bisa dibubarin, cuma tidak bisa dipidana. Sama kayak orang berzina. Orang berzina pun, laki-laki (atau) perempuan, itu ditangkap, tapi tidak dipenjara. Cuma diomelin doang,” katanya.

Desakan Pemidanaan LGBT Masih Menuai Perdebatan

Sebelumnya, sejumlah organisasi yang mengatasnamakan “Jaringan Masyarakat Sipil” menyatakan penolakan terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginginkan agar pelaku maupun pihak yang mengampanyekan penormalan LGBT atau LGBT plus Queer (LGBTQ) di Indonesia dipidana.

Diketahui, Jaringan Masyarakat Sipil tersebut terdiri atas 37 organisasi yang menyampaikan penolakan terhadap wacana pemidanaan tersebut. Perdebatan mengenai penanganan LGBT di Indonesia pun masih terus berlangsung di ruang publik, baik dari perspektif hukum, sosial, maupun moral.

Tags: Hukum Pidana IndonesiaLGBTLGBT di IndonesiaNormalisasi LGBTPelaku LGBT

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Pria 40 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Warga Pajangan, Ada Luka di Kepala dan Punggung

Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas

by Hendrawan
24 August 2026
0

Highlight Berita Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas: Seorang pria bernama Triyanto...

Ilustrasi gambar

Kasus Bank Mandiri dan Polemik Blokir Rekening: Apa yang Dipersoalkan?

by Hendrawan
24 August 2026
0

Kasus Bank Mandiri memicu perdebatan soal dasar hukum, prosedur pemblokiran, perlindungan nasabah, dan transparansi permintaan aparat penegak hukum.

Berakhir di Bareskrim Polri: Bos Hiburan Malam Batam dan DPO Narkoba Basri Lewaimang Tiba di Jakarta

Penangkapan Basri Lewaimang di Malaysia Akhiri Pelarian Bos Narkoba Batam

by wahyu
22 August 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Jakarta — Basri Lewaimang, yang dikenal sebagai otak di balik jaringan peredaran narkoba di Batam, akhirnya ditangkap...

Polri Berhasil Ungkap Gudang Pembuatan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Tangsel, Produksi Capai Rp36 Miliar

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Senilai Rp36 Miliar di Tangerang Selatan

by masfajar
22 August 2026
0

Headline.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Berhasil Membongkar Jaringan Produksi Uang Palsu Di Kawasan Pergudangan Industri Taman Tekno...

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Polda Banten Bongkar Enam Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

by Wawan
22 August 2026
0

Headline.co.id, Lebak ~ Polda Banten berhasil mengungkap praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di enam lokasi...

KPK Tangkap Rektor Unsoed dalam OTT Purwokerto, Ini Fakta yang Terungkap

Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Sorotan

by Hendrawan
21 August 2026
0

Highlight Berita Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Sorotan: Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Barcelona Lolos ke Perempat Final Usai Kalahkan Newcastle 7-2

Barcelona Lolos ke Perempat Final Usai Kalahkan Newcastle 7-2

19 March 2026

Perdebatan Panas Aturan Baru Kontrasepsi untuk Anak dan Remaja

7 August 2024
Innova Hantam Deretan Kendaraan Parkir di Gondokusuman

Innova Tabrak Tiga Motor dan Dua Pedagang di Jalan Affandi, Satu Orang Patah Kaki

17 April 2025
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

26 May 2026
Penyaluran Dana Tunggu Hunian untuk Korban Banjir Lhokseumawe Selesai

Penyaluran Dana Tunggu Hunian untuk Korban Banjir Lhokseumawe Selesai

31 January 2026
Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Pariaman, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Pariaman, Sumatera Barat

22 March 2026
Brimob Polri Distribusikan 387 Tandon Air Bersih di Aceh

Brimob Polri Distribusikan 387 Tandon Air Bersih di Aceh

20 December 2025

Artikel Terbaru

: Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat untuk mengevaluasi hasil penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin (24/8/2026).Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Presiden Jokowi Instruksikan Perubahan Strategi Penanganan Karhutla

25 August 2026
: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis di Bekasi, Jawa Barat. BPJPH mendorong Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal menjadi ujung tombak layanan halal yang semakin dekat, mudah, dan responsif bagi masyarakat serta pelaku usaha. (Foto: Humas BPJPH)

BPJPH Konsolidasikan UPT Daerah untuk Tingkatkan Layanan Jaminan Produk Halal

25 August 2026
Kapolres Inhil: Penanganan Karhutla Harus Cepat dan Bersama-Sama

Kapolres Inhil dan Dandim 0314 Pimpin Pemadaman Karhutla di Desa Simpang Gaung

25 August 2026
AC Milan Awali Serie A dengan Mengalahkan Perlawanan Torino 2-1

AC Milan Raih Kemenangan Perdana di Serie A dengan Mengalahkan Torino

25 August 2026
: Kominfo Lumajang/Anam (Istimewa)

Aturan Penggunaan Sound System dalam Karnaval di Lumajang

25 August 2026
AREMA FC DAN RS HERMINA TANGKUBANPRAHU RESMI PERPANJANG KERJA SAMA MEDIS, LOGO TERPASANG DI JERSEY TRAINING

Arema FC dan RS Hermina Tangkubanprahu Perpanjang Kerja Sama Medis untuk Musim 2026/2027

25 August 2026
MotoGP 2027 rider line-up: the official announcements so far

Perubahan Besar di Line-up Pembalap MotoGP 2027

25 August 2026

Popular Story

: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam kegiatan Karnaval Komdigi 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI di Kantor Kementerian Komdigi, Rabu (19/8/2026) mengatakan era digital, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kemajuan teknologi memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga ekosistem digital nasional agar terus berkembang secara sehat. Foto: Humas Kemkomdigi
Pemerintah

Meutya Hafid Dorong Semangat Kemerdekaan di Karnaval Komdigi

by Aditya
20 August 2026
0

Headline.co.id, Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ~ Meutya Hafid, Ketua Komisi...

Read moreDetails

Hoaks Pemalsuan Ijazah Jokowi Meluas, Narasi Rektor UGM Ditangkap dan Kampus Disegel Beredar

BPJPH Konsolidasikan UPT Daerah untuk Tingkatkan Layanan Jaminan Produk Halal

1.120 Penyuluh Agama Islam Siap Naik Jenjang Setelah Lulus Penilaian Kompetensi 2026

Rocky Gerung Tekankan Pentingnya Perwira Polri Mengkritisi Diri Sendiri

Kemnaker Ajak Perusahaan Tingkatkan Efisiensi Kerja

Emas Antam Tak Naik Hari Ini, Berikut Harga Lengkap 21 Agustus 2026

Bupati Merauke Serukan Pentingnya Persatuan di HUT ke-81 RI

Alexander Jeremejeff Mulai Beradaptasi dengan Suasana Hangat di Persija

Satlantas Polres Demak Gelar Polantas KARIB untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.