Headline.co.id, Bandung ~ Polisi berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya yang berinisial Y (29). Penangkapan dilakukan oleh Polda Jawa Barat setelah Taufik dinyatakan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, mengonfirmasi penangkapan ini pada Selasa (23/6/2026) di wilayah Bandung Raya.
Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kami telah menangkap pelaku di Bandung Raya dan akan segera merilis kronologi penangkapan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Proses Penangkapan
Penangkapan Taufik Hidayat dilakukan setelah pihak kepolisian menerbitkan surat DPO. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses hukum terhadap pelaku yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap kekasihnya. Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan akan segera diumumkan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan penangkapan ini, Taufik Hidayat akan menjalani proses hukum sesuai dengan pasal yang disangkakan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan Taufik sebagai tersangka menandai langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus kekerasan dalam hubungan pribadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Polda Jabar berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban.






















