Headline.co.id, Jakarta ~ Polri menyiapkan perubahan pola penanganan aksi unjuk rasa dengan mengutamakan pelayanan dan negosiasi, bukan semata-mata pengamanan. Rencana tersebut disampaikan Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Mokhamad Ngajib dalam dialog publik di Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026). Perubahan ini disiapkan agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan demokratis di tengah meningkatnya jumlah aksi serta cepatnya penyebaran informasi palsu di media sosial. Polri akan menempatkan personel sebagai negosiator sejak pemberitahuan aksi hingga kegiatan berakhir.
Dialog publik itu mengangkat tema “Mengawal Aspirasi, Menangkal Disinformasi, Penguatan Literasi Informasi dalam Mewujudkan Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang Aman dan Demokratis”. Dalam forum tersebut, Ngajib menjelaskan bahwa pendekatan humanis akan diperkuat melalui peran personel sebagai penghubung peserta aksi dan instansi atau pihak yang menjadi sasaran penyampaian aspirasi.
Negosiasi Disiapkan sejak Awal Aksi
Menurut Ngajib, proses negosiasi akan dilakukan sejak peserta menyampaikan pemberitahuan rencana aksi. Pendekatan itu berlanjut pada tahap persiapan, pelaksanaan, hingga penutupan demonstrasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kita akan mengedepankan negosiasi, sejak mulai dari pengajuan pemberitahuan, rencana aksi, pelaksanaan aksi, hingga akhir aksi,” kata Ngajib.
Untuk mendukung pola tersebut, Polri akan menyiapkan negosiator bersertifikat. Personel tersebut diharapkan dapat berperan sebagai juru damai ketika muncul perbedaan kepentingan peserta aksi dan pihak yang menjadi sasaran demonstrasi.
Polri juga berencana mengubah Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur penanganan aksi unjuk rasa. Perubahan aturan itu disiapkan agar selaras dengan pendekatan pelayanan, negosiasi, dan penanganan yang lebih humanis.
Jumlah Aksi Unjuk Rasa Meningkat
Rencana perubahan pola penanganan tersebut disampaikan ketika jumlah aksi unjuk rasa menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Ngajib menyebut pada 2022 tercatat 6.202 aksi.
Jumlah itu meningkat menjadi 7.765 aksi pada 2024 dan kembali bertambah menjadi 12.242 aksi pada 2025. Sementara itu, sepanjang 2026 hingga September, telah tercatat 8.506 aksi unjuk rasa.
Ngajib mengatakan terdapat anggapan bahwa aksi unjuk rasa kurang menarik apabila tidak diwarnai kericuhan. Menurut dia, kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi berkembangnya isu-isu keliru yang kemudian berpotensi memicu kerusuhan.
“Provokasi maupun berkembangnya informasi palsu lebih cepat dilakukan melalui medsos, dengan live tiktok,” terang Ngajib.
Perubahan pendekatan itu diharapkan dapat menjaga penyampaian pendapat tetap berada dalam koridor yang aman dan demokratis. Polisi tidak hanya berfokus pada pengamanan ketika aksi berlangsung, tetapi juga berupaya mencegah perbedaan kepentingan berkembang menjadi konflik.
Polri Ingatkan Publik Periksa Informasi
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial, terutama informasi yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa.
Pesan tersebut disampaikan melalui sambutan tertulis yang dibacakan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Masyarakat diminta memeriksa informasi melalui keterangan dari instansi resmi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
“Harus betul-betul dicek dengan informasi dan keterangan dari instansi resmi agar tidak mudah terprovokasi,” katanya.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Marroli Jeni Indarto mengatakan media sosial kini menjadi salah satu saluran utama penyebaran informasi palsu dan disinformasi. Kecepatan media sosial dalam menyebarkan informasi kepada publik dinilai dapat mempercepat meluasnya isu yang belum terverifikasi.
Karena itu, Marroli mendorong instansi yang menjadi sasaran aksi untuk lebih cepat memberikan klarifikasi atas isu yang melatarbelakangi munculnya unjuk rasa. Klarifikasi yang cepat dinilai penting untuk mencegah informasi keliru berkembang di tengah masyarakat.
Perbedaan Persepsi di Media Sosial
Dosen Komunikasi Sekolah Vokasi Universitas Indonesia Margareta Manalu mengingatkan Polri mengenai adanya perbedaan persepsi informasi yang disampaikan instansi resmi dan informasi yang dikembangkan oleh influencer di media sosial.
Perbedaan tersebut dapat memengaruhi cara masyarakat memahami isu yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa. Karena itu, Margareta meminta Polri tidak berhenti menghadapi penyebaran informasi palsu di media sosial.
Menurut dia, Polri perlu lebih aktif dan lebih sering memberikan klarifikasi terhadap isu-isu negatif yang berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat. Langkah itu dinilai menjadi bagian penting dari upaya menjaga agar penyampaian aspirasi tidak dipengaruhi informasi yang keliru.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















