Headline.co.id, Jakarta ~ Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa. Penetapan itu dilakukan setelah Direktorat Kepolisian Perairan Baharkam Polri memeriksa dan mendalami keterangan sejumlah pihak terkait. AY langsung ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih memeriksa perkara tersebut untuk mengungkap penyebab tenggelamnya kapal dan kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Kukuh Prabowo menyampaikan penetapan tersangka itu kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/09/2026).
“ Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Kukuh, AY ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8.
KM Virgo Transport 8 Dijerat Dua Ketentuan Pidana
Dalam perkara kasus tenggelam KM Virgo Transport 8, AY dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kukuh belum menjelaskan secara rinci dugaan perbuatan pidana yang menjadi dasar penetapan AY sebagai tersangka. Ia mengatakan penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengetahui secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan atau tanggung jawab pihak lain.
“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ujar Kukuh.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan fakta sebelum menyampaikan penjelasan resmi mengenai perkara tersebut. Pemeriksaan itu juga ditujukan untuk memastikan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kapal Hilang Kontak di Perairan Masalembo
KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/09/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapal tersebut berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/09/2026). Saat berlayar, KM Virgo Transport 8 membawa 243 penumpang.
Setelah peristiwa itu, penanganan perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari keberlanjutan proses penanganan perkara yang sejak awal berjalan secara terpadu bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan tenggelamnya kapal.
Pihak yang diperiksa lain nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Penyidik Dalami Penyebab Tenggelamnya Kapal
Johnny mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan melibatkan serta berkoordinasi bersama pemangku kepentingan terkait. Langkah tersebut dilakukan agar setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Johnny.
Dengan ditetapkannya AY sebagai tersangka, proses hukum kasus tenggelam KM Virgo Transport 8 masih berlanjut. Penyidik belum menyampaikan secara rinci dugaan tindak pidana yang dikenakan kepada AY maupun hasil akhir pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain.
Pemeriksaan tetap dilakukan untuk mengungkap secara utuh penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8 sekaligus memastikan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















