Headline.co.id, Jakarta Pusat ~ Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan menangkap pelaku berinisial MAR (31). Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/26) sekitar pukul 23.20 WIB di sebuah ruko di Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa pelaku menjual motor curian tersebut melalui media sosial Facebook. “Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan penelusuran. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan korban diketahui dipasarkan melalui media sosial hingga akhirnya tim berhasil menemukan keberadaan pelaku,” ujar Kombes Pol. Reynold pada Kamis (25/6/26).
Modus Operandi Pelaku
Pencurian terjadi pada Rabu (17/6/26) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Kawi Kawi Bawah A, Johar Baru. Pelaku memanfaatkan kunci yang ditemukan di sekitar lokasi parkir untuk mengambil sepeda motor korban. Setelah itu, motor tersebut diposting untuk dijual di Facebook. “Pelaku memanfaatkan kunci yang ditemukan untuk mengambil kendaraan korban yang terparkir,” jelas Kombes Pol. Reynold.
Pengembangan Kasus
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menambahkan bahwa pihaknya langsung melakukan pengembangan setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan kendaraan korban. “Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Boy Fernanda Malau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Cibitung, Bekasi,” ujar Kompol Saiful.
Pelaku mengakui menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pria berinisial DW yang kini masih dalam pengejaran (DPO). Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) di wilayah Cawang, Jakarta Timur, dengan nilai Rp3,9 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci kontak, STNK asli, jaket Maxim, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menawarkan kendaraan.
Imbauan Kepolisian
Kombes Pol. Reynold mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman. “Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila melihat atau mengalami kejadian yang membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan darurat Polri 110,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah kendaraan hasil kejahatan.






















