Headline.co.id, Bantul ~ Jajaran Sat Samapta Polres Bantul berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Seorang pria berinisial AS alias Grandong diamankan setelah kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin melalui operasi penyamaran yang dilakukan petugas pada Kamis (18/6/2026) malam. Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran miras di lingkungan mereka. Dari lokasi kejadian, polisi menyita puluhan botol minuman keras yang diduga siap diedarkan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa operasi tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Badan, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.
Menurut Rita, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, sejumlah personel Sat Samapta Polres Bantul diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dalam upaya mengungkap praktik tersebut, petugas menerapkan strategi penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Cara itu dilakukan untuk memastikan adanya transaksi sekaligus mengumpulkan bukti yang cukup sebelum dilakukan penindakan.
“Begitu transaksi pembelian berhasil dilakukan dan posisi barang bukti dipastikan, anggota kami yang berada di lapangan langsung melakukan penggerebekan serta mengamankan seorang pelaku berinisial AS alias Grandong,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat memberikan konfirmasi pada Jumat (19/6/2026).
Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan puluhan botol minuman keras yang disimpan di area samping rumah pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 38 botol minuman beralkohol jenis AL ukuran 600 mililiter. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Rita menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bantul dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Seluruh barang bukti berupa tiga puluh delapan botol minuman keras tersebut langsung disita dan dibawa ke Markas Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjalankan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 terkait pengendalian minuman beralkohol demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.








