Headline.co.id, Batam ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Batam. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka diamankan, serta barang bukti berupa sabu seberat 200 gram dan ganja kering seberat 5.042 gram disita. Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 06.45 WIB di Ruang Pemeriksaan Lantai 2 Bandara Hang Nadim Batam. Seorang perempuan berinisial SF alias F ditangkap karena diduga membawa sabu. “Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram yang disembunyikan pada bagian pakaian tersangka,” jelasnya, Sabtu (20/6/26).
Pengungkapan kedua terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja di Batam dengan menangkap tiga tersangka, yaitu MF alias F, F alias F, dan MZ. Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka serta menemukan barang bukti ganja kering yang disimpan di beberapa lokasi. Total barang bukti ganja kering yang ditemukan mencapai 5.042 gram atau lebih dari 5 kilogram.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei. Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas lagi.





















