Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan transportasi darat selama libur sekolah tahun 2026 dengan memperketat inspeksi keselamatan atau rampcheck pada bus di berbagai lokasi strategis. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa inspeksi ini akan dilakukan di terminal, pool, jalan tol, dan jalur strategis lainnya. “Kami telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE DRJD 11 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pada Masa Libur Sekolah Tahun 2026,” ujar Dirjen Aan pada Jumat (19/6/2026).
Surat edaran tersebut berisi pedoman pelaksanaan rampcheck selama libur sekolah untuk memastikan bahwa angkutan umum yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. “Inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau rampcheck akan dilaksanakan di terminal penumpang dan pool bus mulai 22 Juni hingga 12 Juli 2026,” jelas Dirjen Aan. Rampcheck ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat yang bepergian selama libur sekolah.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan memeriksa berbagai aspek keselamatan kendaraan, termasuk kondisi teknis kendaraan dan kelengkapan persyaratan administratif. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.5637/AJ.403/DRJD/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pemeriksaan dilakukan terhadap mobil bus oleh dishub provinsi atau kabupaten/kota dan Balai Pengelola Transportasi Darat sesuai kewenangannya masing-masing. Hasilnya wajib dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat paling lambat tanggal 13 Juli 2026,” tambahnya.
Rampcheck juga akan dilaksanakan di sejumlah titik strategis seperti jalan tol, jalan nasional non-tol, rest area, pintu keluar jalan tol, serta jalur alternatif pada tanggal 3-12 Juli 2026 dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas. Untuk mendukung efektivitas inspeksi, pelaksanaan rampcheck di luar terminal dan pool bus melibatkan instansi lain seperti kepolisian, Jasa Raharja, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Dirjen Aan menegaskan bahwa bus yang ditemukan melanggar aturan selama inspeksi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi dapat berupa tilang untuk pelanggaran administratif dan bus dilarang beroperasi sampai terpenuhinya persyaratan teknis utama ataupun penunjang. Ia menegaskan bahwa bus yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan tidak diperbolehkan beroperasi, dan perusahaan bus tersebut harus menyediakan bus pengganti yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis utama laik jalan.
Dirjen Aan mengimbau seluruh operator angkutan umum untuk melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala, serta memenuhi semua aspek persyaratan administrasi dan laik jalan agar setiap armada yang dioperasikan dapat dipastikan dalam kondisi baik. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih angkutan umum yang akan digunakan selama masa libur sekolah, menekankan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi jalan, terutama pada saat mobilitas masyarakat meningkat seperti masa libur sekolah. “Keselamatan adalah prioritas utama,” pungkas Dirjen Aan.
Berita Terkait Jakarta
- Ni Nengah Widiasih Manfaatkan Bonus Atlet untuk Usaha Kuliner
- Kapolri Dorong Peningkatan Keamanan dan Keadilan di Rakernis Reskrim
- Kemlu Tegaskan Keamanan WNI di Venezuela di Tengah Ketegangan
- Tiga Tersangka Penganiayaan Ditangkap oleh Jatanras Polda Metro Jaya
- Sembilan Kementerian dan Lembaga Sepakati SKB Kesehatan Jiwa Anak





















