Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengadakan dialog dengan delegasi Uni Eropa untuk memastikan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) menjelang penerapan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026. Pertemuan ini berlangsung di Kantor BPJPH, Jakarta, dan dihadiri oleh 22 delegasi dari kedutaan besar serta lembaga perdagangan negara anggota Uni Eropa, termasuk Finlandia, Jerman, Austria, Prancis, Hungaria, Polandia, Spanyol, Belgia, dan Denmark.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menyatakan bahwa dialog ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan kebijakan JPH yang transparan dan akuntabel, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha baik domestik maupun internasional. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami regulasi dan mekanisme penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia,” ujar Chuzaemi dalam keterangan resminya yang diterima pada Jumat (31/7/2026).
Carsten Sorensen, Head of Trade and Economic Section Delegasi Uni Eropa, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan regulasi halal di Indonesia. “Kami ingin mempersiapkan dunia usaha menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal,” kata Carsten.
Dalam pertemuan tersebut, BPJPH menjelaskan bahwa penerapan mandatori sertifikasi halal adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem jaminan produk halal nasional yang memberikan kepastian hukum, melindungi konsumen, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Sistem ini menekankan standar halal yang seragam, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri.
BPJPH juga memaparkan penguatan regulasi yang telah diterbitkan sepanjang 2026, termasuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 160 Tahun 2026 mengenai standar halal produk asal hewan ruminansia dan Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang bentuk dan pencantuman keterangan tidak halal. Kedua regulasi ini merupakan bagian dari penguatan ekosistem halal nasional menjelang implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal.
Untuk mendukung pelaku usaha internasional, BPJPH telah menjalin recognition agreement dengan 45 lembaga halal luar negeri di Eropa yang tersebar di 16 negara. Hal ini bertujuan agar proses sertifikasi produk impor dapat berjalan lebih efektif sesuai standar halal Indonesia.
Penguatan kerja sama internasional ini sejalan dengan visi pemerintah dalam Asta Cita, khususnya dalam memperkuat daya saing ekonomi nasional, meningkatkan kepastian hukum bagi dunia usaha, serta memperluas posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia melalui tata kelola yang modern, transparan, dan berstandar internasional.














