Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 62,5 kilogram ganja dalam pengungkapan peredaran narkotika di kawasan Petamburan, Jakarta Barat. Polisi menangkap dua pria berinisial PP (37) dan AA (62) yang diduga terlibat dalam peredaran tersebut. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkoba di wilayah itu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penggeledahan oleh petugas.
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, kedua pria tersebut diamankan dalam pengungkapan kasus ganja 62,5 kg di Petamburan. Keduanya kini dibawa ke Mapolda Metro Jaya bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Ganja 62,5 Kg Disimpan dalam Tiga Karung
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak. Paket-paket tersebut kemudian dilapisi dan direkatkan menggunakan lakban berwarna cokelat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Barang bukti itu disimpan di dalam tiga karung putih. Total berat bruto ganja yang disita mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.
“Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram,” kata Triyatno dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Selain ganja, petugas turut mengamankan tiga buah lakban cokelat, satu buah cutter, serta dua unit telepon seluler milik kedua pria tersebut. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan Petamburan. Informasi tersebut diterima polisi sebelum petugas melakukan tindakan pada Kamis (17/9/2026).
Triyatno mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi petugas untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut. Dari proses yang dilakukan, polisi kemudian mengamankan PP dan AA beserta barang bukti ganja yang berada dalam tiga karung putih.
“Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial PP (37) dan AA (62),” ujar Triyatno.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan kedua pria tersebut dalam peredaran ganja. Pendalaman juga diarahkan untuk mengungkap jaringan serta aktivitas narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kedua Pria Mengaku Lima Kali Bertransaksi
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pria yang diamankan mengaku telah melakukan transaksi jual-beli ganja sebanyak lima kali. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap dugaan peredaran narkotika di Petamburan.
“Pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” kata Triyatno.
Meski demikian, polisi masih menelusuri jaringan yang terkait dengan kedua pria tersebut. Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan dalam pengungkapan itu.
Barang Bukti Dibawa ke Polda Metro Jaya
Setelah penindakan di Petamburan, kedua pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Proses itu dilakukan untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut atas dugaan peredaran narkotika.
“Kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah di bawa ke kantor direktorat reserse narkoba polda metro jaya untuk di proses lebih lanjut,” sambung Triyatno.
Polisi menyatakan masih mendalami jaringan serta aktivitas peredaran narkotika yang berkaitan dengan PP dan AA. Pengungkapan tersebut mencakup penyitaan 59 bungkus ganja dengan berat bruto 62.535 gram, tiga karung putih, tiga lakban cokelat, satu cutter, dan dua telepon seluler.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















