Headline.co.id, Polda Bali Berhasil Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan Yang Berkedok Usaha Spa Di Jalan Drupadi ~ Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Agung 2026. Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif setelah menerima laporan dari masyarakat pada 27 Juli 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada sekitar pukul 22.30 Wita, petugas melakukan pengecekan dan menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa perangkat transaksi elektronik, dokumen administrasi, bukti transaksi, telepon genggam, uang tunai, dan barang lain yang diduga terkait dengan kasus ini juga disita. Semua pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ariasandy menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa para saksi guna memenuhi alat bukti dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Melalui Operasi Pekat Agung 2026, Polda Bali berkomitmen untuk menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.





















