Headline.co.id, Bandung ~ Polisi membongkar laboratorium gelap yang diduga digunakan untuk meracik liquid vape mengandung narkotika golongan I di Bandung. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap dua tersangka dan menyita 400 cartridge berisi cairan narkotika dalam pengungkapan pada 14 September 2026. Barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai peredaran sekitar Rp1,4 miliar dan disebut belum sempat dipasarkan. Pengungkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan penangkapan seorang tersangka di Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, ke lokasi lain di Kabupaten Bandung.
Polisi Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape di Dua Lokasi
Pengungkapan kasus lab narkoba liquid vape itu bermula dari penangkapan seorang tersangka di Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, pada 14 September 2026. Dari penangkapan tersebut, penyidik melakukan pengembangan ke kawasan Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dari dua lokasi itu, polisi mengamankan dua pria berinisial RGP, 35, dan OBP, 34. Keduanya diketahui sehari-hari bekerja sebagai mitra pengemudi ojek daring.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
RGP diduga berperan sebagai peracik utama. Sementara itu, OBP diduga membantu proses pencampuran bahan baku kimia yang digunakan untuk membuat cairan dalam cartridge.
Polisi turut menyita 400 cartridge berisi liquid, plastik klip, alat pemanas listrik, serta sejumlah botol berisi bahan kimia. Bahan yang ditemukan lain alkohol, propilen glikol atau PG, dan gliserin nabati atau VG.
Liquid Vape Positif Mengandung Narkotika Sintetis
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan cairan dalam cartridge tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA. Senyawa itu merupakan narkotika sintetis golongan I.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan, cairan yang diracik di laboratorium tersebut bukan bahan biasa. Menurut dia, zat itu memiliki risiko serius terhadap pengguna.
“Zat ini bukan sekadar stimulan biasa, melainkan narkotika sintetis golongan I yang memicu ketergantungan ekstrem dan efek kerusakan fatal pada saraf,” kata Oliestha di Bandung, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, dampak penggunaan cairan tersebut dapat melampaui kondisi teler biasa. Efek yang ditimbulkan lain kejang, hilang kesadaran, keracunan akut, hingga kematian akibat overdosis.
“Dampaknya jauh melampaui kondisi teler biasa, dapat menyebabkan kejang, hilang kesadaran, keracunan akut, hingga kematian akibat overdosis,” ujar Oliesta.
400 Cartridge Belum Sempat Beredar
Polisi menyebut pengungkapan laboratorium narkoba liquid vape itu dilakukan sebelum cairan berisi narkotika tersebut beredar di pasaran. Setiap cartridge rencananya dijual dengan harga Rp3,5 juta.
“Alhamdulillah kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan. Rencananya akan dijual per cartridge senilai Rp3.500.000,” ujarnya.
Dengan jumlah 400 cartridge, nilai peredaran barang tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Polisi mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran narkotika yang dikemas menyerupai produk rokok elektrik.
Masyarakat juga diminta melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian. Imbauan itu disampaikan menyusul temuan cairan narkotika yang dikemas dalam bentuk liquid vape.
Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, RGP dan OBP dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang disangkakan penyidik.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 15 tahun atau pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup,” kata Oliesta.
Polisi masih memproses perkara terhadap kedua tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam peracikan dan pencampuran bahan baku liquid vape yang dinyatakan mengandung narkotika sintetis golongan I.

















