Headline.co.id, Jakarta ~ Fakta-fakta penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa terus menjadi perhatian publik setelah keduanya resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta pegiat media sosial sekaligus akademisi Tifauzia Tyassuma atau Dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kasus yang membuat fakta-fakta penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa menjadi perbincangan luas ini diwarnai sejumlah peristiwa yang diungkap oleh kuasa hukum mereka, Refly Harun. Mulai dari penjemputan yang disebut mendadak, agenda akademik yang tertunda, hingga perdebatan mengenai alasan penahanan yang dilakukan penyidik.
Selain itu, fakta-fakta penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa juga memunculkan perbedaan pandangan antara tim kuasa hukum tersangka dan kuasa hukum pelapor terkait dasar hukum penahanan yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
1. Dijemput Penyidik pada Jumat Pagi
Roy Suryo dan Dr Tifa dijemput penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa kliennya dijemput sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya. Sementara Dr Tifa dilaporkan dijemput sekitar pukul 06.47 WIB di apartemen tempat tinggalnya.
Penjemputan tersebut dilakukan setelah keduanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik terkait polemik ijazah Jokowi.
2. Roy Suryo Disebut Belum Sempat Bersiap
Salah satu fakta yang diungkap Refly Harun adalah kondisi Roy Suryo saat dijemput penyidik.
Menurut Refly, Roy baru tiba di Jakarta sekitar pukul 01.30 WIB setelah menghadiri kegiatan di Bandung. Karena itu, ia disebut tidak memiliki cukup waktu untuk beristirahat maupun mempersiapkan diri.
“Mas Roy itu lebih tragis lagi, pukul 01:30 dini hari saya baru berpisah dengan beliau karena kami ada acara di Bandung. Beliau tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat Subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian layak, sudah dipaksa dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Refly Harun.
3. Dr Tifa Gagal Mengikuti Seminar Hasil
Fakta lain yang menjadi sorotan adalah batalnya agenda akademik Dr Tifa akibat penjemputan tersebut.
Refly menjelaskan bahwa kliennya dijadwalkan mengikuti seminar hasil atau ujian akademik pada pukul 08.00 WIB. Namun, sekitar satu jam sebelumnya, Dr Tifa sudah lebih dahulu dijemput penyidik.
“Ibu Tifa itu pukul 08:00 seharusnya ada seminar hasil atau ujian. Pukul 07:00 dia sudah ditangkap, padahal dia mau berangkat ke tempat ujian tersebut,” ujar Refly.
Ia menambahkan bahwa seminar tersebut merupakan bagian dari tahapan pendidikan doktoral yang sedang dijalani Dr Tifa.
4. Tidak Menandatangani Surat Penangkapan
Refly Harun mengungkapkan bahwa Roy Suryo dan Dr Tifa memilih tidak menandatangani surat penangkapan yang diberikan penyidik.
Meski demikian, keduanya tetap mengikuti proses hukum tanpa melakukan perlawanan fisik.
“Karena kedua klien kami tidak mau ribut akhirnya ya sudah ikut saja ke Polda Metro tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut,” kata Refly.
5. Berkas Perkara Sudah Dinyatakan P-21
Penangkapan dan penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan Dr Tifa lengkap atau P-21.
Status tersebut menandakan perkara telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kondisi inilah yang kemudian dipertanyakan oleh Refly Harun karena menurutnya proses hukum sebenarnya sudah memasuki tahap akhir penyidikan.
6. Refly Pertanyakan Perintah Penahanan
Refly Harun mengaku sempat meminta penjelasan kepada penyidik mengenai alasan penahanan terhadap kedua kliennya.
“Kami menanyakan hal itu, dan penyidik hanya mengatakan ‘kami cuma menjalankan perintah, Bang’,” ujarnya.
Menurut Refly, muncul pertanyaan mengenai pihak yang memberikan instruksi penahanan tersebut, terlebih kasus ini selama ini mendapat perhatian besar dari publik.
“Pertanyaannya, siapa yang membuat perintah tersebut? Apakah ada pesan-pesan dari pihak lain? Karena selama ini ada provokasi agar Roy Suryo ditahan. Padahal ini bukan kejahatan mala in se seperti pembunuhan atau korupsi, ini di grey area,” lanjutnya.
7. Kuasa Hukum Pelapor Sebut Penahanan Sah Secara Hukum
Berbeda dengan pandangan Refly, kuasa hukum pelapor, C Suhadi, menilai penahanan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia membantah adanya unsur intervensi politik dalam perkara tersebut.
“Alasan penahanan ini jelas Roy Suryo adalah residivis, ada pengulangan tindak pidana, dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” tegas Suhadi.
8. Dijerat Pasal Berlapis UU ITE
Polda Metro Jaya menyebut Roy Suryo dan Dr Tifa dijerat sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, dan dugaan manipulasi data elektronik.
Penyidik menduga terdapat perubahan informasi elektronik yang dibuat seolah-olah menjadi data autentik.
Pasal-pasal tersebut menjadi dasar penyidik melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.
9. Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Menurut C Suhadi, salah satu pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana yang cukup berat.
“Bahkan jika merujuk Pasal 35 UU ITE, ancamannya bisa 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah. Jadi secara objektif, penahanan ini tidak melanggar undang-undang,” jelasnya.
Ancaman pidana tersebut menjadi salah satu alasan yang disebut memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
10. Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Usai menjalani proses di Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan Dr Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Roy terlihat tiba di RS Polri sekitar pukul 17.55 WIB mengenakan pakaian berwarna biru dan masker. Sementara Dr Tifa tampak menjalani prosedur yang sama sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara.
Meski menjalani rangkaian pemeriksaan dan penahanan, Refly Harun memastikan kondisi kesehatan kedua kliennya dalam keadaan baik.
“Dua-duanya sehat wal afiat,” kata Refly.
Hingga Jumat malam, Roy Suryo dan Dr Tifa masih menjalani proses hukum lanjutan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.























