Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Fakta-Fakta Penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa, Dari Gagal Ujian hingga Ancaman 12 Tahun Penjara

Hendrawan by Hendrawan
1 hour ago
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
397 26
A A
0
Jokowi Buka Suara Setelah Roy Suryo dan Dr Tifa Ditahan Saya Siap Tunjukkan Semua Ijazah Asli

Jokowi Buka Suara Setelah Roy Suryo dan Dr Tifa Ditahan Saya Siap Tunjukkan Semua Ijazah Asli

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Fakta-fakta penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa terus menjadi perhatian publik setelah keduanya resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta pegiat media sosial sekaligus akademisi Tifauzia Tyassuma atau Dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kasus yang membuat fakta-fakta penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa menjadi perbincangan luas ini diwarnai sejumlah peristiwa yang diungkap oleh kuasa hukum mereka, Refly Harun. Mulai dari penjemputan yang disebut mendadak, agenda akademik yang tertunda, hingga perdebatan mengenai alasan penahanan yang dilakukan penyidik.

You might also like

Roy Suryo dan Dr Tifa Terancam 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pelapor Beberkan Alasannya

Detik-Detik Roy Suryo dan Dr Tifa Dijemput Paksa, Refly Harun Sebut Tak Diberi Waktu Bersiap

19 June 2026
Roy Suryo Angkat Kepalan Tangan Saat Diperiksa, Dr Tifa Sebut ‘Hadiah Ulang Tahun untuk Jokowi’

Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap, Refly Harun Ungkap Kondisi Saat Dijemput Paksa hingga Respons Kuasa Hukum Pelapor

19 June 2026

Selain itu, fakta-fakta penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa juga memunculkan perbedaan pandangan antara tim kuasa hukum tersangka dan kuasa hukum pelapor terkait dasar hukum penahanan yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

1. Dijemput Penyidik pada Jumat Pagi

Roy Suryo dan Dr Tifa dijemput penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa kliennya dijemput sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya. Sementara Dr Tifa dilaporkan dijemput sekitar pukul 06.47 WIB di apartemen tempat tinggalnya.

Penjemputan tersebut dilakukan setelah keduanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik terkait polemik ijazah Jokowi.

2. Roy Suryo Disebut Belum Sempat Bersiap

Salah satu fakta yang diungkap Refly Harun adalah kondisi Roy Suryo saat dijemput penyidik.

Menurut Refly, Roy baru tiba di Jakarta sekitar pukul 01.30 WIB setelah menghadiri kegiatan di Bandung. Karena itu, ia disebut tidak memiliki cukup waktu untuk beristirahat maupun mempersiapkan diri.

“Mas Roy itu lebih tragis lagi, pukul 01:30 dini hari saya baru berpisah dengan beliau karena kami ada acara di Bandung. Beliau tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat Subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian layak, sudah dipaksa dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Refly Harun.

3. Dr Tifa Gagal Mengikuti Seminar Hasil

Fakta lain yang menjadi sorotan adalah batalnya agenda akademik Dr Tifa akibat penjemputan tersebut.

Refly menjelaskan bahwa kliennya dijadwalkan mengikuti seminar hasil atau ujian akademik pada pukul 08.00 WIB. Namun, sekitar satu jam sebelumnya, Dr Tifa sudah lebih dahulu dijemput penyidik.

“Ibu Tifa itu pukul 08:00 seharusnya ada seminar hasil atau ujian. Pukul 07:00 dia sudah ditangkap, padahal dia mau berangkat ke tempat ujian tersebut,” ujar Refly.

Ia menambahkan bahwa seminar tersebut merupakan bagian dari tahapan pendidikan doktoral yang sedang dijalani Dr Tifa.

4. Tidak Menandatangani Surat Penangkapan

Refly Harun mengungkapkan bahwa Roy Suryo dan Dr Tifa memilih tidak menandatangani surat penangkapan yang diberikan penyidik.

Meski demikian, keduanya tetap mengikuti proses hukum tanpa melakukan perlawanan fisik.

“Karena kedua klien kami tidak mau ribut akhirnya ya sudah ikut saja ke Polda Metro tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut,” kata Refly.

5. Berkas Perkara Sudah Dinyatakan P-21

Penangkapan dan penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan Dr Tifa lengkap atau P-21.

Status tersebut menandakan perkara telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kondisi inilah yang kemudian dipertanyakan oleh Refly Harun karena menurutnya proses hukum sebenarnya sudah memasuki tahap akhir penyidikan.

6. Refly Pertanyakan Perintah Penahanan

Refly Harun mengaku sempat meminta penjelasan kepada penyidik mengenai alasan penahanan terhadap kedua kliennya.

“Kami menanyakan hal itu, dan penyidik hanya mengatakan ‘kami cuma menjalankan perintah, Bang’,” ujarnya.

Menurut Refly, muncul pertanyaan mengenai pihak yang memberikan instruksi penahanan tersebut, terlebih kasus ini selama ini mendapat perhatian besar dari publik.

“Pertanyaannya, siapa yang membuat perintah tersebut? Apakah ada pesan-pesan dari pihak lain? Karena selama ini ada provokasi agar Roy Suryo ditahan. Padahal ini bukan kejahatan mala in se seperti pembunuhan atau korupsi, ini di grey area,” lanjutnya.

7. Kuasa Hukum Pelapor Sebut Penahanan Sah Secara Hukum

Berbeda dengan pandangan Refly, kuasa hukum pelapor, C Suhadi, menilai penahanan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia membantah adanya unsur intervensi politik dalam perkara tersebut.

“Alasan penahanan ini jelas Roy Suryo adalah residivis, ada pengulangan tindak pidana, dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” tegas Suhadi.

8. Dijerat Pasal Berlapis UU ITE

Polda Metro Jaya menyebut Roy Suryo dan Dr Tifa dijerat sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, dan dugaan manipulasi data elektronik.

Penyidik menduga terdapat perubahan informasi elektronik yang dibuat seolah-olah menjadi data autentik.

Pasal-pasal tersebut menjadi dasar penyidik melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.

9. Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Menurut C Suhadi, salah satu pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana yang cukup berat.

“Bahkan jika merujuk Pasal 35 UU ITE, ancamannya bisa 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah. Jadi secara objektif, penahanan ini tidak melanggar undang-undang,” jelasnya.

Ancaman pidana tersebut menjadi salah satu alasan yang disebut memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

10. Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri

Usai menjalani proses di Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan Dr Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Roy terlihat tiba di RS Polri sekitar pukul 17.55 WIB mengenakan pakaian berwarna biru dan masker. Sementara Dr Tifa tampak menjalani prosedur yang sama sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara.

Meski menjalani rangkaian pemeriksaan dan penahanan, Refly Harun memastikan kondisi kesehatan kedua kliennya dalam keadaan baik.

“Dua-duanya sehat wal afiat,” kata Refly.

Hingga Jumat malam, Roy Suryo dan Dr Tifa masih menjalani proses hukum lanjutan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.

Tags: dr tifaijazah Jokowipenangkapan Roy Suryo dan Dr TifaRoy Suryo
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Roy Suryo dan Dr Tifa Terancam 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pelapor Beberkan Alasannya

Detik-Detik Roy Suryo dan Dr Tifa Dijemput Paksa, Refly Harun Sebut Tak Diberi Waktu Bersiap

by Hendrawan
19 June 2026
0

Highlight Berita Detik-Detik Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap: Roy Suryo dan Dr Tifa dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya...

Roy Suryo Angkat Kepalan Tangan Saat Diperiksa, Dr Tifa Sebut ‘Hadiah Ulang Tahun untuk Jokowi’

Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap, Refly Harun Ungkap Kondisi Saat Dijemput Paksa hingga Respons Kuasa Hukum Pelapor

by Hendrawan
19 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus roy suryo dr tifa ditangkap kembali menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum mereka, Refly Harun, mengungkap...

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar di Bakauheni, 24 Orang Ditangkap

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar di Bakauheni, 24 Orang Ditangkap

by masfajar
18 June 2026
0

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba senilai Rp 235 miliar di Bakauheni, Lampung...

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar, 24 Orang Ditangkap

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar, 24 Orang Ditangkap

by Dani
18 June 2026
0

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan nilai mencapai Rp 235 miliar di...

Polisi Kepri Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Penutup Drainase di Batam

Polisi Kepri Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Penutup Drainase di Batam

by Aditya
17 June 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus pencurian penutup drainase di kawasan Terowongan...

Dua Tersangka Kasus Pertambangan Emas Ilegal Ditahan Bareskrim Polri

Dua Tersangka Kasus Pertambangan Emas Ilegal Ditahan Bareskrim Polri

by Wawan
17 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pertambangan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Phishing Internasional dengan Keuntungan Rp25 Miliar

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Phishing Internasional dengan Keuntungan Rp25 Miliar

16 April 2026
OJK Optimis Prospek Pasar Modal Indonesia Tetap Positif

OJK Optimis Prospek Pasar Modal Indonesia Tetap Positif

10 June 2026
Ekonom UGM: Penilaian Kinerja Pemerintah Harus Berbasis Dampak, Bukan Serapan Anggaran

Ekonom UGM: Penilaian Kinerja Pemerintah Harus Berbasis Dampak, Bukan Serapan Anggaran

11 March 2026
Menpar Tegaskan Keselamatan Wisatawan Prioritas Utama, Tragedi Rinjani Jadi Pengingat Nyata

Menpar Tegaskan Keselamatan Wisatawan Prioritas Utama, Tragedi Rinjani Jadi Pengingat Nyata

26 June 2025
KAI Fasilitasi 17 Ribu Petani dan Pedagang di Rute Rangkasbitung-Merak

KAI Fasilitasi 17 Ribu Petani dan Pedagang di Rute Rangkasbitung-Merak

14 May 2026
Pemkab Temanggung Tangani Kerusakan Jembatan Kali Jaran

Pemkab Temanggung Tangani Kerusakan Jembatan Kali Jaran

18 May 2026
Polres Sumenep Tingkatkan Disiplin Personel Melalui Kurve Rutin

Polres Sumenep Tingkatkan Disiplin Personel Melalui Kurve Rutin

3 February 2026

Artikel Terbaru

Menpora Erick Thohir: MotoGP 2026 di Mandalika Dorong Sport Tourism Indonesia

Menpora Erick Thohir: MotoGP 2026 di Mandalika Dorong Sport Tourism Indonesia

19 June 2026
Polsek Rubaru Dukung Ketahanan Pangan Lewat Panen Bawang Merah

Polsek Rubaru Dukung Ketahanan Pangan Lewat Panen Bawang Merah

19 June 2026
Pemkab Sergai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Perguruan Tinggi untuk Peningkatan SDM

Pemkab Sergai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Perguruan Tinggi untuk Peningkatan SDM

19 June 2026
Prediksi Skor Maroko vs Skotlandia Hari Ini, Duel Penentu Tiket ke Babak Gugur Piala Dunia 2026

Achraf Hakimi vs Andrew Robertson, Duel Bintang yang Bisa Menentukan Nasib Maroko dan Skotlandia

19 June 2026
Terungkap, Ini yang Sedang Didalami Unair dalam Kasus Video Asusila Viral

Fakta-Fakta Video Asusila Unair, Video 2 Menit 15 Detik Viral di Media Sosial X hingga TikTok

19 June 2026
Pemkab Sergai Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Peningkatan SDM

Pemkab Sergai Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Peningkatan SDM

19 June 2026
Kronologi Video Asusila Viral Unair, Dari Perekaman Hingga Menjadi Perbincangan Publik

Video Asusila Viral Unair Ditangani Komisi Etik, Kampus Dalami Kronologi dan Proses Penyebaran Rekaman

19 June 2026

Popular Story

Pemko Pekanbaru Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Riau
Pemerintah

Pemko Pekanbaru Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Riau

by masfajar
18 June 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)...

Read moreDetails

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Sigi, Sulawesi Tengah: BMKG Berikan Penjelasan

Pasuruan Resmi Jadi Pusat Baru Modern Pentathlon di Jawa Timur

Sekjen Kemlu: Budaya Minangkabau sebagai Alat Diplomasi Internasional

Pemko Pekanbaru Tingkatkan Pencegahan Gratifikasi dalam SPMB 2026

Gubernur Sumsel Resmikan Car Free Day di Jembatan Ampera

Spanyol vs Tanjung Verde: Prediksi Skor, Link Streaming, Susunan Pemain dan Head to Head Piala Dunia 2026

Jadwal Prancis vs Senegal Piala Dunia 2026: Jam Tayang, Prediksi Skor, dan Susunan Pemain

Polres Blora Lakukan Bedah Rumah untuk Tiga Warga

Prediksi Belanda vs Jepang di Piala Dunia 2026: Jadwal, Siaran Langsung, Link Live, dan Peluang Kedua Tim

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.