Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Fakta-Fakta Penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa, Dari Gagal Ujian hingga Ancaman 12 Tahun Penjara

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
398 26
A A
0
Jokowi Buka Suara Setelah Roy Suryo dan Dr Tifa Ditahan Saya Siap Tunjukkan Semua Ijazah Asli

Jokowi Buka Suara Setelah Roy Suryo dan Dr Tifa Ditahan Saya Siap Tunjukkan Semua Ijazah Asli

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Fakta-fakta penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa terus menjadi perhatian publik setelah keduanya resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta pegiat media sosial sekaligus akademisi Tifauzia Tyassuma atau Dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kasus yang membuat fakta-fakta penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa menjadi perbincangan luas ini diwarnai sejumlah peristiwa yang diungkap oleh kuasa hukum mereka, Refly Harun. Mulai dari penjemputan yang disebut mendadak, agenda akademik yang tertunda, hingga perdebatan mengenai alasan penahanan yang dilakukan penyidik.

You might also like

Pria 40 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Warga Pajangan, Ada Luka di Kepala dan Punggung

Contents

    • 0.1. Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas
    • 0.2. Kasus Bank Mandiri dan Polemik Blokir Rekening: Apa yang Dipersoalkan?
  • 1. 1. Dijemput Penyidik pada Jumat Pagi
  • 2. 2. Roy Suryo Disebut Belum Sempat Bersiap
  • 3. 3. Dr Tifa Gagal Mengikuti Seminar Hasil
  • 4. 4. Tidak Menandatangani Surat Penangkapan
  • 5. 5. Berkas Perkara Sudah Dinyatakan P-21
  • 6. 6. Refly Pertanyakan Perintah Penahanan
  • 7. 7. Kuasa Hukum Pelapor Sebut Penahanan Sah Secara Hukum
  • 8. 8. Dijerat Pasal Berlapis UU ITE
  • 9. 9. Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
  • 10. 10. Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri

Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas

24 August 2026
Ilustrasi gambar

Kasus Bank Mandiri dan Polemik Blokir Rekening: Apa yang Dipersoalkan?

24 August 2026

Selain itu, fakta-fakta penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa juga memunculkan perbedaan pandangan antara tim kuasa hukum tersangka dan kuasa hukum pelapor terkait dasar hukum penahanan yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

1. Dijemput Penyidik pada Jumat Pagi

Roy Suryo dan Dr Tifa dijemput penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa kliennya dijemput sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya. Sementara Dr Tifa dilaporkan dijemput sekitar pukul 06.47 WIB di apartemen tempat tinggalnya.

Penjemputan tersebut dilakukan setelah keduanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik terkait polemik ijazah Jokowi.

2. Roy Suryo Disebut Belum Sempat Bersiap

Salah satu fakta yang diungkap Refly Harun adalah kondisi Roy Suryo saat dijemput penyidik.

Menurut Refly, Roy baru tiba di Jakarta sekitar pukul 01.30 WIB setelah menghadiri kegiatan di Bandung. Karena itu, ia disebut tidak memiliki cukup waktu untuk beristirahat maupun mempersiapkan diri.

“Mas Roy itu lebih tragis lagi, pukul 01:30 dini hari saya baru berpisah dengan beliau karena kami ada acara di Bandung. Beliau tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat Subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian layak, sudah dipaksa dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Refly Harun.

3. Dr Tifa Gagal Mengikuti Seminar Hasil

Fakta lain yang menjadi sorotan adalah batalnya agenda akademik Dr Tifa akibat penjemputan tersebut.

Refly menjelaskan bahwa kliennya dijadwalkan mengikuti seminar hasil atau ujian akademik pada pukul 08.00 WIB. Namun, sekitar satu jam sebelumnya, Dr Tifa sudah lebih dahulu dijemput penyidik.

“Ibu Tifa itu pukul 08:00 seharusnya ada seminar hasil atau ujian. Pukul 07:00 dia sudah ditangkap, padahal dia mau berangkat ke tempat ujian tersebut,” ujar Refly.

Ia menambahkan bahwa seminar tersebut merupakan bagian dari tahapan pendidikan doktoral yang sedang dijalani Dr Tifa.

4. Tidak Menandatangani Surat Penangkapan

Refly Harun mengungkapkan bahwa Roy Suryo dan Dr Tifa memilih tidak menandatangani surat penangkapan yang diberikan penyidik.

Meski demikian, keduanya tetap mengikuti proses hukum tanpa melakukan perlawanan fisik.

“Karena kedua klien kami tidak mau ribut akhirnya ya sudah ikut saja ke Polda Metro tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut,” kata Refly.

5. Berkas Perkara Sudah Dinyatakan P-21

Penangkapan dan penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan Dr Tifa lengkap atau P-21.

Status tersebut menandakan perkara telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kondisi inilah yang kemudian dipertanyakan oleh Refly Harun karena menurutnya proses hukum sebenarnya sudah memasuki tahap akhir penyidikan.

6. Refly Pertanyakan Perintah Penahanan

Refly Harun mengaku sempat meminta penjelasan kepada penyidik mengenai alasan penahanan terhadap kedua kliennya.

“Kami menanyakan hal itu, dan penyidik hanya mengatakan ‘kami cuma menjalankan perintah, Bang’,” ujarnya.

Menurut Refly, muncul pertanyaan mengenai pihak yang memberikan instruksi penahanan tersebut, terlebih kasus ini selama ini mendapat perhatian besar dari publik.

“Pertanyaannya, siapa yang membuat perintah tersebut? Apakah ada pesan-pesan dari pihak lain? Karena selama ini ada provokasi agar Roy Suryo ditahan. Padahal ini bukan kejahatan mala in se seperti pembunuhan atau korupsi, ini di grey area,” lanjutnya.

7. Kuasa Hukum Pelapor Sebut Penahanan Sah Secara Hukum

Berbeda dengan pandangan Refly, kuasa hukum pelapor, C Suhadi, menilai penahanan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia membantah adanya unsur intervensi politik dalam perkara tersebut.

“Alasan penahanan ini jelas Roy Suryo adalah residivis, ada pengulangan tindak pidana, dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” tegas Suhadi.

8. Dijerat Pasal Berlapis UU ITE

Polda Metro Jaya menyebut Roy Suryo dan Dr Tifa dijerat sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, dan dugaan manipulasi data elektronik.

Penyidik menduga terdapat perubahan informasi elektronik yang dibuat seolah-olah menjadi data autentik.

Pasal-pasal tersebut menjadi dasar penyidik melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.

9. Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Menurut C Suhadi, salah satu pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana yang cukup berat.

“Bahkan jika merujuk Pasal 35 UU ITE, ancamannya bisa 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah. Jadi secara objektif, penahanan ini tidak melanggar undang-undang,” jelasnya.

Ancaman pidana tersebut menjadi salah satu alasan yang disebut memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

10. Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri

Usai menjalani proses di Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan Dr Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Roy terlihat tiba di RS Polri sekitar pukul 17.55 WIB mengenakan pakaian berwarna biru dan masker. Sementara Dr Tifa tampak menjalani prosedur yang sama sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara.

Meski menjalani rangkaian pemeriksaan dan penahanan, Refly Harun memastikan kondisi kesehatan kedua kliennya dalam keadaan baik.

“Dua-duanya sehat wal afiat,” kata Refly.

Hingga Jumat malam, Roy Suryo dan Dr Tifa masih menjalani proses hukum lanjutan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.

Tags: dr tifaijazah Jokowipenangkapan Roy Suryo dan Dr TifaRoy Suryo

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Pria 40 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Warga Pajangan, Ada Luka di Kepala dan Punggung

Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas

by Hendrawan
24 August 2026
0

Highlight Berita Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas: Seorang pria bernama Triyanto...

Ilustrasi gambar

Kasus Bank Mandiri dan Polemik Blokir Rekening: Apa yang Dipersoalkan?

by Hendrawan
24 August 2026
0

Kasus Bank Mandiri memicu perdebatan soal dasar hukum, prosedur pemblokiran, perlindungan nasabah, dan transparansi permintaan aparat penegak hukum.

Berakhir di Bareskrim Polri: Bos Hiburan Malam Batam dan DPO Narkoba Basri Lewaimang Tiba di Jakarta

Penangkapan Basri Lewaimang di Malaysia Akhiri Pelarian Bos Narkoba Batam

by wahyu
22 August 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Jakarta — Basri Lewaimang, yang dikenal sebagai otak di balik jaringan peredaran narkoba di Batam, akhirnya ditangkap...

Polri Berhasil Ungkap Gudang Pembuatan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Tangsel, Produksi Capai Rp36 Miliar

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Senilai Rp36 Miliar di Tangerang Selatan

by masfajar
22 August 2026
0

Headline.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Berhasil Membongkar Jaringan Produksi Uang Palsu Di Kawasan Pergudangan Industri Taman Tekno...

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Polda Banten Bongkar Enam Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

by Wawan
22 August 2026
0

Headline.co.id, Lebak ~ Polda Banten berhasil mengungkap praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di enam lokasi...

KPK Tangkap Rektor Unsoed dalam OTT Purwokerto, Ini Fakta yang Terungkap

Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Sorotan

by Hendrawan
21 August 2026
0

Highlight Berita Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Sorotan: Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Barcelona Lolos ke Perempat Final Usai Kalahkan Newcastle 7-2

Barcelona Lolos ke Perempat Final Usai Kalahkan Newcastle 7-2

19 March 2026

Perdebatan Panas Aturan Baru Kontrasepsi untuk Anak dan Remaja

7 August 2024
Innova Hantam Deretan Kendaraan Parkir di Gondokusuman

Innova Tabrak Tiga Motor dan Dua Pedagang di Jalan Affandi, Satu Orang Patah Kaki

17 April 2025
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

26 May 2026
Penyaluran Dana Tunggu Hunian untuk Korban Banjir Lhokseumawe Selesai

Penyaluran Dana Tunggu Hunian untuk Korban Banjir Lhokseumawe Selesai

31 January 2026
Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Pariaman, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Pariaman, Sumatera Barat

22 March 2026
Brimob Polri Distribusikan 387 Tandon Air Bersih di Aceh

Brimob Polri Distribusikan 387 Tandon Air Bersih di Aceh

20 December 2025

Artikel Terbaru

: Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat untuk mengevaluasi hasil penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin (24/8/2026).Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Presiden Jokowi Instruksikan Perubahan Strategi Penanganan Karhutla

25 August 2026
: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis di Bekasi, Jawa Barat. BPJPH mendorong Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal menjadi ujung tombak layanan halal yang semakin dekat, mudah, dan responsif bagi masyarakat serta pelaku usaha. (Foto: Humas BPJPH)

BPJPH Konsolidasikan UPT Daerah untuk Tingkatkan Layanan Jaminan Produk Halal

25 August 2026
Kapolres Inhil: Penanganan Karhutla Harus Cepat dan Bersama-Sama

Kapolres Inhil dan Dandim 0314 Pimpin Pemadaman Karhutla di Desa Simpang Gaung

25 August 2026
AC Milan Awali Serie A dengan Mengalahkan Perlawanan Torino 2-1

AC Milan Raih Kemenangan Perdana di Serie A dengan Mengalahkan Torino

25 August 2026
: Kominfo Lumajang/Anam (Istimewa)

Aturan Penggunaan Sound System dalam Karnaval di Lumajang

25 August 2026
AREMA FC DAN RS HERMINA TANGKUBANPRAHU RESMI PERPANJANG KERJA SAMA MEDIS, LOGO TERPASANG DI JERSEY TRAINING

Arema FC dan RS Hermina Tangkubanprahu Perpanjang Kerja Sama Medis untuk Musim 2026/2027

25 August 2026
MotoGP 2027 rider line-up: the official announcements so far

Perubahan Besar di Line-up Pembalap MotoGP 2027

25 August 2026

Popular Story

: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam kegiatan Karnaval Komdigi 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI di Kantor Kementerian Komdigi, Rabu (19/8/2026) mengatakan era digital, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kemajuan teknologi memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga ekosistem digital nasional agar terus berkembang secara sehat. Foto: Humas Kemkomdigi
Pemerintah

Meutya Hafid Dorong Semangat Kemerdekaan di Karnaval Komdigi

by Aditya
20 August 2026
0

Headline.co.id, Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ~ Meutya Hafid, Ketua Komisi...

Read moreDetails

Hoaks Pemalsuan Ijazah Jokowi Meluas, Narasi Rektor UGM Ditangkap dan Kampus Disegel Beredar

BPJPH Konsolidasikan UPT Daerah untuk Tingkatkan Layanan Jaminan Produk Halal

1.120 Penyuluh Agama Islam Siap Naik Jenjang Setelah Lulus Penilaian Kompetensi 2026

Rocky Gerung Tekankan Pentingnya Perwira Polri Mengkritisi Diri Sendiri

Kemnaker Ajak Perusahaan Tingkatkan Efisiensi Kerja

Emas Antam Tak Naik Hari Ini, Berikut Harga Lengkap 21 Agustus 2026

Bupati Merauke Serukan Pentingnya Persatuan di HUT ke-81 RI

Alexander Jeremejeff Mulai Beradaptasi dengan Suasana Hangat di Persija

Satlantas Polres Demak Gelar Polantas KARIB untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.