Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus roy suryo dr tifa ditangkap kembali menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum mereka, Refly Harun, mengungkap kondisi kedua kliennya saat dijemput penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Menurut Refly, penjemputan dilakukan secara mendadak sehingga Roy Suryo maupun Dokter Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa) tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri sebelum dibawa ke kantor polisi. Keduanya saat ini menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam perkara yang membuat isu roy suryo dr tifa ditangkap menjadi perbincangan luas, Refly menilai prosedur penjemputan dilakukan secara tiba-tiba. Meski demikian, ia menyebut kedua kliennya memilih bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya.
Kasus roy suryo dr tifa ditangkap mencuat setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Proses hukum kemudian berlanjut dengan pelimpahan perkara dan penahanan untuk kepentingan penyidikan serta proses penuntutan.
Refly Harun Sebut Roy Suryo Belum Sempat Bersiap
Refly Harun menjelaskan bahwa Roy Suryo baru tiba di Jakarta pada dini hari setelah menghadiri agenda di luar kota bersama dirinya. Karena itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut disebut tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri sebelum dijemput petugas.
“Mas Roy itu lebih tragis lagi, pukul 01:30 dini hari saya baru berpisah dengan beliau karena kami ada acara di Bandung. Beliau tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat Subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian layak, sudah dipaksa dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Refly Harun saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Refly juga mengungkapkan bahwa Roy Suryo tidak menandatangani surat penangkapan yang diberikan penyidik saat proses penjemputan berlangsung.
Dr Tifa Disebut Ditangkap Sebelum Mengikuti Seminar Hasil
Kondisi serupa, menurut Refly, dialami oleh Dokter Tifa. Ia menyebut kliennya dijemput sekitar pukul 07.00 WIB ketika sedang bersiap menuju lokasi seminar hasil atau ujian akademik.
“Ibu Tifa itu pukul 08:00 seharusnya ada seminar hasil atau ujian. Pukul 07:00 dia sudah ditangkap, padahal dia mau berangkat ke tempat ujian tersebut,” ujar Refly.
Dalam kesempatan lain, Refly juga menyebut bahwa Dr. Tifa sedang menjalani tahapan akademik penting menuju gelar doktor saat penjemputan dilakukan.
“Dua-duanya sehat wal afiat. Dokter Tifa bahkan jam 8 pagi tadi sebelum ditangkap, dia mau ujian, ujian disertasi, bayangkan. Ujian seminar hasil disertasi dan dia pergi bergerak ke suatu tempat. Tiba-tiba dipepet di basement dan ditangkap,” katanya.
Meski mempertanyakan prosedur yang dilakukan penyidik, Refly mengatakan kedua kliennya memilih mengikuti proses hukum agar situasi tetap kondusif.
“Karena kedua klien kami tidak mau ribut akhirnya ya sudah ikut saja ke Polda Metro tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut,” ujarnya.
Pertanyakan Dasar Perintah Penahanan
Refly Harun juga mempertanyakan alasan di balik langkah penyidik melakukan penahanan ketika berkas perkara disebut telah mendekati tahap akhir proses hukum.
“Kami menanyakan hal itu, dan penyidik hanya mengatakan ‘kami cuma menjalankan perintah, Bang’,” kata Refly.
Ia mengaku mempertanyakan pihak yang mengeluarkan perintah tersebut dan menyinggung adanya dorongan publik yang selama ini meminta Roy Suryo ditahan.
“Pertanyaannya, siapa yang membuat perintah tersebut? Apakah ada pesan-pesan dari pihak lain? Karena selama ini ada provokasi agar Roy Suryo ditahan. Padahal ini bukan kejahatan mala in se seperti pembunuhan atau korupsi, ini di grey area,” lanjutnya.
Menurut Refly, apa yang dilakukan kliennya merupakan bentuk permintaan klarifikasi terkait dokumen pendidikan kepala negara dan bukan semata-mata tindakan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Pelapor: Penahanan Sudah Sesuai KUHAP
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, C Suhadi, menegaskan bahwa penahanan Roy Suryo dan Dr. Tifa telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia membantah adanya unsur intervensi politik dalam proses tersebut.
“Alasan penahanan ini jelas Roy Suryo adalah residivis, ada pengulangan tindak pidana, dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” tegas Suhadi.
Ia menjelaskan bahwa salah satu pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman cukup berat.
“Bahkan jika merujuk Pasal 35 UU ITE, ancamannya bisa 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah. Jadi secara objektif, penahanan ini tidak melanggar undang-undang,” jelasnya.
Polda Metro Jaya sendiri menyatakan bahwa Roy Suryo dan Dr. Tifa dijerat sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, serta dugaan manipulasi informasi elektronik yang dibuat seolah-olah sebagai data autentik.
Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Tahap Pelimpahan Perkara
Setelah menjalani proses di Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan Dr. Tifa juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat sore.
Refly menyebut kondisi kesehatan kedua kliennya dalam keadaan baik meskipun sebelumnya sempat menyampaikan keberatan atas pemeriksaan kesehatan yang dilakukan.
Sementara itu, proses hukum terhadap keduanya terus berlanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hingga Jumat malam, Roy Suryo dan Dr. Tifa masih menjalani rangkaian prosedur hukum sebagai bagian dari pelimpahan perkara menuju tahap penuntutan.























