Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak-anak saat mengakses teknologi. Hal ini dilakukan untuk mencegah berbagai risiko yang mungkin timbul di ruang digital. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menyatakan bahwa meskipun anak-anak diperbolehkan menggunakan teknologi, mereka tetap memerlukan pengawasan dan bimbingan dari orang tua.
Bonifasius menjelaskan bahwa teknologi pada dasarnya adalah alat yang dapat memberikan manfaat, namun penggunaannya harus diarahkan agar tidak disalahgunakan. Sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital, pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Peraturan ini mengedepankan prinsip bahwa anak-anak harus siap secara usia, emosi, dan pemahaman sebelum memasuki ruang digital, dengan pendampingan dari orang tua.
Selain keluarga, Bonifasius juga menyoroti pentingnya tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif. Ia meminta agar platform memastikan anak-anak yang belum memenuhi batas usia tidak dapat mengakses layanan digital yang tidak sesuai untuk mereka. “Platform digital harus berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai,” ujar Bonifasius.
Ia juga mengajak sekolah dan komunitas untuk berperan dalam melindungi anak di ruang digital melalui penguatan literasi digital. Menurut Bonifasius, literasi digital tidak cukup hanya diberikan dalam bentuk pelatihan, tetapi harus menjadi kebiasaan yang diajarkan secara berkelanjutan kepada anak-anak. “Literasi digital harus menjadi bagian dari pendidikan sehari-hari,” tutup Bonifasius.























