Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan nilai mencapai Rp 235 miliar di Bakauheni, Lampung Selatan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf, dan berlangsung selama periode Februari hingga Juni 2026. Sebanyak 24 tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedar dan kurir narkoba berhasil diamankan.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolda Lampung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berpusat di Seaport Interdiction Bakauheni, yang merupakan salah satu pintu perbatasan utama antar-pulau. Selama lima bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengungkap 17 laporan polisi terkait kasus ini.
Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menyelundupkan narkoba, seperti menyembunyikan barang haram dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, serta bagasi tersembunyi. Mereka juga menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum, termasuk bus, minibus, dan mobil box pengantar paket. Selain itu, narkotika juga diselundupkan dengan cara menitipkannya kepada orang lain dalam bentuk paket kiriman yang telah dikemas rapi.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 179,5 kg sabu, 58 kg ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kg ketamin, 20.000 butir Erimin 5/Happy Five, 3.148 pcs catridge Etomidate, dan 5 liter liquid Etomidate. Selain itu, delapan unit kendaraan roda empat, enam tas jinjing/ransel, lima unit handphone berbagai merek, dan satu lembar STNK juga diamankan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 609 Ayat (2) Huruf a & b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. “Petugas di lapangan dipastikan akan mengambil tindakan tegas dan terukur bagi pelaku yang mencoba melawan atau melarikan diri,” ujar Helfi. Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Layanan Kepolisian 110 yang tersedia 24 jam bebas pulsa.





















