Headline.co.id, Lumajang ~ Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas dalam menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait rabies dengan mengembalikan 20 ekor anjing ke daerah asalnya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran rabies di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang melarang pengiriman anjing dari daerah yang belum bebas rabies.
Kepala Disnakbun Lumajang, Drh. Agus Santoso, menjelaskan bahwa pengembalian anjing-anjing tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat dan hewan peliharaan dari ancaman rabies. “Kami harus memastikan bahwa semua hewan yang masuk ke wilayah ini bebas dari rabies,” ujarnya. Pengembalian ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen serta kondisi kesehatan anjing-anjing tersebut.
Proses pengembalian anjing dilakukan dengan koordinasi yang ketat Disnakbun dan pihak terkait di daerah asal anjing. Agus menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan terkait pengiriman hewan peliharaan. “Kami berharap masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap aturan yang ada demi kebaikan bersama,” tambahnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ke depan, Disnakbun berencana untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan terkait rabies. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan terus digalakkan agar kesadaran akan bahaya rabies semakin meningkat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah masuknya hewan yang berpotensi membawa penyakit ke wilayah Lumajang, sehingga kesehatan masyarakat dan hewan peliharaan tetap terjaga.















