Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) menyalurkan 286.000 liter air bersih kepada masyarakat terdampak kekeringan di 10 kabupaten/kota di Jawa Barat. Penyaluran melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Jawa Barat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dilakukan sejak 7 Juli hingga 22 September 2026. Bantuan tersebut diberikan karena ketersediaan sumber air menurun selama kondisi kekeringan dan telah dimanfaatkan sekitar 57.200 jiwa.
Distribusi air bersih itu mencakup Kota Cimahi serta Kabupaten Indramayu, Karawang, Kuningan, Bogor, Purwakarta, Cianjur, Cirebon, Sukabumi, dan Bandung Barat. Penyaluran dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pemantauan serta kebutuhan di setiap wilayah, dengan koordinasi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan setempat.
21 Mobil Tangki dan 26 Hidran Umum Dikerahkan
Untuk mendukung penanganan kekeringan di Jawa Barat, BPBPK Jawa Barat mengerahkan 21 unit Mobil Tangki Air (MTA) dengan kapasitas masing-masing 4.000 liter. Selain itu, disediakan 26 Hidran Umum (HU) yang memiliki kapasitas masing-masing 2.000 liter.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dukungan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya air bersih, di tengah menurunnya ketersediaan sumber air. Kekeringan di sejumlah wilayah Jawa Barat menyebabkan debit sumur dan sumber air setempat menurun sehingga akses masyarakat terhadap air bersih ikut terbatas.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan pemenuhan kebutuhan air masyarakat menjadi perhatian Kementerian PU, terutama di wilayah yang mengalami penurunan debit sumber air selama musim kemarau.
“Kekeringan bukan hanya persoalan berkurangnya air, tetapi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari. Karena itu, Kementerian PU memastikan dukungan air bersih dapat segera diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dody dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Penyaluran Air Bersih Dilakukan Bertahap
Kepala BPBPK Jawa Barat Reva Sastrodiningrat mengatakan penyediaan air bersih merupakan bagian dari upaya Kementerian PU untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi ketika terjadi kondisi darurat akibat keterbatasan sumber air.
Menurut Reva, distribusi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di setiap daerah terdampak. Koordinasi dengan pemerintah daerah dilakukan agar bantuan dapat disalurkan kepada warga yang membutuhkan.
“Kementerian PU terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi air bersih dapat dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak kekeringan. Penanganan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Reva.
Pelaksanaan distribusi di lapangan disesuaikan dengan hasil pemantauan terhadap kondisi sumber air dan kebutuhan di masing-masing wilayah. Langkah itu dilakukan agar bantuan air bersih diterima masyarakat yang terdampak penurunan ketersediaan air.
Tindak Lanjut Status Siaga Darurat Jawa Barat
Penanganan kekeringan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Status siaga darurat itu ditetapkan mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Dalam pelaksanaannya, Kementerian PU melalui BPBPK Jawa Barat terus memantau kondisi lapangan serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Pemantauan dan koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan dukungan penanganan kekeringan berjalan secara responsif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak. Bantuan air bersih juga diarahkan untuk menjaga pemenuhan kebutuhan dasar warga selama sumber air mengalami keterbatasan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















